Tak Setor Pajak, WP Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp1,1M

Bukan hal baru lagi bagi kita sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Meskipun memiliki sifat memaksa, namun pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan dengan sistem self assessment, yang mana wajib pajak memiliki kebebasan dalam menghitung dan melaporkan besaran pajaknya.

Kemudahan dan kebebasan yang diberikan pemerintah inilah yang kerap kali disalah gunakan atau tidak dipedulikan oleh beberapa wajib pajak, khususnya bagi masyarakat yang masih enggan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak guna memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah berupaya dalam mengenakan sanksi, baik administrasi ataupun pidana kepada siapapun yang tidak mau membayar atau melaporkan pajak.

Sama halnya yang terjadi di Kota Makassar, dimana Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) telah menjatuhkan hukuman tindak pidana terhadap terdakwa dengan inisial SS yang telah terbukti melakukan kejahatan dalam bidang perpajakan yakni sebesar Rp. 1,1 milyar, sehingga merugikan negara.

Baca juga Tak Lapor SPT Tahunan, Seorang Wajib Pajak Ditangkap

Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Sulselbartra (Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara), Hendrayana Surasantika mengatakan bahwa pihak DJP dan para penegak hukum telah memvonis terdakwa SS atas tidak pidana melakukan pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi tidak melakukan pelaporan atas PPN tersebut kepada negara.

Surasantika menambahkan, terdakwa SS melalui CV KP yang merupakan perusahaan yang terdaftar di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Makassar Utara sejak tahun 2011 yang menjalankan kegiatan pembangunan maupun pemeliharaan menara BTS (Base Transceiver system) telah melakukan atau terbukti secara sah tidak melakukan penyetoran kepada negara atas pemungutan PPN yang terhitung sejak tahun 2015.

Baca juga Tak Lapor SPT, 4 Orang Terancam Masuk Bui

Dalam hal ini, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan vonis hukuman penjara kurang lebih selama 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 1,13 milyar. Sebagai tambahan, denda yang dijatuhkan kepada terdakwa SS telah dilakukan perhitungan harta pribadi, dimana petugas melakukan penyitaan atas 1 (satu) unit alat berat konstruksi dengan jenis Volvo Hydraulic Excavator EC210B Prime (S/N 74195).

Dimana penyitaan tersebut akan dilakukan pelelangan guna melunasi pidana atas denda dan akan turut diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian atas kas negara. Penjatuhan hukuman atas kasus ini merupakan upaya positif DJP dan para penegak hukum dalam mengamankan penerimaan negara dalam bidang perpajakan, dan tentunya wajib diapresiasikan.