Pernahkah Anda menjalani proses pemeriksaan pajak? Pemeriksaan pajak merupakan sebuah proses yang harus dijalani oleh wajib pajak baik itu wajib pajak badan maupun orang pribadi jika ditemukan adanya indikasi tertentu. Pemeriksa pajak akan menjalankan tugasnya secara objektif dan professional serta dengan standar yang telah ditetapkan.

Penyebab Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak terbagi menjadi 2 (dua) kategori yakni pemeriksaan khusus dan pemeriksaan rutin. Pemeriksaan rutin lebih sering ditemui karena beberapa alasan berikut ini:

  1. Wajib pajak menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar kompensasi
  2. Wajib pajak melakukan proses peleburan, penggabungan, likuidasi/pembubaran usaha, pemekaran atau wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selamanya
  3. Wajib pajak yang menyatakan SPT Tahunan PPh rugi
  4. Wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi

Baca juga: Perbedaan Pemeriksaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Alur Pemeriksaan Pajak

Dalam pemeriksaan pajak, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh wajib pajak, antara lain:

  1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor
    Surat ini akan disampaikan oleh pemeriksa pajak berdasarkan jenis pemeriksaan yang akan dilakukan dan disampaikan via pos atau jasa pengiriman. Kemudian pemeriksa pajak akan melakukan konfirmasi apakah wajib pajak sudah menerima surat tersebut atau belum. Jika SPPL atau Surat Panggilan sudah diterima, SPT yang sudah dilaporkan tidak bisa lagi dilakukan pembetulan.
  2. Pertemuan Wajib Pajak
    Untuk wajib pajak orang pribadi pertemuan dihadiri sendiri, sementara untuk wajib pajak badan dapat dihadiri perwakilan wajib pajak atau dapat didampingi konsultan pajak atau pegawai yang paham dengan kegiatan usaha/pekerjaan wajib pajak. Pertemuan wajib pajak ini akan dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  3. Pemeriksaan di Kantor Pajak atau Tempat Wajib Pajak
    Pemeriksaan pajak ini disesuaikan dengan usaha atau pekerjaan wajib pajak. Beberapa hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak antara lain buku, catatan, dokumen, dan hal lain yang dibutuhkan. Wajib pajak diharapkan bersikap kooperatif dalam proses ini karena pemeriksaan bisa dilakukan lebih dari satu kali.
  4. Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen
    Wajib pajak harus berkenan untuk meminjamkan catatan, buku, serta semua dokumen yang diperlukan untuk proses pemeriksaan pajak. Peminjaman ini harus dilaksanakan dengan penyampaian Surat Permintaan Peminjaman kepada wajib pajak.
  5. Pemeriksaan dan Pengujian
    Pemeriksa pajak akan melakukan pengujian dan perhintungan pajak terutang yang didapatkan dari buku, catatan, maupun dokumen yang dipinjam sebelumnya.
  6. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
    Jika pemeriksaan dan pengujian sudah selesai, maka Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akan diterbitkan dan disampaikan kepada wajib pajak baik secara langsung atau tidak langsung. SPHP menunjukkan hasil pemeriksaan pajak dan daftar temuan dalam proses pemeriksaan.

 

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan untuk UMKM, Batas Akhir Pengumpulan 30 April