PER 8/PJ/2025: 13 Layanan Administrasi Perpajakan Coretax

Dalam upaya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan dalam pengelolaan layanan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan PER-8/PJ/2025. Peraturan PER 8/2025 mengatur 13 tata cara pemberian layanan administrasi perpajakan tertentu di era Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Semua layanan tersebut kini terintegrasi secara digital, memudahkan wajib pajak dalam melakukan berbagai permohonan administratif tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

 

Berikut ini adalah ringkasan 13 tata cara pemberian layanan administrasi perpajakan tertentu di Coretax

1. Penerbitan Surat Keterangan Fiskal 

Layanan ini ditujukan untuk memberikan surat yang menunjukkan kepatuhan perpajakan wajib pajak. Biasanya digunakan dalam proses tender, permohonan fasilitas perpajakan, dan lainnya. Tata cara penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF) diatur dalam Pasal 3 – 9 PER 8/2025.

 

2. Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku

Wajib pajak dapat mengajukan perubahan metode akuntansi atau tahun buku sesuai kebutuhan usaha, dengan pengajuan formal dan dokumentasi yang jelas melalui sistem Coretax. Tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diatur dalam Pasal 10 – 15 PER 8/2025.

 

3. Izin Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS

Layanan ini memungkinkan pengusaha untuk menyelenggarakan pencatatan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan/atau menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS), terutama untuk perusahaan dengan transaksi internasional. Selain itu, aturan ini juga mengatur tata cara permohonan, pemberitahuan, pembatalan, hingga permohonan izin yang diatur dalam Pasal 16 – 36 PER 8/2025.

 

4. Penggunaan Nilai Buku untuk Restrukturisasi Usaha

Digunakan dalam proses penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, di mana perusahaan dapat mengajukan penggunaan nilai buku atas aset yang dialihkan demi efisiensi pajak. Tata cara pengajuan dan penerbitan penggunaan nilai buku dan restrukturisasi usaha diatur dalam Pasal 37 – 58 PER 8/2025.

Baca Juga: Cara Mengajukan Layanan Administrasi secara Online di Coretax DJP

 

5. Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan

Perusahaan dapat melakukan revaluasi aset tetap guna menyesuaikan nilai pasar dan memperoleh perlakuan perpajakan yang relevan, termasuk opsi pembayaran PPh final secara angsuran. Tata cara pengajuan penilaian kembali aktiva tetap perpajakan diatur dalam Pasal 59 – 69 PER 8/2025.

 

6. Pembebasan dari Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan SKB (Surat Keterangan Bebas) agar tidak dikenakan pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak ketiga dalam transaksi bisnisnya. Tata cara pengajuan pembebasan dari pemotongan PPh oleh pihak lain diatur dalam Pasal 70 – 78 PER 8/2025

 

7. SKB PPh Pasal 22 untuk Impor Emas Batangan Tujuan Ekspor

Fasilitas ini diberikan kepada pelaku usaha perhiasan emas untuk mengimpor emas batangan bebas PPh Pasal 22, selama digunakan sebagai bahan baku perhiasan ekspor. Tata cara penerbitan SKB PPh 22 impor emas batangan untuk ekspor diatur dalam Pasal 79 – 88 PER 8/2025.

 

8. SKB PPh atas Bunga Deposito Dana Pensiun

Dana pensiun yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan atau OJK dapat mengajukan SKB atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), yang biasanya dikecualikan dari pemotongan pajak. Tata cara penerbitan SKB atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI ini diatur dalam Pasal 89 – 98 PER 8/2025.

 

9. Pengecualian dan Pembebasan PPh atas Transaksi Properti di KEK Pariwisata

Tata cara ini mengatur pengecualian dan pembebasan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata, termasuk untuk rumah sangat mewah. Tata cara pengecualian pembayaran PPh atas transaksi properti KEK Pariwisata diatur dalam Pasal 99 – 114 PER 8/2025.

 

10. Penelitian Bukti Pemenuhan Penyetoran PPh atas Tanah/Bangunan

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk membuktikan bahwa mereka telah melakukan penyetoran PPh atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tata cara penelitian bukti pemenuhan penyetoran PPh atas tanah/bangunan diatur dalam Pasal 115 – 129 PER 8/2025.

