Menjelang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (WP OP), ada satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Batas akhir pengajuan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2025.

 

Jika tidak menyampaikan pemberitahuan hingga batas waktu tersebut, wajib pajak akan secara otomatis dianggap memilih metode pembukuan dalam menghitung pajaknya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PER-17/PJ/2015. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak yang memenuhi syarat untuk segera melakukan pengajuan agar dapat menggunakan NPPN.

 

Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

 

NPPN adalah metode yang digunakan dalam menghitung besaran penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto. Sistem ini memberikan alternatif bagi wajib pajak agar tidak perlu melakukan pembukuan yang kompleks dalam pelaporan pajak mereka.

 

Regulasi terkait NPPN tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

 

Besaran norma yang diterapkan tergantung pada Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan wilayah tempat wajib pajak terdaftar.

 

Baca juga: Aturan Baru Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025

 

Siapa yang Bisa Menggunakan NPPN?

 

Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan metode ini. Hanya WP OP yang memenuhi kriteria berikut yang dapat mengajukan penggunaan NPPN:

 

  • Melakukan usaha atau pekerjaan bebas
  • Memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun
  • Memilih tidak menyelenggarakan pembukuan

 

Jika wajib pajak tidak mengajukan pemberitahuan hingga batas waktu yang ditentukan, mereka akan dianggap menggunakan metode pembukuan, sesuai ketentuan dalam PER-17/PJ/2015.

 

Catatan Penting: Sekali wajib pajak memilih metode pembukuan, mereka tidak dapat lagi menggunakan NPPN tanpa pemberitahuan pada tahun pajak berikutnya.

 

Mengapa Memilih NPPN?

 

Bagi wajib pajak yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, NPPN menawarkan kemudahan dalam pelaporan pajak karena tidak memerlukan pembukuan yang kompleks.

 

Secara umum, ada dua metode penghitungan pajak yang bisa dipilih oleh wajib pajak dengan omzet kecil:

 

1. Tarif Pajak Final 0,5%

 

  • Berlaku untuk pelaku usaha (bukan pekerjaan bebas)
  • Tarif 0,5% dari omzet bruto
  • Masa berlaku maksimal 7 tahun sejak terdaftar (PP 55/2022)
  • Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan hingga akhir 2025, tetapi implementasi masih menunggu aturan teknis

 

2. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

 

  • Berlaku untuk WP OP yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas
  • Menggunakan persentase tertentu dari omzet bruto untuk menentukan penghasilan neto
  • Tidak perlu melakukan pembukuan penuh
  • Setelah masa tarif final 0,5% berakhir, wajib pajak harus menggunakan NPPN atau tarif PPh Pasal 17 UU PPh

 

Dengan menggunakan NPPN, wajib pajak dapat lebih mudah dalam menghitung pajaknya, tanpa perlu membuat laporan keuangan yang rumit seperti dalam metode pembukuan.

 

Baca juga: Panduan Lengkap Pelaporan Faktur Pajak Digunggung dengan Skema Impor XML

 

Cara Mengajukan Pemberitahuan NPPN di Coretax DJP

 

Pengajuan NPPN dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP atau secara manual melalui Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP terdekat.

 

1. Pengajuan Melalui Coretax DJP

 

 Langkah-langkah pengajuan NPPN di Coretax:

 

  1. Login ke akun Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Pastikan wajib pajak telah mengajukan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik
  3. Pilih menu “Layanan Wajib Pajak” → “Layanan Administrasi” → “Buat Permohonan Layanan Administrasi”
  4. Pilih “AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas”
  5. Pilih kategori “AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”
  6. Klik “Simpan”, isi formulir permohonan sesuai petunjuk
  7. Masuk ke “Alur Kasus”, lengkapi semua isian
  8. Klik “Submit” setelah semua

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News