Dalam sistem perpajakan Indonesia, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila tidak sependapat dengan ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sejak implementasi sistem Core Tax Administration System (Coretax), proses pengajuan keberatan kini dilakukan secara digital melalui portal Coretax DJP. Artikel ini membahas secara lengkap langkah-langkah pengajuan keberatan di sistem Coretax DJP.
Langkah-langkah Pengajuan Keberatan di Coretax DJP
Berikut tata cara lengkap pengajuan keberatan melalui portal Coretax DJP:
1. Login ke Portal Coretax
Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP dan kata sandi.
2. Masuk ke Landing Page Taxpayer Portal
Setelah login, pengguna akan diarahkan ke halaman profil wajib pajak.
3. Pilih NPWP yang Diwakilkan (Jika Badan)
Jika pengguna bertindak atas nama badan, pilih NPWP badan tersebut.
4. Buat Permohonan Layanan Administrasi
Pilih menu “Permohonan Layanan Administrasi”, kemudian klik jenis layanan “Keberatan”.
5. Pilih Nomor Penunjukan
Pilih nomor pada kolom “Nomor Penunjukan”.
Baca Juga: Ketentuan Terbaru Pengajuan Keberatan Pajak di Era Coretax
6. Pilih Layanan dan Sub-Layanan
Pilih Layanan “AS.26 Keberatan dan Non Keberatan”, pilih Sub-Layanan “S.26-01 LA.26-01 Pengajuan Keberatan (Pasal 25 UU KUP)”, dan klik Simpan.
7. Upload Dokumen Pendukung
Unggah dokumen produk hukum yang dijadikan dasar keberatan (misalnya SKPKB).
8. Isi Form Unggah Dokumen
Pilih tindakan dengan pilih “Add New Document”, pilih nama jenis dokumen, isi nomor dokumen, serta pilih tanggal dokumen dengan nomor dan tanggal objek yang diajukan keberatan. Isi pengirim dokumen dengan isi “KPP Pratama” dan upload dokumen dengan klik Pilih File.
9. Klik Alur Kasus
Setelah klik Alur Kasus, isi form keberatan, alasan keberatan, dan lampiran keberatan.
10. Upload Lampiran Keberatan
Jika form keberatan telah diisi, tambahkan bukti atau lampiran lain yang mendukung alasan keberatan dan klik Simpan
11. Buat PDF dan Pilih Klasifikasi
Klik Create PDF pada Perutean Kasus, pilih Klasifikasi, dan klik Simpan
12. Tanda Tangan Digital
Klik tombol “Sign” dan masukkan passphrase untuk menandatangani secara elektronik.
13. Review dan Submit
Review Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), klik simpan, lalu cetak BPE sebagai bukti.
14. Kasus Selesai
Setelah semua langkah dilakukan, sistem akan menampilkan status “Kasus Selesai”.
Jangka Waktu dan Tindak Lanjut
- DJP wajib menyampaikan keputusan atas keberatan dalam waktu 12 bulan sejak permohonan diterima.
- Jika tidak ada keputusan dalam waktu tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan.
- Wajib Pajak juga dapat meminta surat keterangan untuk proses banding jika dibutuhkan.
Penutup
Dengan digitalisasi proses keberatan melalui Coretax DJP, Wajib Pajak kini dapat mengajukan permohonan keberatan secara lebih efisien, cepat, dan transparan. Pastikan seluruh syarat dipenuhi dan dokumen pendukung diunggah dengan benar agar proses berjalan lancar.
Sumber: Sosialisasi Pengajuan Keberatan melalui Sistem Coretax DJP









