Catat! Ini Dokumen yang Perlu Dilampirkan di SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) semakin mendekati batas waktu akhir, yakni 31 Maret untuk masa pelaporan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Kewajiban pelaporan SPT Tahunan telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, Wajib Pajak dikatakan perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung dalam pelaporan. Hal ini merupakan salah satu bagian dari sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia, yaitu sistem self assessment. Dengan kata lain, negara memberi kepercayaan kepada para Wajib Pajak untuk melakukan perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak secara mandiri, termasuk penyampaian SPT Tahunan dengan lampiran dokumen.

Baca juga: Cara Cek dan Bayar Denda Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan

Agar proses pelaporan berjalan lancar dan tidak memakan waktu, persiapkan dokumen tepat sebelum pelaporan. Lantas, apa saja dokumen yang perlu disiapkan? Mari simak dalam informasi berikut.  

  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A1 atau A2)

Jika Anda merupakan karyawan swasta maka dapat memilih form 1721 A1, sedangkan jika Anda merupakan pegawai negeri, maka dapat memilih form 1721 A2. Formulir ini dapat diminta oleh pihak pemberi kerja. Data-data dari formular ini lah yang nantinya Anda laporkan pada saat akses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi. 

  • Dokumen Keterangan Penghasilan 

Contoh dari dokumen yang dimaksud adalah bukti potong PPh (Pajak Penghasilan) jika wajib pajak merupakan seorang karyawan. Sedangkan bila penghasilan berasal dari sewa-menyewa barang, properti, atau tanah, maka wajib pajak dapat melampirkan bukti penghasilan dari usaha sewa tersebut.  

  • Dokumen Keterangan Harta 

Mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku, wajib pajak perlu melaporkan seluruh hartanya dalam SPT Tahunan, dengan mencantumkan kode harta sesuai jenis harta yang dilaporkan. Beberapa harta yang termasuk adalah harta kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, harta tidak bergerak, obligasi, hingga reksa dana.  

  • Dokumen Hutang Piutang 

Selain daftar hutang piutang, dokumen ini juga termasuk bukti pemotongan zakat atau sumbangan keagamaan. Hal ini wajib diperhitungkan dalam SPT Tahunan.  

  • Dokumen Keterangan Jumlah Keluarga 

Selain jumlah anggota keluarga, pada dokumen ini juga memuat keterangan penghasilan yang diterima oleh anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak. Contoh, jika Anak dari wajib pajak menerima beasiswa Pendidikan sebesar Rp10.000.000, maka atas penghasilan tersebut juga wajib dilaporkan ke dalam SPT Tahunan

Baca juga: Kode Jenis Setoran Pajak SPT Tahunan PPh Bagi Orang Pribadi