Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan ketentuan baru tentang tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku melalui Pasal 10 hingga Pasal 15 PER-8/PJ/2025. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya seperti SE-14/PJ.313/1991 dan SE-40/PJ.42/1998.
Dasar Hukum
Beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum kebijakan ini antara lain:
- Pasal 28 ayat (1) hingga (6) UU KUP tentang kewajiban pembukuan.
- PMK No. 54/PMK.03/2021 jo. Pasal 455 PMK No. 81/2024 tentang pencatatan dan pembukuan untuk tujuan perpajakan.
- Pasal 4 ayat (1) sampai (5) UU KUP tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
- PMK No. 243/PMK.03/2014 jo. Bab VI PMK No. 81/2024 tentang SPT.
- KEP-305/PJ/2024 tentang pelimpahan wewenang Dirjen Pajak ke pegawai DJP.
Penting dicatat, perubahan metode pembukuan atau tahun buku karena kesalahan input data profil Wajib Pajak tidak termasuk dalam cakupan ketentuan ini.
Pengajuan Permohonan
Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, dengan menyertakan:
- Alasan perubahan;
- Pernyataan bahwa perubahan dilakukan untuk kemudahan, bukan untuk pergeseran laba (khusus permohonan pertama);
- Telah memenuhi syarat Surat Keterangan Fiskal (SKF);
- Telah menyelenggarakan pembukuan secara konsisten selama minimal 5 tahun (untuk permohonan kedua dan seterusnya);
- Dokumen pendukung.
Baca Juga: Ketentuan Terbaru Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Prosedur dan Tenggat Waktu
- Permohonan diajukan paling lambat 1 bulan sebelum tahun buku baru dimulai.
- Penelitian atas permohonan dilakukan oleh Kepala KPP:
- Kepala Kantor Layanan Informasi Dan Pengaduan (KLIP) untuk permohonan pertama.
- Kepala Kanwil DJP untuk permohonan kedua dan seterusnya.
- Penerbitan Keputusan:
- Maksimal 15 hari kerja setelah permohonan diterima.
- Keputusan dapat berupa persetujuan atau penolakan.
- Kepastian Hukum:
- Ditetapkan maksimal 5 hari kerja setelah keputusan diterbitkan.
- Perubahan tahun buku berlaku mulai awal tahun buku yang baru.
Ketentuan Tambahan: SPT Bagian Tahun Pajak
Wajib Pajak yang memperoleh persetujuan perubahan tahun buku wajib menyampaikan SPT Bagian Tahun Pajak atas penghasilan yang diperoleh dalam bagian tahun pajak yang tidak termasuk dalam tahun buku baru. Penyampaian SPT tersebut mengikuti batas waktu sesuai UU KUP dan dapat diperiksa oleh DJP.
Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kini dilakukan lebih terstruktur dan transparan. Dengan mengikuti prosedur sesuai PER-8/PJ/2025, Wajib Pajak bisa memastikan proses administrasi perpajakan berjalan lancar dan sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025









