Kode Jenis Setoran Pajak SPT Tahunan PPh Bagi Orang Pribadi

Dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, terdapat daftar utang yang wajib pajak miliki pada tahun sebelumnya yang perlu dicantumkan. Dalam daftar tersebut, terdapat kolom khusus kode yang wajib diisi. 

Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) ialah kode yang diperlukan untuk mengisi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) e-Billing Pajak untuk membayar pajak online. KAP dan KJS ini berguna untuk mengidentifikasi pembayaran pajak online yang masuk ke kas negara. Adapun, berikut dadtar kode akun pajak dan kode jenis setoran yang terbaru.

Adapun, kode ini tercantum berdasarkan Undang-Indang perpajakan yang berlaku. Aplikasi pelaporan e-Filing telah menyediakan daftar kode pajak beserta keterangan untuk setiap kodenya, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah mengisinya.

Berikut sejumlah daftar kode akun pajak yang paling sering digunakan, di antaranya:

  • PPh Pasal 4 ayat 2: 411128
  • PPh Pasal 15: 411129
  • PPh Pasal 15 ditanggung pemerintah: 411241
  • PPh Pasal 22: 411122
  • PPh Pasal 22 impor: 411123
  • PPh Pasal 22 impor ditanggung pemerintah: 411143
  • PPh Pasal 22 ditanggung pemerintah: 411142
  • PPh Pasal 23: 411124
  • PPh Pasal 26: 411127
  • PPh Pasal 23 DTP: 411144
  • PPh Pasal 26 DTP: 411147.

Berikut informasi selengkapnya terkait KAP dan KJS dalam SPT Tahunan Orang Pribadi yang perlu diketahui.

 

Daftar KAP dan KJS

  • KAP dan KJS PPh 23

PPh 23 memiliki kode akun pajak 411124 serta kode jenis setoran berikut:

Kode Jenis Setoran

Keterangan

100

Masa PPh Pasal 23

101

PPh Pasal 23 atas Dividen

102

PPh Pasal 23 atas Bunga

103

PPh Pasal 23 atas Royalti

104

PPh Pasal 23 atas Jasa

106

Pembayaran Pajak Masa dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan pada pihak terkait yang tercantum pada BAPK/BAP

199

Pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 23

300

Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 23

301

STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

310

SKPKB PPh Pasal 23

311

SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Royalti, Bunga, dan Jasa

312

SKPKB PPh Final Pasal 23

320

SKPKBT PPh Pasal 23

321

SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Royalti, Bunga, dan Jasa

322

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh Final Pasal 23

390

Pembayaran atas SuratKeputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

401

PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi

500

PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran

501

PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23

511

Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

 

  • KAP dan KJS PPh 26

PPh 26 memiliki kode akun pajak 411127 serta kode jenis setoran berikut:

Kode Jenis Setoran

Keterangan

100

Masa PPh Pasal 26

101

PPh Pasal 26 atas Dividen

102

PPh Pasal 26 atas Bunga

103

PPh Pasal 26 atas Royalti

104

PPh Pasal 26 atas Jasa

105

PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT (Bentuk Usaha Tetap)

106

Pembayaran Pajak Masa yang asalnya dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

199

Pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 26

300

STP PPh Pasal 26

301

STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba setelah pajak BUT

310

SKPKB PPh Pasal 26 atas Dviden, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba setelah pajak BUT

320

SKPKBT PPh Pasal 26

321

SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba setelah pajak BUT

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

500

PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran

501

PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26

511

Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

 

  • KAP dan KJS PPh 23 Ditanggung Pemerintah (DTP)

PPh 23 ditanggung pemerintah memiliki kode akun pajak 411144 serta kode jenis setoran berikut:

Kode Jenis Setoran

Keterangan

100

Masa PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah (DTP)

 

  • KAP dan KJS PPh 26 Ditanggung Pemerintah (DTP)

PPh 26 ditanggung pemerintah memiliki kode akun pajak 411147 serta kode jenis setoran berikut:

Kode Jenis Setoran

Keterangan

100

Masa PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah (DTP)

 

  • KAP dan KJS PPh 22

PPh 22 memiliki kode akun pajak 411122 serta kode jenis setoran berikut:

Kode Jenis Setoran

Keterangan

100

Masa PPh Pasal 22

106

Pembayaran Pajak Masa yang asalnya dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait tercantum dalam BAPK/BAP

199

Pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 22

300

STP PPh Pasal 22

310

SKPKB PPh Pasal 22

311

SKPKB PPh Final Pasal 22

320

SKPKBT PPh Pasal 22

321

SKPKBT PPh Final Pasal 22

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

401

PPh final Pasal 22 atas penebusan migas

403

PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

404

PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

500

PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran

501

PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

900

Pemungut PPh Pasal 22 non instansi pemerintah

910

Pemungut PPh Pasal 22 instansi pemerintah APBN

920

Pemungut PPh Pasal 22 instansi pemerintah APBD

930

Pemungut PPh Pasal 22 instansi pemerintah dana desa

 

  • KAP dan KJS PPh 22 Impor

PPh 22 impor memiliki kode akun pajak 411123 serta kode jenis setoran berikut:

Kode Jenis Setoran

Keterangan

100

Masa PPh Pasal 22 Impor

106

Pembayaran masa atas BAPK/BAP

199

Pembayaran Pendahuluan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Pasal 22 Impor

