Wajib Pajak Belum Validasi NIK-NPWP, Bisakah Lapor SPT Tahunan?

NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap penduduk di Indonesia. NIK terdiri dari 16 digit angka dan merupakan identifikasi unik yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. NIK mencakup informasi seperti kode provinsi, kode kabupaten/kota, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor urut individu.

Sedangkan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia. Setiap individu atau entitas yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak di Indonesia harus memiliki NPWP. NPWP terdiri dari 15 digit angka dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.

Kini, pemerintah tengah menggabungkan NIK-NPWP dalam mewujudkan satu data. Penggabungan ini tentu memerlukan validasi yang harus dilakukan wajib pajak. Adapun, apakah wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK-NPWP, tetap dapat melaporkan SPT Tahunan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi tetap bisa melaporkan SPT Tahunan. Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, lebih baik pelaporan dilakukan setelah validasi. Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan.

Baca juga: Punya Uang Tabungan di Bank? Ketahui Pajaknya

Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024. Oleh sebab itu, selama masa transisi atau hingga akhir 2023 penggunaan NPWP memang masih bisa dilakukan. Namun, akan lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi NIK jadi NPWP. 

Validasi ini diperlukan untuk memastikan data wajib pajak yang sudah diintegrasi antara NIK dan NPWP adalah data yang tepat. Hal itu mengingat data NIK dan NPWP dimiliki oleh dua institusi yang berbeda.  Lewat validasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pemilik data, maka dapat mengeliminasi data yang rancu terkait wajib pajak tersebut.

 

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Berikut cara validasi NIK jadi NPWP secara online: 

  • Masuk ke laman https://pajak.go.id lalu klik menu ‘Login’
  • Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’
  • Setelah berhasil login alias masuk ke akunmu, maka pilih menu ‘Profil’
  • Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Lalu, akan tampil tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga
  • Kemudian, isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon
  • Jika data sudah diinput dengan benar, lalu klik tombol ‘Validasi’, kemudian klik ‘Ubah Profil’
  • Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang diinput
  • Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai
  • Setelahnya, maka kamu hanya perlu menggunakan NIK untuk mengurus administrasi perpajakan.

Baca juga: Daftar CPNS Pakai e-Meterai? Ini Cara Cek Keasliannya!