Dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, terdapat daftar utang yang wajib pajak miliki pada tahun sebelumnya yang perlu dicantumkan. Dalam daftar tersebut, terdapat kolom khusus kode yang wajib diisi.
Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) ialah kode yang diperlukan untuk mengisi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) e-Billing Pajak untuk membayar pajak online. KAP dan KJS ini berguna untuk mengidentifikasi pembayaran pajak online yang masuk ke kas negara. Adapun, berikut dadtar kode akun pajak dan kode jenis setoran yang terbaru.
Adapun, kode ini tercantum berdasarkan Undang-Indang perpajakan yang berlaku. Aplikasi pelaporan e-Filing telah menyediakan daftar kode pajak beserta keterangan untuk setiap kodenya, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah mengisinya.
Berikut sejumlah daftar kode akun pajak yang paling sering digunakan, di antaranya:
- PPh Pasal 4 ayat 2: 411128
- PPh Pasal 15: 411129
- PPh Pasal 15 ditanggung pemerintah: 411241
- PPh Pasal 22: 411122
- PPh Pasal 22 impor: 411123
- PPh Pasal 22 impor ditanggung pemerintah: 411143
- PPh Pasal 22 ditanggung pemerintah: 411142
- PPh Pasal 23: 411124
- PPh Pasal 26: 411127
- PPh Pasal 23 DTP: 411144
- PPh Pasal 26 DTP: 411147.
Berikut informasi selengkapnya terkait KAP dan KJS dalam SPT Tahunan Orang Pribadi yang perlu diketahui.
Daftar KAP dan KJS
- KAP dan KJS PPh 23
PPh 23 memiliki kode akun pajak 411124 serta kode jenis setoran berikut:
|
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
|
100 |
Masa PPh Pasal 23 |
|
101 |
PPh Pasal 23 atas Dividen |
|
102 |
PPh Pasal 23 atas Bunga |
|
103 |
PPh Pasal 23 atas Royalti |
|
104 |
PPh Pasal 23 atas Jasa |
|
106 |
Pembayaran Pajak Masa dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan pada pihak terkait yang tercantum pada BAPK/BAP |
|
199 |
Pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 23 |
|
300 |
Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 23 |
|
301 |
STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa |
|
310 |
SKPKB PPh Pasal 23 |
|
311 |
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Royalti, Bunga, dan Jasa |
|
312 |
SKPKB PPh Final Pasal 23 |
|
320 |
SKPKBT PPh Pasal 23 |
|
321 |
SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Royalti, Bunga, dan Jasa |
|
322 |
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh Final Pasal 23 |
|
390 |
Pembayaran atas SuratKeputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
|
401 |
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi |
|
500 |
PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran |
|
501 |
PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana |
|
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 |
|
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
- KAP dan KJS PPh 26
PPh 26 memiliki kode akun pajak 411127 serta kode jenis setoran berikut:
|
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
|
100 |
Masa PPh Pasal 26 |
|
101 |
PPh Pasal 26 atas Dividen |
|
102 |
PPh Pasal 26 atas Bunga |
|
103 |
PPh Pasal 26 atas Royalti |
|
104 |
PPh Pasal 26 atas Jasa |
|
105 |
PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT (Bentuk Usaha Tetap) |
|
106 |
Pembayaran Pajak Masa yang asalnya dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
|
199 |
Pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 26 |
|
300 |
STP PPh Pasal 26 |
|
301 |
STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba setelah pajak BUT |
|
310 |
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dviden, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba setelah pajak BUT |
|
320 |
SKPKBT PPh Pasal 26 |
|
321 |
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba setelah pajak BUT |
|
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
|
500 |
PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran |
|
501 |
PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana |
|
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 |
|
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
- KAP dan KJS PPh 23 Ditanggung Pemerintah (DTP)
PPh 23 ditanggung pemerintah memiliki kode akun pajak 411144 serta kode jenis setoran berikut:
|
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
|
100 |
Masa PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah (DTP) |
- KAP dan KJS PPh 26 Ditanggung Pemerintah (DTP)
PPh 26 ditanggung pemerintah memiliki kode akun pajak 411147 serta kode jenis setoran berikut:
|
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
|
100 |
Masa PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah (DTP) |
- KAP dan KJS PPh 22
PPh 22 memiliki kode akun pajak 411122 serta kode jenis setoran berikut:
|
