Cara Cek dan Bayar Denda Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Jika dilihat pada pasal 3 ayau (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT tahunan PPh orang pribadi menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, pendapatan, penghasilan, hingga harta kekayaan. Di Indonesia menganut proses self-assesment yang berarti semua waji pajak diberikan kepercayaan untuk daftar, hitung, setor, dan lapor pajak secara mandiri.

Apabila wajib pajak lupa melakukan pepaloporan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda. Denda yang dikenakan kepada wajib pajak dalam jumlah tertentu bergantung dengan syarat dan ketentuan. Denda yang diberikan kepada wajib pajak adalah sebesar Rp100.000 sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca juga: Tak Setor Pajak, WP Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp1,1M

Jika wajib pajak pribadi terlambat melaporkan pajak tahunan akan diberikan pemberitahuan yang disebut Surat Tagihan Pajak (STP) melalui email dan surat. STP ini akan dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak melalui alamat yang terdaftar pada aplikasi pajak.

Wajib pajak harus membayar denda tersebut dengan meminta kode billing melalui portal DJP dan melakukan pembayaran denda lewat bank persepsi atau kantor pos. Denda tersebut harus dibayarkan maksimal 1 bulan etelah wajib pajak menerima STP. Jika melebihi batas waktu pembayaran denda, maka akan dikenakan sanksi satu kali lagi.

Penambahan biaya denda tersebut mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia ditambah 5% dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari ketentuan sebelumnya yang sebesar 2% per bulan seperti yang tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Wajib Pajak Belum Validasi NIK-NPWP, Bisakah Lapor SPT Tahunan?

Cara Cek Denda Keterlambatan SPT Tahunan

Untuk mengecek denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat dilihat melalui email dan surat keterlambatan yang dikirim secara resmi oleh Kantor Cabang Pajak masing-masing.

Cara Bayar Denda Keterlambatan SPT Tahunan

  1. Buka aplikasi DJP Online atau situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/
  2. Login dengan mengisi NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan (captcha)
  3. Pilih menu Bayar dan klik e-Billing
  4. Isi form untuk mengajukan kode billing. Kode billing tersebut akan digunakan untuk melakukan pembayaran