Tak Lapor SPT Tahunan, Seorang Wajib Pajak Ditangkap

Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan tersangka tindak pidana pajak beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Tersangka ditemukan melakukan tindak pidana perpajakan yaitu secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi pada tahun pajak 2015. Selain itu, tersangka pun juga diketahui telah menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar pada tahun pajak 2017.

Dalam keterangan resminya, Kanwil DJP Jakarta Timur menyebutkan akibat perbuatan tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,12 miliar. Dengan perbuatan ini, tersangka pun ditetapkan telah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan huruf d UU KUP.

Pada pasal tersebut, tiap orang yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar akan terancam hukuman penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar. Sebelumnya tersangka telah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur, pemeriksaan bukti permulaan telah dilakukan terhadap wajib pajak. Saat itu, wajib pajak telah diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 UU KUP.

Dengan memanfaatkan pasal tersebut, wajib pajak sesungguhnya cukup hanya melunasi jumlah pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Namun, wajib pajak pun telah memilih untuk tidak memanfaatkan hak tersebut, sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke penyidikan.

Ketika penyidikan, wajib untuk memiliki kesempatan dalam mengajukan permohonan penghentian penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP. Seperti yang tercantum dalam Pasal 44B ayat 2 huruf b, penghentian penyidikan atas tindak pidana Pasal 39 dapat dilakukan apabila wajib pajak telah melunasi pajak yang kurang dibayarkan dan denda sebesar 3 kali lipat.

Meskipun demikian, tersangka tetap tidak dapat memanfaatkan hak tersebut hingga tanggung jawab atas tersangka resmi yang diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor pun mengatakan, hal ini tidak hanya terjadi pada wajib pajak Kanwil Jaktim, di tempat lain, proses pidana pun juga dilakukan kepada wajib pajak yang tercatat di Kanwil DIY.