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
|
100 |
Masa PPh Pasal 22 |
|
106 |
Pembayaran Pajak Masa yang asalnya dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait tercantum dalam BAPK/BAP |
|
199 |
Pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 22 |
|
300 |
STP PPh Pasal 22 |
|
310 |
SKPKB PPh Pasal 22 |
|
311 |
SKPKB PPh Final Pasal 22 |
|
320 |
SKPKBT PPh Pasal 22 |
|
321 |
SKPKBT PPh Final Pasal 22 |
|
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
|
401 |
PPh final Pasal 22 atas penebusan migas |
|
403 |
PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah |
|
404 |
PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah |
|
500 |
PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran |
|
501 |
PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana |
|
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 |
|
511 |
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
|
900 |
Pemungut PPh Pasal 22 non instansi pemerintah |
|
910 |
Pemungut PPh Pasal 22 instansi pemerintah APBN |
|
920 |
Pemungut PPh Pasal 22 instansi pemerintah APBD |
|
930 |
Pemungut PPh Pasal 22 instansi pemerintah dana desa |
- KAP dan KJS PPh 22 Impor
PPh 22 impor memiliki kode akun pajak 411123 serta kode jenis setoran berikut:
|
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
|
100 |
Masa PPh Pasal 22 Impor |
|
106 |
Pembayaran masa atas BAPK/BAP |
|
199 |
Pembayaran Pendahuluan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Pasal 22 Impor |
|
300 |
STP PPh Pasal 22 Impor |
|
310 |
SKPKB PPh Pasal 22 Impor |
|
320 |
SKPKBT PPh Pasal 22 Impor |
|
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
|
500 |
PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran |
|
501 |
PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana |
|
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor |
|
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
|
100 |
Masa PPh Pasal 22 Impor |
|
106 |
Pembayaran masa atas BAPK/BAP |
|
199 |
Pembayaran Pendahuluan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Pasal 22 Impor |
|
300 |
STP PPh Pasal 22 Impor |
|
310 |
SKPKB PPh Pasal 22 Impor |
|
320 |
SKPKBT PPh Pasal 22 Impor |
|
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
|
500 |
PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran |
|
501 |
PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana |
|
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor |
|
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
- KAP dan KJS PPh 22 Impor Ditanggung Pemerintah (DTP)
PPh 22 impor ditanggung pemerintah memiliki kode akun pajak 411143 serta kode jenis setoran berikut:
|
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
|
100 |
Masa PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah (DTP) |
- KAP dan KJS PPh 22 Ditanggung Pemerintah (DTP)
PPh 22 ditanggung pemerintah memiliki kode akun pajak 411142 serta kode jenis setoran berikut:
|
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
|
100 |
Masa PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah DTP) |
- KAP dan KJS PPh 15
PPh 15 memiliki kode akun pajak 411129 serta kode jenis setoran berikut:
|
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
|
100 |
PPh Non Migas Lainnya |
|
101 |
PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri |
|
106 |
Pembayaran masa atas BAPK/BAP |
|
300 |
STP PPh Non Migas Lainnya |
|
301 |
STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri |
|
310 |
SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Non Migas Lainnya |
|
311 |
SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri |
|
320 |
SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Non Migas Lainnya |
|
321 |
SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri |
|
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
|
500 |
PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran |
|
501 |
PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana |
|
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya |
|
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
|
512 |
Uang tebusan pengampunan pajak |
|
513 |
Pembayaran Pasal 8 (3d) UU Pengampunan Pajak |
- KAP dan KJS PPh 4 ayat 2 dan PPh 15
PPh 4 ayat 2 dan PPh 15 memiliki kode akun pajak 411128 serta kode jenis setoran berikut:
|
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
|
106 |
Pembayaran masa atas BAPK/BAP |
|
199 |
Pembayaran Pendahuluan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PPh Final |
|
300 |
STP PPh Final |
|
310 |
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
|
311 |
SKPKB PPh Final Pasal 15 |
|
312 |
SKPKB PPh Final Pasal 19 |
|
320 |
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
|
321 |
