Ketahui Ketentuan Pajak Natura Bagi Kupon Makanan dan Minuman

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk mengatur dan mengharmonisasi peraturan perpajakan terkait natura dan/atau kenikmatan. Aturan ini memastikan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan diperlakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, PMK No. 66 Tahun 2023 juga memberikan petunjuk dan panduan kepada pemberi kerja dan penerima natura dan/atau kenikmatan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Dalam peraturan terkait natura dan/atau kenikmatan, salah satu yang diatur adalah mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan/atau bahan minuman.

 

Ketentuan Makanan dan Minuman yang dikecualikan

Peraturan mengenai pajak atas natura dan/atau kenikmatan atas natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) telah diatur secara rinci dalam PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 4. Secara khusus dalam Pasal 4 huruf a, makanan, bahan makanan, minuman, dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai termasuk objek yang dikecualikan dari PPh.

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan/atau bahan minuman yang diberikan kepada seluruh pegawai diatur dalam PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 5, yang menyebutkan 3 poin penting sebagai berikut:

  • Makanan atau Minuman yang Diberikan di Tempat Kerja oleh Pemberi Kerja

Bagi pegawai yang menerima makanan dan/atau minuman di tempat kerja yang disediakan oleh pemberi kerja, penggantian ini termasuk dalam kategori dikecualikan dari objek PPh. Dengan kata lain, para pegawai yang mendapatkan fasilitas makan dan minum di kantor tidak perlu membayar pajak atas fasilitas tersebut.

  • Kupon Makanan atau Minuman bagi Pegawai yang Tidak Dapat Memanfaatkan Fasilitas di Tempat Kerja

Dalam bidang pekerjaan, terdapat pegawai yang tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman di tempat kerja karena sifat pekerjaannya. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, pemberi kerja dapat memberikan kupon makanan dan/atau minuman sebagai penggantian. Kupon ini berfungsi sebagai alat transaksi yang dapat ditukar dengan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja. Pegawai yang termasuk dalam kategori ini adalah pegawai yang bekerja di bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya.

  • Bahan Makanan atau Minuman dengan Batasan Nilai Tertentu

Pemberi kerja juga dapat memberikan bahan makanan dan/atau minuman kepada seluruh pegawai. Untuk masuk dalam kategori penggantian yang dikecualikan dari objek PPh, pemberi kerja harus membatasi nilai bahan makanan dan/atau minuman yang diberikan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau potensi peningkatan biaya bagi pemberi kerja. Pemberian bahan tersebut dapat berbentuk bingkisan dalam rangka hari raya dan lainnya dengan batasan nilai secara keseluruhan tidak lebih dari Rp 3.000.000,00 per tahun pajak untuk setiap pegawai.

Baca juga: Barang Endorse Kena Pajak Natura? Ini Hitungannya!

 

Kupon Makanan dan/atau Minuman

Pemberian kupon makanan dan/atau minuman merupakan salah satu bentuk penggantian yang umum diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya. Kupon ini berfungsi sebagai alat transaksi alternatif selain uang, yang memungkinkan pegawai untuk menukarnya dengan makanan dan/atau minuman. Konsep ini didasarkan pada prinsip reimbursement bahwa pemberi kerja menggantikan pengeluaran pegawai untuk membeli makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang sudah ditanggung oleh pegawai tersebut terlebih dahulu.

Nilai kupon makanan dan/atau minuman yang diberikan kepada pegawai memiliki batasan tertentu agar dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 5 ayat (4) menjelaskan bahwa nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh tidak boleh melebihi:

  • Batas Nilai Rp 2.000.000,00 dalam Satu Bulan untuk Setiap Pegawai

Batas nilai ini berarti bahwa jika nilai kupon yang diterima oleh seorang pegawai dalam satu bulan melebihi Rp 2.000.000,00, maka kelebihannya akan dianggap sebagai objek PPh dan harus dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

  • Nilai Pengeluaran dari Penyediaan Makanan atau Minuman di Tempat Kerja

Selain batas nilai kupon, terdapat pula peraturan mengenai nilai pengeluaran dari penyediaan makanan dan/atau minuman di tempat kerja oleh pemberi kerja dalam satu bulan untuk setiap pegawai. Jika nilai pengeluaran tersebut lebih besar daripada Rp 2.000.000,00, pegawai berhak memanfaatkan kupon yang disesuaikan dengan nilai pengeluaran tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai tetap mendapatkan penggantian yang sesuai dengan fasilitas yang diberikan oleh pemberi kerja.

 

Pajak Natura dari Selisih Lebih Nilai Kupon

Perlu diperhatikan jika pengeluaran tersebut lebih besar dari batas nilai Rp 2.000.000,00 atau nilai pengeluaran penyediaan di tempat kerja dalam sebulan per pegawai, maka selisih lebih dari antara nilai kupon yang sebenarnya dikurangi nilai makanan dan/atau minuman yang diberikan oleh pemberi kerja merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Untuk penghitungan dari dari selisih nilai kupon dapat dilihat pada contoh berikut.

Baca juga: Perubahan Pajak Natura dari Masa ke Masa

 

Contoh Penghitungan Selisih Lebih Nilai Kupon

PT SB menyediakan makanan dan minuman kepada seluruh pegawainya di kantor. Nilai dari penyediaan makanan dan minuman tersebut adalah sebesar Rp 3.000.000,00 per pegawai dalam satu bulan. Dikarenakan pegawai di bagian transportasi selalu bekerja di luar kantor, PT SB penggantian berupa kupon makanan dan minuman. Kupon tersebut dapat ditukarkan di tempat makan yang telah bekerja sama dengan PT SB. Nilai kupon tersebut bernilai Rp 3.500.000,00 per pegawai bagian transportasi dalam satu bulan.

Oleh karena nilai kupon yang diberikan PT SB melebihi nilai makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja, yakni sebesar Rp 3.500.000,00, maka selisih nilai kupon tersebut dijadikan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Dikarenakan kupon yang diterima pegawai bagian transportasi bernilai Rp 3.500.000,00 dan nilai yang disediakan di kantor sebesar Rp 3.000.000,00, maka selisih lebih dari nilai kupon sebesar Rp 500.000,00 merupakan penghasilan berupa penggantian dalam bentuk natura yang dikenakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Penghitungan selisih lebih nilai kupon adalah sebagai berikut: Rp 3.500.000,00 – Rp 3.000.000,00 = Rp 500.000,00.

Pajak atas natura dan/atau kenikmatan dalam peraturan makanan dan minuman bagi pegawai diatur dengan rinci dalam PMK No. 66 Tahun 2023. Pegawai yang menerima makanan, bahan makanan, minuman, dan/atau bahan minuman dari pemberi kerja dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, terdapat batasan nilai tertentu untuk kupon makanan dan/atau minuman agar dapat dikecualikan dari objek PPh. Selisih nilai kupon dengan nilai makanan dan/atau minuman yang diterima oleh pegawai merupakan objek PPh yang harus dikenakan pajak.

Untuk penggantian atau imbalan atas natura dan/atau kenikmatan lainnya yang diatur dalam PMK No. 66 Tahun 2023, dapat dipelajari lebih lanjut melalui Webinar Pajakku dengan judul “Implementasi Aturan Baru Pajak Natura” yang akan diadakan pada tanggal 25 dan 27 Juli 2023. Informasi selanjutnya dapat dilihat di sini.