 

Baca Juga: Manajemen Akses pada Coretax

11. Penerbitan Surat Keterangan JKP Impor

Layanan ini berlaku untuk pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar negeri yang digunakan di dalam negeri, terutama untuk tujuan impor jasa, dan disertai dengan surat keterangan resmi. Tata cara penerbitan surat keterangan pemanfaatan JKP impor diatur dalam Pasal 130 – 137 PER 8/2025.

 

12. Pencabutan Surat Persetujuan Permohonan PPh atas Penghasilan dari Indonesia

Wajib pajak yang sebelumnya mendapatkan persetujuan agar dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia dapat mengajukan pencabutan persetujuan tersebut, bila kondisi atau status fiskalnya berubah. Tata cara pencabutan surat persetujuan permohonan PPh atas penghasilan dari Indonesia diatur dalam Pasal 138 – 141 PER 8/2025.

 

13. Layanan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan untuk Bakal Calon Kepala Daerah

Diperuntukkan bagi bakal calon kepala daerah yang memerlukan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai syarat administratif dalam proses pencalonan. Tata cara pemberian layanan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk bakal calon kepala daerah diatur dalam Pasal 142 – 145 PER 8/2025.

 

 

Daftar 27 Peraturan yang Dicabut dalam PER-8/PJ/2025

Dalam Pasal 147, peraturan PER-8/PJ/2025 secara resmi mencabut 27 peraturan dan keputusan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya, antara lain:

 

No.

Nomor PER/KEP Dirjen Pajak

Tentang

1

PER-12/PJ/2009

Tata cara permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan

2

PER-51/PJ/2009

Kupon makanan/minuman pegawai, kriteria daerah tertentu, dan batasan fasilitas lokasi kerja

3

PER-43/PJ/2010

Penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi

4

PER-57/PJ/2010

Prosedur pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dan kegiatan usaha lainnya

5

PER-66/PJ/2010

Pelunasan bea meterai dengan mesin teraan digital

6

PER-1/PJ/2011

Permohonan pembebasan dari pemotongan/pemungutan PPh

7

PER-15/PJ/2011

Perubahan PER-57/PJ/2010 tentang PPh Pasal 22

8

PER-32/PJ/2011

Perubahan PER-43/PJ/2010 tentang transfer pricing

9

PER-21/PJ/2012

Penetapan masa manfaat harta berwujud dalam usaha tertentu

10

PER-06/PJ/2013

Perubahan kedua atas PER-57/PJ/2010

11

PER-10/PJ/2014

Penetapan saat mulai penyusutan harta berwujud

12

PER-20/PJ/2014

Penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan

13

PER-21/PJ/2014

Perubahan PER-1/PJ/2011 tentang pembebasan pemotongan PPh

14

PER-31/PJ/2015

Perubahan ketiga atas PER-57/PJ/2010

15

PER-24/PJ/2016

Penilaian nilai jual objek pajak (PBB)

16

PER-29/PJ/2017

Pengelolaan laporan per negara (Country-by-Country Reporting)

17

PER-03/PJ/2019

Tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal

18

PER-12/PJ/2019

Surat keterangan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

19

PER-03/PJ/2020

Surat keterangan bebas PPh atas bunga deposito & diskonto SBI

20

PER-16/PJ/2020

Pelaksanaan dan tindak lanjut prosedur persetujuan bersama (MAP)

21

PER-17/PJ/2020

Advance Pricing Agreement (APA) – harga transfer

22

PER-24/PJ/2020

Izin pembukuan dalam bahasa Inggris & USD

23

PER-03/PJ/2021

Penggunaan nilai buku dalam penggabungan/peleburan usaha

24

PER-08/PJ/2022

Penelitian bukti penyetoran PPh atas tanah/bangunan

25

PER-08/PJ/2023

Pengecualian PPh atas pengalihan hak tanah/bangunan dan pembebasan PPh penjualan rumah sangat mewah di KEK

26

KEP-220/PJ/2002

PPh atas biaya pemakaian ponsel dan kendaraan perusahaan

27

KEP-316/PJ/2002

PPh atas biaya perolehan perangkat lunak (software) komputer

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News