Pemeriksaan pajak mengalami penyederhanaan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2025. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang tersebar dalam beberapa PMK dan kini disatukan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi pemeriksaan pajak. Sebelumnya, ketentuan pemeriksaan pajak tersebar di tiga aturan utama:

Dengan berlakunya PMK 15/2025 mulai 14 Februari 2025, ketiga peraturan tersebut resmi dicabut dan digantikan dengan ketentuan yang lebih sederhana dan komprehensif.

 

Tujuan Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025

Berdasarkan Pasal 2 PMK 15/2025, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan dilakukan untuk dua tujuan utama:

  • Menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
  • Tujuan lain dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dirjen Pajak juga dapat mendelegasikan kewenangan administrasi pemeriksaan kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan efisiensi dalam pelaksanaan pemeriksaan.

 

Baca Juga: Mengenal Peran Tim Quality Assurance dalam Pemeriksaan Pajak

 

Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025

Pemeriksaan pajak dalam PMK 15/2025 untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mencakup berbagai jenis pajak, antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Penjualan
  • Pajak Karbon
  • Pajak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk tujuan lain, termasuk penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta pengumpulan data perpajakan yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan pajak oleh DJP.

 

Jenis Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025

PMK 15/2025 menetapkan tiga jenis pemeriksaan pajak yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu:

  • Pemeriksaan Lengkap
    Pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara detail dan mendalam.
  • Pemeriksaan Terfokus
    Pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan yang dilakukan pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP yang dianggap memiliki potensi ketidaksesuaian atau risiko ketidakpatuhan tertentu secara detail dan mendalam.
  • Pemeriksaan Spesifik
    Pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan yang hanya mencakup satu atau beberapa pos dalam SPT, SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

 

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025

Jangka waktu pemeriksaan pajak diatur pada Pasal 6 PMK 15/2025 yang meliputi:

1. Jangka Waktu Pengujian

  • Pemeriksaan Lengkap: Maksimal 5 bulan.
  • Pemeriksaan Terfokus: Maksimal 3 bulan.
  • Pemeriksaan Spesifik: Maksimal 1 bulan.
  • Pemeriksaan Spesifik dengan data konkret tentang pajak yang harus dibayar belum atau kurang dibayar: Maksimal 10 hari kerja.

Jangka waktu ini terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, atau pihak terkait, hingga diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

 

2. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pelaporan

Setelah proses pengujian selesai, DJP memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak. Jangka waktu ini terhitung sejak SPHP disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, atau pihak terkait, hingga diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan spesifik dengan data konkret tentang pajak yang harus dibayar belum atau kurang dibayar, jangka waktu pembahasan Akhir hasil pemeriksaan dan Pelaporan disampaikan maksimal 10 hari kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak.

 

Baca Juga: Bagaimana Prosedur Pemeriksaan Pajak yang Tepat?

 

Perubahan Batas Waktu Tanggapan atas SPHP dalam Pemeriksaan Pajak

Dalam PMK 15/2025, terdapat perubahan batas waktu penyampaian tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang semakin dipersingkat. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025, wajib pajak kini hanya memiliki waktu 5 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis setelah menerima SPHP. Periode ini lebih singkat dibandingkan aturan sebelumnya dalam PMK 17/PMK.03/2013, di mana wajib pajak memiliki waktu 7 hari kerja untuk menyampaikan tanggapan.

 

Kriteria Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025

Menurut Pasal 4 PMK 15/2025, terdapat beberapa kriteria wajib pajak dilakukan pemeriksaan pajak, di antaranya:

Kriteria Pemeriksaan Pajak untuk Menguji Kepatuhan Wajib Pajak

  • Wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi).
  • Wajib pajak melaporkan SPT lebih bayar pajak meskipun tidak mengajukan restitusi.
  • Wajib pajak melaporkan kerugian dalam SPT.
  • Wajib pajak telah menerima pengembalian pajak lebih awal.
  • Wajib pajak mengubah tahun buku.
  • Wajib pajak mengubah metode pembukuan.
  • Wajib pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
  • Wajib pajak mengalami merger, pemisahan, likuidasi, atau meninggalkan Indonesia secara permanen.
  • PKP tidak melakukan transaksi tetapi tetap mengajukan pengembalian atau mengkreditkan pajak masukan.
  • Wajib pajak dipilih berdasarkan analisis risiko kepatuhan.
  • Pihak lain tidak menjalankan kewajibannya dalam pemotongan, pemungutan, atau pelaporan pajak.
  • Ditemukan data konkret bahwa pajak yang harus dibayar belum atau kurang dibayar.
  • Wajib pajak tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) meskipun sudah menerima teguran resmi.
  • Indikasi PBB terutang lebih besar dari yang dilaporkan berdasarkan analisis data SPOP dan pemeriksaan lapangan.

 

Kriteria Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain

Pemeriksaan pajak juga dilakukan untuk tujuan lain guna memastikan pelaksanaan ketentuan perpajakan, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Pemberian NPWP secara jabatan
  • Penghapusan NPWP
  • Pengukuhan PKP secara jabatan
  • Pencabutan status PKP
  • Pendaftaran objek PBB secara jabatan
  • Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) objek PBB.
  • Penyelesaian keberatan pajak
  • Pengumpulan bahan untuk menyusun norma penghitungan penghasilan neto (NPPN)
  • Pencocokan data dan alat keterangan perpajakan
  • Penentuan wajib pajak yang berlokasi di daerah terpencil
  • Penetapan wajib pajak pemberi kerja dengan lokasi usaha di daerah tertentu
  • Penentuan lokasi tempat terutang PPN
  • Penyelesaian proses penagihan pajak
  • Penentuan waktu mulai beroperasi atau berproduksi secara komersial terkait fasilitas perpajakan
  • Penambahan jangka waktu kompensasi kerugian terkait fasilitas perpajakan
  • Pemenuhan pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional perpajakan
  • Penyelesaian prosedur persetujuan bersama 
  • Penyelesaian permohonan kesepakatan harga transfer (transfer pricing)
  • Pengujian kepatuhan terhadap Undang-Undang Akses Informasi Keuangan (UU No. 9/2017)
  • Penetapan biaya dalam tahapan eksplorasi
  • Pemeriksaan fisik dalam rangka endorsement dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas
  • Pengumpulan atau perolehan data guna memperluas basis data perpajakan
  • Pengujian pihak lain atas pemenuhan kewajiban perpajakan dalam Pasal 32A UU KUP
  • Pengujian terhadap fasilitas perpajakan yang telah diberikan
  • Kriteria lain untuk melaksanakan ketentuan perpajakan

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News