SKPKBT PPh Final Pasal 15 |
|
322 |
SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayaran Tambahan) PPh Final Pasal 19 |
|
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
|
401 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara |
|
402 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
|
403 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
|
404 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI |
|
405 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian |
|
406 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa. |
|
407 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri |
|
408 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura |
|
409 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi |
|
410 |
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri |
|
411 |
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri |
|
413 |
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri |
|
414 |
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil |
|
415 |
PPh Final Pasal 15 atas Kerja sama bentuk BOT (Build Operate Transfer) atau bentuk perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah |
|
416 |
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap |
|
417 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi |
|
418 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa |
|
419 |
PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen |
|
420 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu |
|
421 |
PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di Bidang usaha hulu minyak dan gas bumi |
|
423 |
Final UMKM Pemotongan/Pemungutan |
|
424 |
Pasal 15 Final Jasa Maklon Internasional Mainan Anak |
|
425 |
Pasal 4 ayat (2) Penghasilan Pengalihan Real Estate KIK |
|
499 |
PPh Final Lainnya |
|
500 |
PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran |
|
501 |
PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana |
|
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final |
|
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. |
|
514 |
SKPKB PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan |
- KAP dan KJS PPh 15
PPh 15 memiliki kode akun pajak 411129 serta kode jenis setoran berikut:
|
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
|
100 |
PPh Non Migas Lainnya |
|
101 |
PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri |
|
106 |
Pembayaran masa atas BAPK/BAP |
|
300 |
STP PPh Non Migas Lainnya |
|
301 |
STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri |
|
310 |
SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Non Migas Lainnya |
|
311 |
SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri |
|
320 |
SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Non Migas Lainnya |
|
321 |
SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri |
|
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
|
500 |
PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran |
|
501 |
PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana |
|
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya |
|
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
|
512 |
Uang tebusan pengampunan pajak |
|
513 |
Pembayaran Pasal 8 (3d) UU Pengampunan Pajak |
- KAP dan KJS PPh 15 Ditanggung Pemerintah (DTP)
PPh 15 ditanggung pemerintah memiliki kode akun pajak 411241 serta kode jenis setoran berikut:
|
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
|
100 |
Masa PPh non migas lainnya Ditanggung Pemerintah (DTP) |
Baca juga: Kode Harta Pajak pada SPT Tahunan Orang Pribadi
Untuk menentukan kode akun pajak yang tepat, Anda perlu memperhatikan jenis transaksi atau kegiatan yang akan dilakukan. Kode akun pajak (KAP) digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi atau kegiatan yang terkait dengan pajak. Misalnya, untuk PPh Pasal 15 ditanggung pemerintah, KAP yang digunakan adalah 4111241.
Anda dapat menemukan KAP yang tepat untuk transaksi atau kegiatan tertentu dalam panduan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui sumber informasi pajak yang terpercaya. Penting untuk memastikan bahwa KAP yang digunakan sesuai dengan jenis transaksi atau kegiatan yang dilakukan agar proses pelaporan dan pembayaran pajak berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jika terdapat ketidakpastian dalam menentukan KAP, disarankan untuk meminta bantuan dari pihak yang berwenang, seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau ahli perpajakan. Adapun, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Tahun Pajak sendiri adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak 2023, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh OP adalah paling lambat 31 Maret 2024









