Perubahan Pajak Natura dari Masa ke Masa

Pajak atas natura dan/atau kenikmatan menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya bagi pegawai. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, masyarakat beranggapan bahwa setiap natura atau kenikmatan yang selama ini diterima akan dikenakan pajak.

Padahal peraturan tersebut menindaklanjuti dari peraturan-peraturan yang sebelumnya sudah mengatur tentang pajak natura dan/atau kenikmatan. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang peraturan-peraturan apa saja yang mendasari munculnya pajak natura dan/atau kenikmatan yang muncul hingga sekarang.

 

UU Nomor 7 Tahun 1983 (UU PPh)

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menjadi undang-undang tentang PPh pertama yang disahkan. Dalam UU ini, natura dan/atau kenikmatan pertama kali muncul dalam peraturan. Pada Pasal 4 ayat (3), natura muncul sebagai penghasilan atau setiap tambahan ekonomis yang diterima Wajib Pajak yang tidak termasuk dalam objek pajak.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penggantian sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dinikmati dalam bentuk natura tidak boleh dikurangkan sebagai biaya. Penggantian yang dimaksud adalah yang diberikan pemerintah atau Wajib Pajak yang memberikan penggantian tersebut. Selain natura, dalam pasal tersebut dijelaskan yang tidak termasuk objek pajak lainnya, seperti harta hibahan, warisan, pembayaran asuransi, penghasilan yayasan untuk kepentingan umum, dan lain sebagainya.

Pada Pasal 9 ayat (1), kenikmatan menjadi salah satu yang tidak diperbolehkan dikurangkan dalam penentuan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). Kenikmatan yang dimaksud adalah pemberian kenikmatan berupa perjalanan cuti, rekreasi, pemakaian kendaraan bermotor perusahaan, perumahan, dan lainnya yang diperuntukan untuk keperluan Wajib Pajak.

Selain pemberian kenikmatan, hal yang tidak diperbolehkan dikurangkan dalam penentuan PKP, antara lain pembayaran dividen atau laba, pembentukan dana cadangan, harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan, pajak penghasilan, dan lain sebagainya.   

 

UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menjadi undang-undang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983. Masih pada pasal yang sama, yakni Pasal 4 ayat (3), penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dikecualikan dari objek pajak. Dengan kata lain, biaya natura dan/atau kenikmatan tidak dapat dikurangkan bagi pemberi kerja dan bukan objek pajak penghasilan bagi penerima.

Pada Pasal 9 ayat (1), biaya natura/kenikmatan yang dapat dikurangkan bagi pemberi kerja, tetapi bukan objek pajak penghasilan bagi penerima adalah penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, biaya natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu, dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.  

Natura dan/atau kenikmatan yang merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima merupakan objek pajak yang diberikan oleh Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final, bukan Wajib Pajak, atau Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit).

Baca juga: Ini Dia Beda Imbalan atas Natura dengan Kenikmatan

 

PMK Nomor 83/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.03/2009 merupakan peraturan yang muncul dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai natura dan/atau kenikmatan pada UU No. 36 Tahun 2008. Pemberian natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan penghasilan bruto pemberi kerja serta bukan menjadi objek pajak bagi pegawai tercantum pada Pasal 2 dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Pemberian makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, meliputi:
    • Penyediaan makanan dan/atau minuman di tempat kerja oleh pemberi kerja
    • Pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang tidak dapat memanfaatkan pemberian di tempat kerja, seperti pegawai bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya.
  2. Biaya natura atau kenikmatan berhubungan dengan pekerjaan di daerah tertentu, seperti:
    • Sarana dan fasilitas yang tidak tersedia di lokasi kerja untuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga (kecuali golf, power boating, pacuan kuda, terbang layang)
    • Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah yang memiliki potensi untuk dikembangkan secara ekonomis, tetapi prasarana kurang memadai dan sulit dijangkau.
  3. Pemberian natura dan kenikmatan yang menjadi keharusan dalam sarana keselamatan kerja, meliputi pakaian dan peralatan keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, sarana antar jemput pegawai, serta penginapan untuk awal kapal dan sejenisnya.

PMK ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 466/KMK.04/2000. Untuk tata cara dan kriteria lanjutan dari PMK ini dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-51/PJ/2009.

 

PMK Nomor 167/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 merupakan pembaruan sekaligus menggantikan PMK No. 83/PMK.03/2009. Pemberian natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan penghasilan bruto pemberi kerja masih sama dengan PMK No. 83/PMK.03/2009. Namun, terdapat beberapa penambahan ketentuan seperti yang ada pada rangkuman berikut:

  1. Pada pemberian natura dan/atau kenikmatan yang menjadi keharusan dalam sarana keselamatan kerja, ditambahkan pemberian kendaraan yang dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaan
  2. Penambahan penjelasan mengenai pengeluaran untuk natura dan/atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 tahun akan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran
  3. Penambahan penjelasan mengenai pengeluaran untuk natura dan/atau kendaraan yang dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu atas perolehan dan perbaikan besar kendaraan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dibebankan sebesar 50% dari jumlah penyusutan
  4. Penambahan penjelasan mengenai pengeluaran untuk natura dan/atau kendaraan yang dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu atas pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan dibebankan sebesar 50% dari jumlah biaya yang dikeluarkan
  5. Jangka waktu penetapan dan perpanjangan daerah tertentu yang diberikan kepada Wajib Pajak ditambahkan menjadi 10 tahun bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1).

Baca juga:WP Terima Natura Sejak Awal 2023 Berpotensi SPT Kurang Bayar

 

UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diterbitkan dengan mengubah beberapa peraturan, termasuk UU PPh yang di dalamnya juga mengubah mengenai natura dan/atau kenikmatan. Pada Pasal 4 ayat (3), dijelaskan mengenai natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan menjadi objek pajak penghasilan.

Sedangkan pada Pasal 6 ayat (1), biaya pemberian natura dan/atau kenikmatan dapat dijadikan pengurangan penghasilan bruto (deductible) selama terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek pajak penghasilan bagi pegawai.  

Biaya natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, meliputi:

  1. Makanan, minuman, bahan makanan, atau bahan minuman bagi seluruh pegawai
  2. Natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau APBDes
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu.

Ketentuan lebih lanjut dari natura dan/atau kenikmatan yang terdapat pada UU HPP diatur pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022.

 

PP Nomor 55 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 menjadi ketentuan lanjutan dari UU HPP mengenai natura dan/atau kenikmatan. Dalam peraturan ini, natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dapat menjadi objek pajak penghasilan (taxable) dan terdapat pengecualian objek pajak penghasilan yang sudah tercantum pada UU HPP. Dijelaskan lebih lanjut terkait dasar penilaian natura yang berdasarkan nilai pasar dan penilaian kenikmatan yang berdasarkan seluruh biaya kenikmatan yang dikeluarkan pemberi kerja.

 

PMK No. 66 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 menjadi peraturan terbaru terkait natura dan/atau kenikmatan sekaligus menggantikan PMK No. 167/PMK.03/2018. Pada PMK ini, dijelaskan lebih lanjut terkait bagaimana perlakuan pembebanan biaya, penjabaran lebih lanjut terkait natura dan/atau kenikmatan yang termasuk objek pajak penghasilan dan pengecualiannya, serta tata cara penilaian dan penghitungan beserta contoh kasus atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.