Wajib Pajak di Indonesia diwajibkan setiap tahun untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bentuk pelaporan penghasilan dan perhitungan pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Pelaporan ini bukan hanya merupakan tanda kepatuhan fiskal, tetapi juga bagian penting dalam pengelolaan penerimaan pajak yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Namun, dalam praktiknya, tidak semua Wajib Pajak dapat memenuhi tenggat waktu pelaporan tersebut. Ada kalanya laporan keuangan belum selesai disusun, dokumen pendukung belum lengkap, atau terdapat kendala administratif lainnya. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas berupa permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Apa itu Formulir 1770Y, 1771Y, dan 1771$Y?
Agar permohonan perpanjangan SPT Tahunan PPh dapat diterima, Wajib Pajak diwajibkan untuk melampirkan formulir pemberitahuan perpanjangan, antara lain formulir 1770Y, 1771Y, atau 1771$Y, tergantung pada jenis Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Formulir 1770Y
Formulir 1770Y adalah formulir pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Formulir 1771Y
Formulir 1771Y adalah formulir pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan
- Formulir 1771$Y
Formulir 1771$Y adalah formulir pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh yang digunakan untuk Wajib Pajak Badan yang melakukan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (US Dollar).
Baca Juga: SPT Tahunan Jadi Lebih Bayar? Ini Cara Menghindarinya
Tujuan dan Manfaat Penggunaan Formulir Perpanjangan SPT Tahunan
Penyampaian formulir-formulir perpanjangan SPT Tahunan PPh memiliki sejumlah tujuan dan manfaat penting, antara lain:
- Menunjukkan Komitmen Kepatuhan
Dengan menyampaikan formulir perpanjangan SPT Tahunan, Wajib Pajak menunjukkan itikad baik bahwa meskipun belum dapat menyusun SPT secara lengkap, mereka tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dalam batas waktu tambahan yang diberikan. - Memberikan Estimasi Awal kepada DJP
DJP dapat memperoleh gambaran awal mengenai potensi penerimaan pajak negara dari Wajib Pajak yang bersangkutan, bahkan sebelum laporan keuangan final disampaikan. Informasi ini berguna untuk tujuan pengawasan dan perencanaan penerimaan negara. - Mempermudah Proses Administrasi
Formulir ini menjadi dasar awal apabila DJP perlu melakukan klarifikasi atau evaluasi terhadap permohonan perpanjangan SPT sebelum menerima dokumen lengkap di kemudian hari.
Dokumen Pendukung Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
Agar Wajib Pajak dapat memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, diperlukan pemberitahuan perpanjangan yang harus disampaikan sebelum batas waktu pelaporan SPT berakhir. Pemberitahuan ini ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan wajib disertai dengan dokumen pendukung sesuai Pasal 175 PMK 81/2024, antara lain:
- Penghitungan Sementara Pajak Terutang
Estimasi sementara jumlah pajak yang harus dibayar untuk Tahun Pajak yang dimaksud dalam perpanjangan. - Perhitungan Sementara PPh Pasal 26 Ayat (4)
Khusus untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap (BUT), wajib melampirkan perhitungan sementara PPh Pasal 26 Ayat (4). - Laporan Keuangan Sementara
Laporan ini menggambarkan kondisi keuangan Wajib Pajak hingga saat pengajuan perpanjangan. - Bukti Pelunasan Kekurangan Pajak
Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen administratif lain yang setara, sebagai bukti pelunasan. - Surat Pernyataan dari Akuntan Publik
Apabila laporan keuangan Wajib Pajak sedang dalam proses audit oleh akuntan publik, maka harus dilampirkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan bahwa audit belum selesai dilakukan.
Batas Waktu Perpanjangan SPT Tahunan PPh
Permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan beserta dokumen pendukung harus disampaikan sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan, yaitu:
- 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- 30 April untuk Wajib Pajak Badan
Berdasarkan Pasal 2 PER 21/PJ/2009, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang telah diperpanjang adalah maksimal 2 bulan dari batas waktu pelaporan SPT Tahunan:
- SPT Tahunan Orang Pribadi: maks. 31 Mei
- SPT Tahunan PPh Badan: maks. 30 Juni
Baca Juga: Ketentuan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT
Risiko Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan
Perlu diingat bahwa pengajuan perpanjangan waktu bukan berarti menggantikan kewajiban penyampaian SPT Tahunan secara lengkap. Perpanjangan hanya memberikan tambahan waktu, umumnya selama dua bulan, untuk menyelesaikan laporan keuangan final dan menyampaikan SPT yang seharusnya.
Jika setelah batas waktu perpanjangan berakhir Wajib Pajak belum juga menyampaikan SPT, maka penyampaian dianggap terlambat dan dapat dikenakan sanksi. Adapun risiko apabila Wajib Pajak tidak patuh, seperti:
- Tidak menyampaikan permohonan perpanjangan tepat waktu,
- Tidak melengkapi dokumen pendukung,
- Atau tidak menyampaikan SPT setelah perpanjangan,
Maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:
- Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan
Selain denda, DJP juga berwenang melakukan pemeriksaan pajak apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian atau potensi pelanggaran ketentuan perpajakan.
Kesimpulan
Formulir 1770Y, 1771Y, dan 1771$Y merupakan formulir penting dalam sistem perpajakan Indonesia, khususnya dalam konteks pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. Meskipun bersifat sementara, formulir ini harus diisi secara benar, wajar, dan logis, berdasarkan estimasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan memahami fungsi dan tata cara penggunaan formulir-formulir ini, Wajib Pajak dapat meningkatkan kepatuhan, menghindari sanksi, dan berkontribusi secara aktif terhadap pembangunan nasional melalui pembayaran pajak yang tepat waktu dan akurat.
*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi. Tulisan ini tidak mencerminkan pandangan resmi Pajakku maupun institusi lain yang terkait.









