Perlu diketahui, wajib pajak yang menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sejak awal 2023 memiliki potensi saat menyampaikan SPT Tahunan 2023 dengan status kurang bayar.
Hal ini disebabkan, karena natura dan kenikmatan yang diterima wajib pajak pada Januari hingga Juni 2023 tidak dikenai pemotongan PPh. Pemberi kerja akan berkewajiban memotong PPh pada masa pajak Juli 2023 dan masa pajak berikutnya.
Dalam Pasal 24 PMK 66/Tahun 2023 disebutkan atas PPh yang terutang wajib untuk dihitung, dibayar sendiri, dan dilaporkan oleh penerima dalam SPT PPh. Adapun, natura dan kenikmatan yang diterima oleh karyawan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek pajak selama tidak tercakup dalam natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh sesuai PMK No.66/Tahun 2023.
Baca juga: Simulasi Cara Hitung Natura Terbaru, Pelajari Contohnya Di Sini
Perlu diketahui, ada 5 jenis natura dan kenikmatan yang telah dikecualikan dari objek PPh antara lain makanan, minuman, bahan makanan, bahan minuman bagi seluruh pegawai, serta natura dan kenikmatan yang disediakan daerah tertentu.
Adapun, natura dan kenikmatan yang perlu disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu; atau natura dan kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD/APBDes.
Baca juga: Ada Pengecualian PPh Natura di Sektor Pertambangan, Apa Saja?
Sebagai informasi tambahan, terdapat 11 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dengan batasan tertentu, di antaranya ialah:
- Bingkisan dari pemberi kerja dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Nyepi, Natal, Waisak, atau Imlek
- Bingkisan dari pemberi kerja selain dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan dari objek PPh selama nilainya tidak lebih dari Rp3 Juta untuk tiap pegawai dalam 1 tahun pajak
- Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, handphone, komputer, dan penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, penyakit akibat kerja, atau perawatan lanjutan akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja
- Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain pacuan kuda, golf, balap perahu motor, olahraga otomotif, dan terbang layang dengan nilai tidak lebih dari Rp1,5 Juta per pegawai dalam 1 tahun pajak
- Fasilitas tempat tinggal seperti mes, asrama, dan pondokan
- Fasilitas tempat tinggal seperti apartemen atau rumah dari pemberi kerja dengan nilai tidak lebih dari Rp2 Juta per pegawai dalam 1 bulan
- Fasilitas kendaraan dengan pegawai memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 Juta dalam 12 bulan terakhir
- Fasilitas iuran ke dana pensiun yang disahkan oleh OJK
- Fasilitas peribadatan seperti masjid, kapel, musala, dan pura yang digunakan untuk ibadah
- Natura dan kenikmatan yang diterima selama 2022.









