Glosarium Pajak: Bukti Potong 1721-A1 dan 1721-A2

Bukti potong merupakan dokumen penting dalam urusan perpajakan setiap pekerja. Salah satu yang paling sering ditemui adalah Bukti Potong 1721-A1 dan Bukti Potong 1721-A2, yang digunakan untuk melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, pemerintah resmi memperbarui ketentuan mengenai pembuatan bukti potong. Bukti Potong 1721-A1 kini menjadi BPA1, sedangkan 1721-A2 menjadi BPA2.  

 

Apa itu BPA1 dan BPA2?

Meskipun format formulirnya berubah, fungsi dokumen ini tetap sama, yaitu sebagai bukti pemotongan atas PPh 21 terhadap penghasilan yang diterima secara berkala oleh pegawai tetap dan pensiunan (BPA1) atau PNS/TNI/Polri dan pensiunannya (BPA2). 

Keduanya juga sama-sama dibuat pada Masa Pajak terakhir, yaitu Masa Pajak Desember, Masa Pajak tertentu di mana Objek Pajak berhenti bekerja, atau Masa Pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun. 

 

Kode Objek Pajak BPA1 dan BPA2 

Formulir BPA1 dibuat untuk pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap dan pensiunannya yang menerima uang terkait pensiun secara berkala dengan kode objek pajak sesuai Lampiran huruf A angka 2 huruf a, yakni: 

  • 21-100-01 untuk Penghasilan Pegawai Tetap 
  • 21-100-02 untuk Penghasilan Pensiunan secara Teratur 
  • 21-100-32 untuk Penghasilan Pegawai Tetap dengan Fasilitas di Daerah Tertentu 

Sementara itu, formulir BPA2 dibuat untuk pemotongan PPh 21 bagi PNS/TNI/Polri atau pejabat negara beserta pensiunannya dengan kode objek pajak sesuai Lampiran huruf A angka 2 huruf b, yakni: 

  • 21-100-01 untuk Penghasilan Pegawai Tetap 
  • 21-100-02 untuk Penghasilan Pensiunan secara Teratur 

 

Bagian Formulir BPA1 dan BPA2 

Bagian Umum Formulir 

  1. Nomor Bukti Pemotongan: Diisi dengan nomor Formulir BPA1 & BPA2 yang dihasilkan melalui modul eBupot. 
  2. Periode Penghasilan: Diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun kalender yang bersangkutan. 
  3. Sifat Pemotongan: Diisi dengan sifat pemotongan PPh Pasal 21, misalnya “Tidak Final”. 
  4. Status Bukti Pemotongan: 
    • “Normal” untuk Formulir BPA1 & BPA2 yang pertama kali dibuat atau belum pernah dibetulkan atau dibatalkan; 
    • “Pembetulan” untuk Formulir BPA1 & BPA2 yang membetulkan Formulir BPA1 yang diterbitkan sebelumnya; atau 
    • “Pembatalan” untuk Formulir BPA1 & BPA2 yang membatalkan Formulir BPA1 yang diterbitkan sebelumnya. 

Bagian A. Identitas Penerima Penghasilan 

  1. Huruf A.1: Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima penghasilan. 
  2. Huruf A.2: Diisi dengan nama penerima penghasilan. 
  3. Huruf A.3: Diisi dengan alamat penerima penghasilan. 
  4. Huruf A.4: Diisi dengan jenis kelamin penerima penghasilan. 
  5. Huruf A.5: Diisi dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) penerima penghasilan: 
    • K: Kawin, 
    • TK: Tidak Kawin, 
    • HB: Suami-Istri telah Hidup Berpisah berdasarkan putusan hakim. 
  6. Huruf A.6: Diisi dengan nama jabatan penerima penghasilan. 
  7. Huruf A.7: Diisi dengan “Ya” jika penerima penghasilan merupakan warga negara asing atau “Tidak” jika penerima penghasilan merupakan warga negara Indonesia. 
  8. Huruf A.8: Diisi dengan nomor paspor penerima penghasilan, apabila penerima penghasilan merupakan warga negara asing. 
  9. Huruf A.9: Diisi dengan kode negara sebagaimana Lampiran huruf A angka 1 huruf e, apabila penerima penghasilan merupakan warga negara asing. 
  10. Huruf A.10: Diisi dengan “Ya” jika penerima penghasilan bekerja di lebih dari satu pemberi kerja atau “Tidak” jika bekerja hanya pada satu pemberi kerja. 

