Bisakah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dengan Norma Tanpa Pemberitahuan NPPN?

Tak sedikit Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang mempertanyakan kemungkinan lapor SPT dengan metode norma tanpa terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Sebagai informasi, penggunaan NPPN adalah fasilitas khusus yang hanya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi jika sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu.  

Tanpa pemberitahuan resmi ini, sistem Coretax otomatis akan menolak penggunaan norma pada saat pelaporan SPT Tahunan. Dengan kata lain, SPT Tahunan Orang Pribadi tak bisa dilaporkan dengan metode norma tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 

Baca Juga: Batas Akhir Pemberitahuan Penggunaan NPPN 2025: Jangan Sampai Terlewat!

Apa Itu NPPN? 

Secara sederhana, NPPN adalah cara praktis untuk menghitung penghasilan neto bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Rumusnya cukup mudah: 

Penghasilan Neto = Peredaran Bruto × Persentase Norma 

Keterangan: Persentase norma ini sudah ditetapkan oleh DJP sesuai jenis usaha atau pekerjaan. 

Dengan memakai NPPN, Wajib Pajak tidak perlu membuat laporan keuangan atau melakukan pembukuan lengkap. Cukup dengan mencatat peredaran bruto selama satu tahun pajak. Inilah yang membuat metode ini jauh lebih sederhana dan praktis, terutama bagi pelaku usaha kecil dan pekerja bebas. 

Baca Juga: 

Syarat Menggunakan NPPN 

Agar bisa menggunakan metode norma dalam menghitung penghasilan neto, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa ketentuan berikut: 

  • Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. 
  • Total peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini juga berlaku jika digabungkan dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas milik suami atau istri yang memiliki perjanjian pisah harta atau memilih terpisah. 
  • Sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP dalam jangka waktu yang ditentukan. 

Bagi wanita kawin yang sebelumnya memiliki NPWP terpisah dan kini menggabungkan kewajiban pajak dengan suami, pengajuan pemberitahuan NPPN harus dilakukan melalui akun Coretax milik suami.  

Langkah ini penting agar fasilitas NPPN tetap berlaku untuk penghasilan usaha atau pekerjaan bebas istri yang dilaporkan dalam SPT Tahunan suami. 

Validasi Otomatis di Sistem Coretax 

Sistem Coretax memiliki mekanisme validasi otomatis. Artinya, ketika Anda melaporkan SPT Tahunan dan memilih menggunakan norma, sistem akan langsung memeriksa apakah Anda sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN. 

Jika belum, maka: 

  • Sistem akan memblokir kolom pelaporan norma di lampiran L-3A-4 tabel A (“Penghasilan Neto DN dari Usaha dan/atau Pekerjaan Berdasarkan Pencatatan”). 
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai pekerja bebas atau memiliki usaha non-final UMKM akan wajib membuat pembukuan atau laporan keuangan untuk menentukan penghasilan neto. 

Baca Juga: Cara Hitung Pajak dengan Tarif Normal dan NPPN

Langkah Mengajukan Pemberitahuan NPPN di Coretax 

Untuk mengajukan NPPN, wajib pajak dapat melakukannya langsung melalui sistem Coretax dengan langkah-langkah berikut: 

1. Login ke Akun Coretax

  • Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id
  • Masukkan NPWP (16 digit) dan kata sandi akun Coretax, kemudian klik Login

2. Siapkan Kode Otorisasi Tanda Tangan Elektronik

  • Setelah login, wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan Coretax akan diminta membuat kode otorisasi DJP (tanda tangan elektronik). 
  • Pastikan kode ini berstatus valid sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. 

3. Ajukan Pemberitahuan Penggunaan NPPN

  • Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi. 
  • Pilih Jenis Layanan: AS04 (Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan/Stelsel Kas)
  • Pilih Sublayanan: LA0401 – Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  • Klik Simpan, lalu sistem akan otomatis membuat “kasus” untuk permohonan Anda. 

4. Lengkapi Formulir Pemberitahuan

  • Isi tahun pajak yang ingin diberitahukan, misalnya 2025
  • Masukkan jumlah peredaran bruto tahun sebelumnya (atau perkiraan untuk WP baru). 
  • Pilih kota/kabupaten tempat diajukannya pemberitahuan, kemudian centang kotak pernyataan dan klik Simpan

5. Buat dan Tanda Tangani Surat Pemberitahuan

  • Klik Create PDF untuk membuat konsep surat pemberitahuan, pilih klasifikasi “Biasa”, lalu Simpan
  • Tinjau isi surat, lalu klik Sign untuk menandatangani dokumen secara elektronik menggunakan kode otorisasi DJP
  • Setelah berhasil, klik Kirim. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) secara otomatis. 

6. Pastikan NPPN Sudah Aktif

  • Untuk memastikan pemberitahuan sudah aktif, buka menu: Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Daftar Fasilitas Saya. 
  • Di sini, Anda bisa melihat daftar fasilitas yang aktif, termasuk NPPN beserta tanggal mulai dan berlakunya

Kenapa Harus Segera Mengajukan? 

Tanpa pemberitahuan NPPN yang sah, Anda tidak bisa menggunakan metode norma di SPT Tahunan karena sistem akan otomatis memblokir opsi tersebut. Selain itu, pemberitahuan hanya berlaku untuk tahun pajak tertentu, sehingga wajib diperbarui jika ingin tetap menggunakan norma di tahun berikutnya. 

Kesimpulan 

Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) memang memudahkan proses pelaporan pajak, namun tidak bisa dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke DJP. 

Sebelum melapor SPT Tahunan, pastikan Anda: 

  • Sudah memenuhi syarat omzet ≤ Rp4,8 miliar
  • Telah menyampaikan pemberitahuan NPPN di sistem Coretax, dan 
  • Menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah. 

Dengan begitu, pelaporan pajak Anda akan berjalan lancar, sederhana, dan sesuai ketentuan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News