300

STP PPh Pasal 22 Impor

310

SKPKB PPh Pasal 22 Impor

320

SKPKBT PPh Pasal 22 Impor

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

500

PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran

501

PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor

511

Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

100

Masa PPh Pasal 22 Impor

106

Pembayaran masa atas BAPK/BAP

199

Pembayaran Pendahuluan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Pasal 22 Impor

300

STP PPh Pasal 22 Impor

310

SKPKB PPh Pasal 22 Impor

320

SKPKBT PPh Pasal 22 Impor

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

500

PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran

501

PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor

511

Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

 

  • KAP dan KJS PPh 22 Impor Ditanggung Pemerintah (DTP)

PPh 22 impor ditanggung pemerintah memiliki kode akun pajak 411143 serta kode jenis setoran berikut:

Kode Jenis Setoran

Keterangan

100

Masa PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah (DTP)

 

  • KAP dan KJS PPh 22 Ditanggung Pemerintah (DTP)

PPh 22 ditanggung pemerintah memiliki kode akun pajak 411142 serta kode jenis setoran berikut:

Kode Jenis Setoran

Keterangan

100

Masa PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah DTP)

 

  • KAP dan KJS PPh 15

PPh 15 memiliki kode akun pajak 411129 serta kode jenis setoran berikut:

Kode Jenis Setoran

Keterangan

100

PPh Non Migas Lainnya

101

PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

106

Pembayaran masa atas BAPK/BAP

300

STP PPh Non Migas Lainnya

301

STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

310

SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Non Migas Lainnya

311

SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

320

SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Non Migas Lainnya

321

SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

500

PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran

501

PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya

511

Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

512

Uang tebusan pengampunan pajak

513

Pembayaran Pasal 8 (3d) UU Pengampunan Pajak

 

  • KAP dan KJS PPh 4 ayat 2 dan PPh 15

PPh 4 ayat 2 dan PPh 15 memiliki kode akun pajak 411128 serta kode jenis setoran berikut:

Kode Jenis Setoran

Keterangan

106

Pembayaran masa atas BAPK/BAP

199

Pembayaran Pendahuluan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PPh Final

300

STP PPh Final

310

SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)

311

SKPKB PPh Final Pasal 15

312

SKPKB PPh Final Pasal 19

320

SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)

321

SKPKBT PPh Final Pasal 15

322

SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayaran Tambahan) PPh Final Pasal 19

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

401

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara

402

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

403

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

404

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI

405

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian

406

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa.

407

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri

408

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura

409

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi

410

PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

411

PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri

413

PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri

414

PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil

415

PPh Final Pasal 15 atas Kerja sama bentuk BOT (Build Operate Transfer) atau bentuk perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah

416

PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap

417

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi

418

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa

419

PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen

420

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

421

PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di Bidang usaha hulu minyak dan gas bumi

423

Final UMKM Pemotongan/Pemungutan

424

Pasal 15 Final Jasa Maklon Internasional Mainan Anak

425

Pasal 4 ayat (2) Penghasilan Pengalihan Real Estate KIK

499

PPh Final Lainnya

500

PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran

501

PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final

511

Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

514

SKPKB PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan

 

  • KAP dan KJS PPh 15

PPh 15 memiliki kode akun pajak 411129 serta kode jenis setoran berikut:

Kode Jenis Setoran

Keterangan

100

PPh Non Migas Lainnya

101

PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

106

Pembayaran masa atas BAPK/BAP

300

STP PPh Non Migas Lainnya

301

STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

310

SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Non Migas Lainnya

311

SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

320

SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Non Migas Lainnya

321

SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

500

PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran

501

PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya

511

Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

512

Uang tebusan pengampunan pajak

513

Pembayaran Pasal 8 (3d) UU Pengampunan Pajak

 

  • KAP dan KJS PPh 15 Ditanggung Pemerintah (DTP)

PPh 15 ditanggung pemerintah memiliki kode akun pajak 411241 serta kode jenis setoran berikut:

Kode Jenis Setoran

Keterangan

100

Masa PPh non migas lainnya Ditanggung Pemerintah (DTP)

Baca juga: Kode Harta Pajak pada SPT Tahunan Orang Pribadi

Untuk menentukan kode akun pajak yang tepat, Anda perlu memperhatikan jenis transaksi atau kegiatan yang akan dilakukan. Kode akun pajak (KAP) digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi atau kegiatan yang terkait dengan pajak. Misalnya, untuk PPh Pasal 15 ditanggung pemerintah, KAP yang digunakan adalah 4111241.

Anda dapat menemukan KAP yang tepat untuk transaksi atau kegiatan tertentu dalam panduan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui sumber informasi pajak yang terpercaya. Penting untuk memastikan bahwa KAP yang digunakan sesuai dengan jenis transaksi atau kegiatan yang dilakukan agar proses pelaporan dan pembayaran pajak berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jika terdapat ketidakpastian dalam menentukan KAP, disarankan untuk meminta bantuan dari pihak yang berwenang, seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau ahli perpajakan. Adapun, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Tahun Pajak sendiri adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak 2023, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh OP adalah paling lambat 31 Maret 2024

Baca juga: Identitias Perpajakan: Arti Kode Seri NPWP