 

Bagian B. Rincian Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21 

  1. B.1.1 Kode Objek Pajak: Kode objek pajak. 
  2. B.1.2 Objek Pajak: Nama objek pajak. 
  3. B.2 Jenis pemotongan: 
    • “Setahun Penuh” untuk penghasilan yang diterima setahun penuh (Januari sampai Desember). 
    • “Kurang dari Setahun” untuk penghasilan kurang dari 1 tahun dan perhitungannya tidak disetahunkan. 
    • “Kurang dari Setahun yang Disetahunkan” untuk penghasilan kurang dari 1 tahun dan perhitungannya disetahunkan. 
  4. Angka 1 s.d. 7: Diisi dengan rincian penghasilan bruto, seperti gaji, tunjangan, honorarium, premi asuransi, THR, dan lainnya. 
  5. Angka 8: Jumlah penghasilan bruto dihitung dengan menjumlahkan angka 1 sampai 7. 
  6. Angka 9: Diisi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun. 
  7. Angka 10: Diisi dengan iuran terkait pensiun atau hari tua. 
  8. Angka 11: Zakat/sumbangan wajib keagamaan yang dibayar melalui pemberi kerja. 
  9. Angka 12: Jumlah pengurang penghasilan bruto dengan menjumlahkan angka 9 sampai 11. 
  10. Angka 13: Jumlah penghasilan neto yang dihitung dengan mengurangkan jumlah penghasilan bruto (angka 8) dan jumlah pengurangan (angka 12).  
  11. Angka 14: Diisi jika pegawai pindahan atau pensiunan yang menggabungkan bukti pemotongan. Angka 14 diisi dengan angka 15 dari Form BPA1 & BPA2 yang dibuat pemberi kerja sebelumnya. 
  12. Angka 15: Penghasilan neto. Disetahunkan jika sesuai kondisi tertentu (misalnya meninggal, WNA, dll). 
  13. Angka 16: PTKP setahun sesuai status kawin dan tanggungan per 1 Januari. 
  14. Angka 17: Penghasilan kena pajak dengan mengurangkan angka 15 dan angka 16. 
  15. Angka 18: Perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. 
  16. Angka 19: 
    • Jika tidak disetahunkan: sama dengan angka 18. 
    • Jika disetahunkan: proporsional dari angka 18 sesuai jumlah bulan. 
  17. Angka 20: PPh dari pemberi kerja sebelumnya yang diperhitungkan sesuai angka 21 dari form BPA1 & BPA2 pemberi kerja sebelumnya. 
  18. Angka 21: PPh yang dikreditkan dalam SPT Tahunan (angka 19 dikurangi angka 20). 
  19. Angka 22: PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak sebelumnya. 
  20. Angka 23: PPh Pasal 21 masa pajak terakhir (Desember), termasuk catatan untuk instansi pemerintah bila ada PPh DTP dengan mengurangkan angka 21 dan 22. 
  21. B.6: Jenis fasilitas perpajakan pada Masa Pajak terakhir. 

 

Bagian C. Identitas Pemotong PPh 

  1. C.1 NPWP/NIK: NPWP atau NIK pemotong. 
  2. C.2 NITKU atau Nomor Identitas Subunit Organisasi: NITKU (jika bukan instansi pemerintah) atau nomor identitas Subunit Organisasi (jika instansi pemerintah). 
  3. C.3 Nama Pemotong: Nama Pemotong PPh 21/26. 
  4. C.4 Tanggal: Tanggal penerbitan BPA1 & BPA2. 
  5. C.5 Nama Penandatangan: Nama penandatangan (pemotong/pihak berwenang). 
  6. C.6 Pernyataan: Kode QR sebagai pengaman dan validasi formulir. 

Format Lama BPA1 dan BPA2

Apa itu Bukti Potong 1721-A1 dan 1721-A2?

Bukti Potong  1721-A1 merupakan bukti pemotongan pajak PPh 21 yang diperuntukkan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua secara berkala. Pada umumnya, diberikan kepada pegawai atau karyawan yang bekerja di sektor swasta. Sedangkan, bukti potong 1721-A2 merupakan bukti pemotongan PPh 21 yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota POLRI/Pejabat Negara/Pensiunannya.

