Ini Dia Beda Imbalan atas Natura dengan Kenikmatan

Dalam bidang pekerjaan, imbalan yang diterima oleh pegawai diterima dalam bentuk uang. Namun, pegawai juga dapat menerima dalam bentuk non-tunai, seperti imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Imbalan natura dan/atau kenikmatan diberikan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.

Pada penerapannya, imbalan atas natura dan/atau kenikmatan seringkali diartikan sebagai istilah yang sama. Padahal, kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda. Meskipun, keduanya dapat memberikan keuntungan bagi pegawai, tetapi terdapat perbedaan penting dalam cara pemerintah mengatur dan memperlakukan keduanya, khususnya dalam bidang perpajakan.

Baca juga: Ada PMK Baru Pajak Natura, Mulai Berlaku 1 Juli 2023

 

Imbalan atas Natura

Imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan atau penggantian yang diberikan kepada penerima dalam bentuk barang selain dalam bentuk uang. Penerima yang dimaksud adalah pegawai atau penerima natura. Imbalan dapat bentuk natura ada yang dikenakan pajak dan tidak. Natura yang dikecualikan dapat dilihat pada PMK No. 66 Tahun 2023. Natura dapat dikenakan pajak berupa pajak penghasilan (PPh) dan menjadi objek PPh sebagaimana yang dimaksud dalam UU PPh Pasal 4 ayat (1).

Natura yang dikenakan objek pajak adalah barang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.  Imbalan dalam bentuk natura dikenakan pajak berdasarkan nilai pasar barang yang diberikan oleh pemberi kerja. Contoh dari imbalan dalam bentuk natura yang termasuk dalam objek pajak penghasilan adalah pemberian mobil ex-dinas atau rumah ex-dinas oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Baca juga: WP Terima Natura Sejak Awal 2023 Berpotensi SPT Kurang Bayar

 

Imbalan atas Kenikmatan

Imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan atau penggantian yang diberikan kepada penerima dalam bentuk fasilitas atau layanan. Penerima yang dimaksud adalah pegawai atau penerima fasilitas atau layanan. Imbalan dapat bentuk kenikmatan ada yang dikenakan pajak dan tidak. Kenikmatan yang dikecualikan dapat dilihat pada PMK No. 66 Tahun 2023.

Kenikmatan dapat dikenakan pajak berupa pajak penghasilan (PPh) dan menjadi objek PPh sebagaimana yang dimaksud dalam UU PPh Pasal 4 ayat (1). Kenikmatan yang dikenakan objek pajak adalah fasilitas atau layanan yang bersumber dari aktiva pemberi atau pihak ketiga yang dibiayai oleh pemberi untuk dimanfaatkan oleh penerima.

Imbalan dalam bentuk kenikmatan dikenakan pajak berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja. Contoh dari imbalan dalam bentuk kenikmatan yang termasuk dalam objek pajak penghasilan adalah pemberian fasilitas mobil dinas, fasilitas olahraga golf, dan tiket liburan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Dalam kesimpulannya, imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan dua istilah dengan makna yang berbeda. Natura adalah imbalan atau penggantian berbentuk barang. Sedangkan, kenikmatan adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk fasilitas atau layanan. Dalam perpajakan, imbalan dalam bentuk natura yang dikenakan pajak berdasarkan nilai pasar barang yang diberikan, sedangkan imbalan dalam bentuk kenikmatan dikenakan pajak berdasarkan jumlah yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.