Dalam sistem perpajakan Indonesia, Wajib Pajak (WP) memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas surat ketetapan atau pemungutan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seiring dengan implementasi Coretax DJP, proses pengajuan keberatan kini menjadi lebih terintegrasi dan efisien. Berikut ketentuan pengajuan keberatan terbaru yang harus diperhatikan.
Jenis Keberatan Pajak yang Dapat Diajukan
Pengajuan keberatan dapat dilakukan terhadap:
- SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
- SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
- SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
- SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
- POT/PUT Pihak ke-3
- SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
- SKP PBB (Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan)
Syarat Pengajuan Keberatan
Wajib Pajak (WP) harus menyampaikan surat keberatan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya surat ketetapan atau pemungutan. Syarat lainnya meliputi:
- Tidak termasuk keberatan atas Pasal 36 UU KUP dan/atau Pasal 19 dan 20 UU PBB.
- Surat menyatakan jumlah pajak yang terutang/dipotong menurut Wajib Pajak dan alasan (dasar perhitungannya).
- Satu surat keberatan hanya untuk satu jenis keberatan atau dokumen ketetapan.
- Telah melunasi sebagian pajak yang disetujui saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa.
Jika diminta, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan surat keterangan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.
Baca Juga: Cara Mengajukan Keberatan Pajak di Coretax DJP Terbaru
Proses Penelitian Keberatan
Setelah permohonan diterima, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dapat melakukan penelitian keberatan dengan:
- Meminjam atau meminta data, catatan, atau keterangan dari Wajib Pajak.
- Meminta keterangan atau bukti ke pihak ketiga.
- Melakukan pembahasan, klarifikasi, dan pemeriksaan tambahan ke WP.
- Melakukan penilaian sesuai peraturan perundang-undangan.
- Melakukan peninjauan di tempat WP, lokasi objek pajak, dan tempat lainnya untuk identifikasi, penghimpunan data, keterangan, dan kegiatan lainnya.
- Pertukaran data dengan otoritas pajak negara mitra jika relevan.
Jika syarat tidak terpenuhi, keberatan tidak akan dipertimbangkan dan Dirjen Pajak wajib memberikan pemberitahuan dalam waktu 1 bulan sejak pengajuan.
Prosedur Tambahan: Penyesuaian dan Pencabutan Keberatan
Jika WP mengajukan keberatan bersamaan dengan permohonan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure), WP dapat:
- Mencabut keberatan jika materinya sama,
- Menyesuaikan keberatan jika terdapat sengketa lain di luar materi yang disengketakan dalam prosedur tersebut.
DJP wajib memberikan jawaban atas pencabutan dalam waktu 10 hari kerja dan penyesuaian dalam waktu 1 bulan sejak permohonan diterima.
Jangka Waktu Keputusan Keberatan
DJP harus menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu 12 bulan sejak pengajuan. Jika jangka waktu terlampaui dan:
- Tidak diterbitkan Surat Keputusan (SK) Keberatan, atau
- Tidak ada pemberitahuan bahwa keberatan tidak memenuhi syarat.
Maka keberatan dianggap dikabulkan secara hukum. Dirjen Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan paling lama 1 bulan sejak 12 bulan berakhir.
Baca Juga: Mengenal Mutual Agreement Procedure, Solusi Sengketa Pajak Internasional
Penerbitan dan Penyampaian Surat Keputusan
Surat keputusan dikirimkan kepada WP melalui:
- Akun Wajib Pajak di Coretax (elektronik)
- Secara langsung
- Melalui pos, ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman
Dengan adanya sistem Coretax DJP, pengajuan keberatan menjadi lebih transparan, terukur, dan cepat diproses. WP diimbau untuk memahami hak dan prosedurnya secara detail agar tidak kehilangan kesempatan dalam menyampaikan keberatan pajaknya secara sah dan tepat waktu.
Sumber: Sosialisasi Pengajuan Keberatan melalui Sistem Coretax DJP









