Ketentuan Terbaru Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Apa Itu Surat Keterangan Fiskal (SKF)?

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam kurun waktu tertentu. Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting bagi WP dalam memperoleh pelayanan dari instansi pemerintah atau pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. Ketentuan terbaru tentang pemberian SKF tercantum pada Pasal 3 hingga Pasal 9 PER-8/PJ/2025.

Syarat Penerbitan SKF

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, terdapat beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi WP agar dapat memperoleh SKF, yaitu:

  • Telah menyampaikan:
    • SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.
    • SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
  • Tidak memiliki utang pajak atau telah mendapatkan izin penundaan/angsuran pembayaran sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) UU KUP.
  • Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan.

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Pengajuan Keberatan Pajak di Era Coretax

Saluran Permohonan SKF

Permohonan SKF dilakukan secara elektronik, melalui:

Apabila tidak memungkinkan dilakukan secara elektronik, WP dapat mengajukan secara tertulis melalui:

  • KPP Borderless (langsung oleh WP atau yang diberi kuasa)
  • Pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman ke KPP terdaftar

Dokumen permohonan tertulis harus ditandatangani oleh WP orang pribadi (dengan KTP), wakil WP badan (dengan akta dan fotokopi SPT), atau kuasa dengan surat kuasa khusus.

Pokok Perubahan SKF dalam PER-8/PJ/2025

Aturan PER-8/PJ/2025 memperbarui beberapa ketentuan dibandingkan dengan aturan sebelumnya pada PER-03/PJ/2019, yaitu:

  1. Permohonan SKF lebih diprioritaskan melalui jalur elektronik. Permohonan secara manual diperbolehkan hanya jika kondisi tidak memungkinkan secara elektronik, dan itupun dengan persyaratan yang lebih ketat.
  2. Penghapusan frasa “Wajib Pajak berstatus Cabang”. Artinya, tidak ada lagi pengecualian terhadap WP cabang dalam pengajuan SKF.
  3. Penguatan konfirmasi kebenaran SKF, yang kini dapat dilakukan melalui:
    • Pindai QR code pada cetakan SKF
    • Kring Pajak atau kantor KPP/KP2KP
    • Laman atau aplikasi terintegrasi DJP
    • Laman dari kementerian/lembaga yang menaungi penyelenggara sertifikat elektronik

Proses Bisnis Penerbitan SKF

Berikut alur proses bisnis penerbitan SKF:

  1. WP mengajukan permohonan melalui portal atau saluran lain.
  2. Sistem melakukan pengecekan syarat.
  3. Jika memenuhi syarat, sistem akan langsung menghasilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan produk SKF.
  4. Produk SKF disampaikan ke WP melalui akun WP, email, fax, pos, atau saluran lain sesuai permintaan.
  5. Bila tidak memenuhi syarat, permohonan dapat ditolak secara lisan (untuk permohonan langsung), atau tertulis (untuk permohonan pos/kirim).

Baca Juga: PER 8/PJ/2025 – 13 Layanan Administrasi Perpajakan Coretax

Masa Berlaku dan Verifikasi SKF

  • Masa berlaku SKF adalah 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  • Verifikasi kebenaran SKF dapat dilakukan melalui QR code atau laman DJP.

Penutup

Perubahan tata cara pengajuan SKF sesuai PER-8/PJ/2025 memberikan efisiensi serta kemudahan layanan bagi Wajib Pajak. Penguatan sistem digital dan integrasi antarinstansi menjadi kunci untuk memastikan bahwa pelayanan perpajakan tetap akuntabel, cepat, dan aman. WP disarankan memanfaatkan jalur elektronik dan memastikan kepatuhan pajak demi kelancaran permohonan SKF.

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News