Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kini semakin mudah dengan hadirnya Coretax, sistem digital terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui sistem ini, Wajib Pajak dapat melakukan pengisian SPT secara mandiri, cepat, dan terintegrasi dengan data perpajakan lainnya.
Salah satu fitur yang diakomodasi dalam Coretax adalah pelaporan SPT bagi pasangan suami istri yang memilih menggunakan NPWP gabung, atau dikenal juga sebagai satu kesatuan ekonomi.
Melansir kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, artikel ini akan membahas simulasi pelaporan SPT melalui Coretax untuk kasus suami-istri karyawan yang menggabungkan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Panduan Cara Penghitungan Pajak Suami Istri dengan NPWP Terpisah
Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Melapor
Agar lebih mudah dipahami, anggaplah ada sepasang suami istri bernama Tuan Raka dan Nyonya Kara. Keduanya sama-sama bekerja sebagai karyawan dan tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji.
Pasangan itu memilih menggunakan NPWP gabung, sehingga pelaporan SPT dilakukan atas nama suami, yaitu Tuan Raka. Sebelum melakukan pelaporan melalui Coretax, ada beberapa hal penting yang harus dipastikan oleh Wajib Pajak:
- Pelaporan dilakukan oleh suami. Karena pasangan memilih NPWP gabung, maka hanya suami yang wajib melaporkan SPT Tahunan atas keseluruhan penghasilan keluarga.
- Pastikan data istri sudah terdaftar sebagai tanggungan. Di menu Portal Saya > Profil Saya pada laman coretaxdjp.pajak.go.id, Tuan Raka perlu memastikan nama Nyonya Kara sudah tercantum dalam data unit keluarga dengan status tanggungan.
- Istri tidak perlu melapor SPT terpisah. Cukup menyerahkan bukti potong A2 kepada suami untuk diinput ke dalam kolom penghasilan yang bersifat final di SPT Tuan Raka.
Baca Juga: Bisakah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dengan Norma Tanpa Pemberitahuan NPPN?
Langkah Pelaporan SPT di Coretax
Berikut tahapan simulasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk pasangan dengan NPWP gabung menggunakan Coretax:
- Masuk ke akun Coretax. Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id, lalu login menggunakan NIK, kata sandi, dan kode keamanan.
- Periksa data keluarga. Setelah masuk, buka Portal Saya > Profil Saya dan pastikan status istri tercatat sebagai tanggungan. Jika belum, ubah terlebih dahulu sebelum membuat konsep SPT.
- Isi bagian identitas Wajib Pajak. Pada Induk SPT bagian A, pastikan data seperti NIK, nama, dan kontak sudah benar.
- Input penghasilan dari pekerjaan. Di Lampiran 1 Bagian D, sistem akan menampilkan data penghasilan dari pemberi kerja berdasarkan bukti potong A1. Jika data belum tersedia, wajib pajak dapat menambahkannya secara manual.
- Isi bagian kredit pajak. Pada Lampiran 1 Bagian E, pastikan bukti potong dari pemberi kerja suami sudah tercantum. Jika bukti potong milik istri ikut terunggah otomatis, hapus data tersebut karena akan diinput di bagian lain.
- Masukkan penghasilan istri. Buka Lampiran 2 Bagian A dan input secara manual data bukti potong A2 milik istri. Pada kolom objek pajak, pilih “penghasilan istri dari satu pemberi kerja.”
- Periksa hasil penghitungan. Karena pasangan ini hanya memperoleh penghasilan dari pekerjaan dan pajak sudah dipotong oleh masing-masing pemberi kerja, maka status akhir SPT adalah nihil (tidak ada pajak kurang atau lebih bayar).
Hasil Simulasi dan Kesimpulan
Dari simulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa bagi pasangan suami-istri dengan NPWP gabung, langkah pelaporan SPT di Coretax cukup sederhana:
- Suami menjadi pihak yang melaporkan SPT Tahunan.
- Penghasilan istri dimasukkan sebagai penghasilan bersifat final.
- Dengan data potongan pajak yang lengkap, hasil akhir SPT umumnya nihil.
Sistem Coretax membantu wajib pajak mengisi data secara otomatis melalui integrasi dengan data pemberi kerja, sehingga proses pelaporan lebih cepat dan akurat.









