Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melaporkan terdapat empat wajib pajak yang terjerat hukum pidana. Tindakan ini pun menjadi akibat dari tidak dilaporkannya harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sanksi yang dijatuhkan kepada wajib pajak yang dengan sengaja melaporkan SPT atau tidak mengisi dengan data yang sebenarnya ialah hukuman berupa dijerat sanksi pidana alias masuk bui atau penjara.
Sanksi pidana akhir-akhir ini diberikan kepada Wajib Pajak Kanwil Jakarta Timur. Wajib pajak tersebut diketahui telah mengisi SPTnya dengan tidak benar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor pun mengatakan, kejadian ini tidak hanya terjadi pada WP Kanwil Jaktim. Sebelumnya telah terjadi juga dengan Wajib Pajak dari Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta.
Neilmaldrin Noor pun menyebutkan, kasus ini bukan satu-satunya yang terjadi. Pada tanggal 16 Mei di Yogya, Kanwil DIY telah melakukan penyelidikan, melakukan penyitaan sejumlah barang mewah dan uang milik wajib pajak yang telah disidik. Hal ini disebabkan oleh tindakannya yang tidak menyampaikan SPT dengan benar.
Ia pun mengatakan, menurutnya, kasus wajib pajak yang ditindak pidana di Kanwil DIY ini berjumlah sebanyak 4 orang. Namun, untuk rincian detilnya Neilmaldrin menyebutkan masih mengumpulkan datanya. Ia menegaskan, totalnya terdapat 4 orang. Datanya akan segera dibagikan.
Adapun, sanksi masuk bui ini tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain itu, sanksi bui ini juga dikenakan denda sebesar Rp100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp1 juta bagi WP Badan.
Selain itu, terdapat pula kasus lainnya di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Timur yang menyerahkan tersangka tindak pidana pajak serta buktinya. Penangkapan ini didasarkan atas perbuatan tersangka yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,12 miliar.
Dengan perbuatan ini, tersangka dinilai telah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan huruf d UU KUP. Pada pasal tersebut, tiap orang yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar terancam hukuman penjara 6 bulan sampai 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.









