Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan seluruh Wajib Pajak Badan, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bahwa batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah pada 30 April 2024. Data dari DJP menunjukkan bahwa dari total 2.060.222 Wajib Pajak Badan yang harus menyampaikan SPT pada tahun ini, hanya 17% atau sekitar 351.427 badan usaha yang telah melaporkan pajaknya hingga 31 Maret 2024. Hal ini berarti masih terdapat sekitar 1.708.798 badan usaha yang belum menyampaikan SPT mereka.
Bagi UMKM, terdapat keringanan pajak dengan tarif khusus hingga masa pajak 2024. Tarif pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Namun, untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, UMKM dapat menggunakan norma penghitungan jika memenuhi syarat dan omzetnya belum melebihi Rp4,8 miliar, atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzetnya di atas Rp4,8 miliar. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Baca juga: Insentif Pajak UMKM 0,5% Masih Berlaku di 2024
Untuk mempermudah proses pelaporan, berikut Pajakku telah merangkum langkah-langkah penyampaian SPT 1771 untuk UMKM dari tahap persiapan hingga pengiriman.
1. Persiapan
- Wajib Pajak Badan UMKM yang tidak menggunakan tarif pasal 17 atau tarif normal dapat menggunakan SPT 1771 melalui e-form.
- Siapkan laporan keuangan, laba rugi, neraca, daftar penyusutan, peredaran bruto, dan pembayaran PPh Final UMKM.
- Persiapkan laptop atau komputer yang terhubung dengan internet dan pastikan telah terinstal aplikasi Adobe Acrobat Reader.
- Sajikan semua laporan keuangan dan dokumen dalam satu file berbentuk PDF untuk diunggah pada tahap pengiriman.
2. Unduh Formulir
- Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://https://pajak.go.id.
- Masuk menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan.
- Klik tab “Lapor”, lalu klik ikon e-form.
- Pastikan perangkat Anda telah terinstal Adobe Acrobat Reader. Jika belum, ikuti langkah-langkah pengunduhan dan penginstalan yang tersedia.
- Klik opsi “Buat SPT” dan isi data formulir sesuai dengan kebutuhan Anda, termasuk tahun pajak dan status SPT.
3. Pengisian
- Buka dokumen e-form yang telah dibuat, dan lengkapi data utama di halaman induk.
- Mulai pengisian dari Lampiran Khusus 1A, dan isi data penyusutan sesuai dengan laporan keuangan.
- Lanjutkan ke Lampiran VI, yang diisi jika WP Badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain.
- Isi Lampiran V dengan data pemegang saham dan susunan pengurus atau komisaris.
- Pada Lampiran IV, isikan jenis penghasilan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Lampiran III hanya diisi jika terdapat pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain.
- Lampiran II diisi dengan laporan keuangan laba rugi badan usaha.
- Lampiran I berisi data peredaran usaha, terutama pada kolom laba rugi peredaran usaha.
Baca juga: Kemenkeu Terbitkan PMK 164/2023, Ketahui Tata Cara Pengenaan PPh Final UMKM
4. Pengiriman
- Pilih Formulir Induk Lanjutan dan isi dengan benar kolom pernyataan nama, NPWP, tempat pengisian SPT 1771, dan tanggal.
- Pilih lampiran 8A sesuai dengan jenis badan usaha, dan isikan data elemen dari neraca dan laporan laba rugi.
- Setelah selesai mengisi, kembali ke formulir induk, dan klik tombol submit untuk mengirimkan SPT.
- Unggah lampiran yang telah disiapkan, lalu buka kotak masuk email untuk memasukkan kode verifikasi yang diberikan.
- Setelah memasukkan kode verifikasi, klik submit untuk menyelesaikan proses pengiriman.
- Tunggu hingga proses unggahan selesai. WP akan menerima bukti telah menyampaikan pajak melalui email.









