Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak guna memastikan keadilan bagi Wajib Pajak. Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang bertugas membahas perbedaan pendapat terkait dasar hukum koreksi dalam proses pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui pemeriksaan ini, DJP dapat menilai apakah pelaporan pajak sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau terdapat kekurangan yang perlu dikoreksi. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi perbedaan pendapat antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak mengenai koreksi pajak yang dilakukan.
Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum, DJP membentuk Tim Quality Assurance Pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Tim ini berfungsi sebagai forum diskusi bagi pemeriksa pajak dan Wajib Pajak dalam meninjau kembali dasar hukum koreksi yang belum mencapai kesepakatan.
Apa Itu Tim Quality Assurance Pemeriksaan?
Berdasarkan Pasal 49 PMK 15/2025, Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan tujuan untuk membahas perbedaan pendapat terkait dasar hukum koreksi dalam pemeriksaan pajak.
Tim ini berperan sebagai mediator dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya didasarkan pada sudut pandang pemeriksa pajak tetapi juga mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Baca juga: Aturan Baru Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025
Pembentukan Tim Quality Assurance bertujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak, dengan memastikan bahwa koreksi yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat.
- Mencegah sengketa pajak berkepanjangan, dengan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengklarifikasi dan membahas perbedaan interpretasi hukum sebelum keputusan final diambil.
- Menjaga transparansi dan akuntabilitas, sehingga hasil pemeriksaan dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan lebih adil.
Bagaimana Tim Quality Assurance Memastikan Pemeriksaan Berjalan Adil?
Dalam Pasal 50 PMK 15/2025, diatur bahwa Tim Quality Assurance memiliki tugas utama sebagai berikut:
- Membahas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak terkait dasar hukum koreksi dalam pemeriksaan.
- Memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat yang terjadi.
- Membuat risalah hasil pembahasan, yang berisi simpulan dan keputusan akhir yang bersifat mengikat bagi pemeriksa pajak.
Sifat mengikat berarti bahwa pemeriksa pajak harus mengikuti keputusan yang dibuat oleh Tim Quality Assurance dalam risalah pembahasan tersebut. Dengan demikian, pemeriksa pajak tidak dapat mengambil keputusan sepihak yang berpotensi merugikan Wajib Pajak tanpa justifikasi yang kuat.
Selain itu, pembahasan dengan Tim Quality Assurance juga memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, sehingga mereka memiliki mekanisme untuk menyampaikan keberatan sebelum hasil pemeriksaan pajak difinalisasi.
Bagaimana Cara Wajib Pajak Mengajukan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance?
Wajib Pajak yang tidak setuju dengan koreksi yang diajukan dalam pemeriksaan pajak dapat mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance. Sesuai dengan Pasal 51 PMK 15/2025, prosedur pengajuan ini dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan kepada:
- Kepala Kantor Wilayah DJP, jika pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah DJP.
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, jika pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP.
Permohonan ini harus diajukan dalam waktu paling lama tiga hari kerja sejak penandatanganan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan ditembuskan kepada unit pelaksana pemeriksaan.
Dokumen yang diperlukan dalam pengajuan ini meliputi:
- Risalah pembahasan yang telah ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan Wajib Pajak.
- Berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, jika masih terdapat ketidaksepakatan yang belum diselesaikan.
- Dokumen pendukung yang menunjukkan perbedaan pendapat terkait dasar hukum koreksi.
Setelah permohonan disampaikan, Tim Quality Assurance akan meninjau kembali dasar hukum koreksi dan memberikan keputusan yang harus diikuti oleh pemeriksa pajak.
Baca juga: Pemeriksaan Pajak dan Audit, Apa Bedanya?
Dampak Tim Quality Assurance terhadap Sengketa Pajak
Salah satu manfaat utama adanya Tim Quality Assurance adalah mengurangi potensi sengketa pajak yang dapat berlanjut hingga tahap banding atau gugatan di Pengadilan Pajak.
Sengketa pajak terjadi ketika Wajib Pajak merasa keberatan terhadap keputusan pemeriksa pajak dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Dalam proses ini, sering kali dibutuhkan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit. Dengan adanya Tim Quality Assurance, sebagian besar perbedaan pendapat bisa diselesaikan di tahap pemeriksaan, sehingga sengketa pajak yang masuk ke pengadilan dapat diminimalkan.
Hal ini sejalan dengan Pasal 52 PMK 15/2025, yang menegaskan bahwa keputusan Tim Quality Assurance bersifat final dan mengikat, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi Wajib Pajak.
Kesimpulan
Tim Quality Assurance Pemeriksaan merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan pajak yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mencegah sengketa pajak, dan memastikan keadilan dalam pemeriksaan. Wajib Pajak yang menghadapi perbedaan pendapat dengan pemeriksa pajak memiliki hak untuk mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance guna memastikan bahwa koreksi pajak yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan proses pemeriksaan pajak dapat berjalan lebih objektif, mengurangi potensi sengketa, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak.









