Penghasilan Bruto Bisa Dikurangkan Imbalan Berbentuk Natura

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan secara efektif memberlakukan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) berkaitan dengan pemberian Penggantian/Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan/Jasa yang diterima/diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Peraturan tentang pajak natura ini berlaku mulai 1 Juli 2023.

Terkait dengan tata cara penilaian natura, dinilai berdasarkan nilai pasar sedangkan terkait dengan kenikmatan merupakan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi. Bagi penggantian/imbalan yang diberikan berupa barang yang awalnya ditujukan untuk diperjual belikan oleh pemberi dalam bentuk tanah/bagunan, maka penilaian dilakukan berdasarkan nilai pasar. Tetapi, jika dalam bentuk selain tanah/bangunan, nilai pasar adalah harga pokok penjualan.

Baca juga: Ketahui Ketentuan Pajak Natura Bagi Kupon Makanan dan Minuman

Pada peraturan PMK Nomor 66 Tahun 2023 terdapat beberapa perubahan yang dibahas dalam peraturan terbaru ini. Pertama, yaitu pada ketentuan umum. Kedua, yaitu tentang pemberlakuan terkait pembebanan biaya imbalan dan pengganti atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan.

Berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 terkait dengan biaya penggantian/imbalan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang berkaitan dengan pekerjaan bisa dikurangkan dari penghasilan bruto agar bisa menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja/pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura/kenikmatan sepanjang merubakan biaya 3M (mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan) yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

Baca juga: Ada Fasilitas Kendaraan yang Dikecualikan dari Pajak Natura

Sedangkan, biaya penggantian/imbalan yang berupa jasa merupakaan biaya penggantian/imbalan, karena terdapat transaksi jasa antar-wajib pajak. Ketiga, yakni berkaitan tentang pemberian natura/kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan serta yang dikecualikan dari objek pajak. Kemudian, juga mengatur tentang penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura/kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu berkaitan dengan pemberian ini dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Keempat, terkait dengan tata cara penilaian serta perhitungan penghasilan berupa penggantian/imbalan dan bentuk natura atau kenikmatan. Kelima, terkait dengan ketentuan peralihan dan keenam terkait dengan ketentuan penutup.