Proses pelaporan pajak, khususnya pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, memerlukan ketelitian tinggi agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menyebabkan status lebih bayar. Salah satu kesalahan umum dalam pengisian SPT adalah pencatatan yang tidak tepat terkait pengkreditan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang telah dipotong selama tahun pajak berjalan. Kesalahan ini sering kali terjadi pada pegawai atau pensiunan yang mengalami kelebihan pemotongan pajak akibat penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai mekanisme pengkreditan pajak menjadi sangat penting agar status SPT tetap nihil sebagaimana mestinya.
Mengapa Bisa Terjadi Lebih Bayar?
Penerapan TER dalam pemotongan PPh Pasal 21 bertujuan untuk mengalokasikan pajak yang dibayarkan secara proporsional sepanjang tahun. Namun, metode ini dapat menyebabkan kelebihan atau kekurangan pemotongan pajak, terutama pada bulan Desember. Jika terjadi kelebihan pemotongan, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai atau pensiunan yang bersangkutan.
Baca juga: Siapa yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan 2025? Ini Daftarnya
Ketentuan ini berlaku untuk pemotongan yang dilakukan oleh pemberi kerja, sementara kelebihan pemotongan yang berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tidak dapat dikembalikan. Bukti pemotongan pajak yang diterima oleh pegawai dalam bentuk formulir 1721-A1 atau 1721-A2 menjadi dasar utama dalam penyusunan laporan SPT Tahunan.
Pengkreditan PPh Pasal 21 dalam SPT Tahunan
Pengkreditan PPh Pasal 21 dalam SPT Tahunan merupakan proses penjumlahan seluruh pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja atau ditanggung pemerintah selama tahun berjalan. Pengisian nilai PPh Pasal 21 yang dikreditkan dilakukan sesuai dengan jenis formulir SPT yang digunakan, yaitu:
- SPT 1770: Diisi pada Lampiran II (Formulir 1770-II) Bagian A kolom 7.
- SPT 1770S: Dicantumkan pada Lampiran I (Formulir 1770S-I) Bagian C kolom 7.
- SPT 1770SS: Dimasukkan dalam Induk SPT 1770SS Bagian A angka 6.
Dalam pengisian SPT, wajib pajak perlu memastikan bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang dikreditkan berasal dari angka yang tercantum dalam bukti pemotongan pajak 1721-A1 atau 1721-A2, yaitu:
- Angka 21 pada formulir 1721-A1.
- Angka 22 pada formulir 1721-A2.
Contoh Pengisian SPT dengan Bukti Potong 1721-A1
Untuk memahami lebih lanjut cara pengisian SPT Tahunan, berikut contoh kasus yang dapat dijadikan referensi:
Seorang pegawai bernama Argi bekerja di PT Z dengan status lajang dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Pada tahun 2024, Argi memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp120.000.000. Dengan menggunakan tarif efektif bulanan, PT Z telah memotong PPh Pasal 21 sebesar Rp3.465.000 dari Januari hingga November 2024. Ketika dilakukan perhitungan ulang pada bulan Desember, total PPh terutang seharusnya hanya Rp3.000.000. Sehingga terjadi kelebihan pemotongan sebesar Rp465.000.
Kelebihan pemotongan ini harus dikembalikan oleh PT Z kepada Argi, yang kemudian akan mengkreditkan jumlah pajak yang benar dalam SPT Tahunan. Dengan demikian, jumlah PPh Pasal 21 yang dikreditkan dalam SPT Tahunan Argi adalah:
- PPh Pasal 21 yang telah dipotong Januari-November: Rp3.465.000
- PPh Pasal 21 yang dikembalikan oleh PT Z: (Rp465.000)
- Total PPh Pasal 21 yang dikreditkan dalam SPT: Rp3.000.000
Baca juga: Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 1770SS Orang Pribadi Secara Online
Berdasarkan bukti potong 1721-A1 yang diterima, Argi mengisi SPT Tahunan 1770S dengan memasukkan jumlah PPh Pasal 21 yang dikreditkan sebesar Rp3.000.000 pada Formulir 1770S-I Bagian C. Dengan pengisian yang benar, SPT Tahunan Argi berstatus nihil, menghindari kesalahan yang bisa menyebabkan status lebih bayar.
Kesimpulan
Kesalahan dalam pengisian jumlah kredit pajak pada kolom PPh Pasal 21 yang telah dipotong dapat menyebabkan status lebih bayar pada SPT Tahunan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa jumlah pajak yang dikreditkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam bukti pemotongan pajak. Jika terjadi kelebihan pemotongan, maka pemberi kerja wajib mengembalikannya kepada pegawai sebelum pengisian SPT dilakukan. Dengan memahami dan menerapkan langkah-langkah yang benar, wajib pajak dapat menghindari kendala dalam pelaporan pajak dan memastikan SPT yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