Bukti Potong 1721-A1 dan 1721-A2 wajib diberikan oleh pemotong PPh 21 atau pemberi kerja kepada pegawai tetap atau pensiunan berkala selambat-lambatnya 1 bulan setelah 1 tahun kalender pajak berakhir. Pemotong PPh 21 atau pemberi kerja diwajibkan menyerahkan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 paling lambat bulan Januari di tahun selanjutnya.

Hal tersebut tentunya bertujuan agar penerima bukti potong dapat menyampaikan SPT tahunannya tepat waktu, dimana pelaporan SPT tahunan Orang Pribadi (OP) dilakukan paling lambat di akhir bulan Maret di tahun berikutnya. Namun, ada juga kondisi lain terkait keadaan pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum akhir tahun atau sebelum bulan Desember, jadi bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 atau 1721-A2 bisa diberikan setidaknya 1 bulan sesudah pegawai yang bersangkutan telah berhenti bekerja.

 

Apa Saja Bagian Formulir Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2?

Pemotong PPh 21 atau Pemberi kerja harus mengetahui bagian-bagian dari 1721-A1 ataupun 1721-A2 sebelum membuat bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 . Berikut bagian-bagian dari pengisian formulir bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2:

Nomor Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2

Format penulisan: 1.1-mm-yy-xxxxxxx

  • 1 : kode default untuk pemotongan PPh 21 bagi karyawan tetap atau pensiun atau tunjangan/jaminan hari tua
  • mm : masa pajak
  • yy : dua digit tahun pajak
  • xxxxxxx : digit untuk nomor urut bukti potong.

Masa Pendapatan Penghasilan

Format penulisan: mm-mm

Penginputan masa pendapatan didasarkan pada perolehan penghasilan dalam tahun kalender yang bersangkutan. Contoh dari masa Januari-Desember maka ditulis dengan format 01-12.

Identitas Penerima Penghasilan Yang Dipotong

  • Bagian 1 : diisi dengan NPWP penerima penghasilan
  • Bagian 2 : diisi dengan NIK (WP dalam negeri) dan nomor paspor (WP luar negeri)
  • Bagian 3 : diisi dengan nama penerima penghasilan
  • Bagian 4 : diisi dengan alamat penerima penghasilan
  • Bagian 5 : diisi dengan jenis kelamin penerima penghasilan (diisi tanda X)
  • Bagian 6 : diisi dengan status PTKP penerima penghasilan
  • bagian 7 : diisi dengan nama jabatan penerima penghasilan
  • bagian 8 : diisi dengan tanda silang (X) jika WP karyawan asing
  • Bagian 9 : diisi dengan kode negara domisili jika WP merupakan karyawan asing.

Rincian Penghasilan dan Perhitungan PPh 21      

Kode objek pajak diisi tanda silang (X) pada kotak pilihan kode yang sesuai yaitu:

  • 21-100-01: digunakan untuk penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap
  • 21-100-02: digunakan untuk penghasilan yang diterima oleh Pegawai Pensiunan.

Kemudian, terdapat poin 1-20 yang dapat diisi dengan hal berikut:

  • Poin 1 – poin 8: jumlah penghasilan yang diterima
  • Poin 9 – poin 11: jumlah pengurangan penghasilan
  • Poin 12: penghasilan neto
  • Poin 13: diisi jika Wajib Pajak merupakan pegawai pindahan
  • Poin 14: jumlah penghasilan neto yang disetahunkan
  • Poin 15: jumlah PTKP setahun dengan memperhatikan jumlah tanggungan
  • Poin 16: penghasilan Kena Pajak Setahun atau disetahunkan
  • Poin 17: besaran penghitungan PPh atas penghasilan kena pajak dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
  • Poin 18: jumlah PPh yang dipotong dari data masa sebelumnya
  • Poin 19: jumlah PPh 21 terutang
  • Poin 20: jumlah PPh yang sudah dibayarkan atau dipotong dari pemberi kerja.

Identitas Pemotong

  • Bagian 1 diisi dengan NPWP pemotong
  • Bagian 2 diisi dengan nama pemotong
  • Bagian 3 diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan dengan format dd – mm – yyyy
  • Bagian Kotak diisi dengan tanda tangan dan stempel perusahaan pemotong.

 

Baca juga Glosarium Pajak: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Baca juga Glosarium Pajak: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Baca juga Glosarium Pajak: PPh Final & PPh Non-Final