Pengertian Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak merupakan suatu rangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional yang didasarkan pada suatu standar pemeriksaan, dengan tujuan untuk menguji kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak mempunyai 2 tujuan yaitu:
- Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang harus dilakukan jika wajib pajak mengajukan permohonan restitusi sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 17 B UU KUP.
- Tujuan lain yang terdiri dari:
-
- Pemberian NPWP secara jabatan
- Penghapusan NPWP
- Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak
- Wajib pajak mengajukan keberatan
- Pengumpulan bahan guna menyusun Norma Perhitungan Penghasilan Netto
- Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN
- Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
- Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Terdapat 2 jenis pemeriksaan pajak yaitu:
- Pemeriksaan pajak lapangan, yang mana pemeriksaan pajak ini dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP, lokasi Objek Pajak atau tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak
- Pemeriksaan pajak kantor, yang mana pemeriksaan pajak ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Metode Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak menggunakan 2 metode yaitu:
- Metode Langsung
Metode langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang digunakan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, serta dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa.
- Metode Tidak Langsung
Metode tidak langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang digunakan dengan tujuan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan metode tidak langsung dengan penghitungan tertentu.
Kapan Metode Pemeriksaan Tidak Langsung Digunakan?
Metode pemeriksaan tidak langsung digunakan apabila metode pemeriksaan langsung tidak bisa diterapkan yang mana dalam hal ini pemeriksa harus memiliki bukti yang cukup kuat bahwa metode langsung tidak bisa digunakan. Selain itu, dalam proses pemeriksaan pajak bisa menggunakan lebih dari satu pendekatan metode tidak langsung dalam pemeriksaan. Metode tidak langsung ini bisa digunakan dalam hal mendukung penggunaan metode langsung atau dengan tujuan melakukan identifikasi masalah.
Baca juga: Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Pendekatan Metode Tidak Langsung dalam Pemeriksaan
Terdapat enam pendekatan metode tidak langsung yaitu:
- Transaksi Tunai/Bank
Jika kita melihat pada pencatatan Wajib Pajak semua penghasilan dicatat di sisi DEBIT serta pengeluaran dicatat di sisi KREDIT, termasuk juga Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan menurut ketentuan perpajakan. Apabila jumlah KREDIT > DEBIT, selisihnya merupakan penghasilan bruto wajib pajak yang perlu dipastikan adalah apakah telah dilaporkan atau tidak.
Namun apabila jumlah DEBIT > KREDIT, diperlukan keyakinan yang lebih mendalam, hal ini karena ada kemungkinan wajib pajak tidak melaporkan seluruh pengeluarannya. Dalam proses perhitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak harus diperhitungkan Pajak Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak serta pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan. Pengujian atas objek pajak lainnya dapat didasarkan pada catatan yang ada dari kas atau bank tersebut.
- Sumber serta Penggunaan Dana
Pendekatan sumber dan penggunaan dana pada metode tidak langsung digunakan dalam kondisi bila terdapat data yang sumber pendanaan kegiatan usaha wajib pajak baik internal atau eksternal, maupun terdapat data penggunaan dana wajib pajak baik untuk kegiatan operasional atau penambahan harta.
Pada pendekatan sumber dan penggunaan dana, jika semua penghasilan serta pengeluaran dilaporkan dengan benar, maka minimal SUMBER DANA = PENGGUNAAN DANA. Adapun untuk perhitungan, Saldo Awal Kas + Sumber Dana = Saldo Akhir Kas + Penggunaan Dana.
Bila PENGGUNAAN DANA > SUMBER DANA berarti ada sumber dana yang tidak dilaporkan oleh WP Sumber dana perlu diyakini apakah sumber dana itu berasal dari Penghasilan atau bukan penghasilan.
- Perhitungan Rasio
Pendekatan Rasio digunakan dalam suatu kondisi terdapat data yang dapat digunakan sebagai pembanding. Serta juga dalam kondisi kegiatan usaha wajib pajak dapat dibandingkan dengan rasio yang diperoleh. Pendekatan ini merupakan suatu cara untuk menguji serta menghitung kembali peredaran usaha, Harga Pokok Penjualan (HPP) , laba bruto, laba bersih, ataupun penghasilan bruto secara keseluruhan.
Caranya dengan mengalikan basis data dengan persentase atau rasio-rasio pembanding. Pendekatan Rasio sebaiknya digunakan dalam kondisi terdapat data rasio yang dapat digunakan sebagai pembanding dan kegiatan usaha WP dapat dibandingkan dengan rasio yang ada.
|
No |
Penjualan |
HPP |
Biaya |
Persediaan |
AR |
Aktiva |
Modal |
Rasio yang Digunakan |
|
1 |
Tidak |
Ada |
Ada/Tidak |
Penjualan=HPP/(1-GPM) |
||||
|
2 |
Tidak |
Tidak |
Ada/Tidak |
Ada |
HPP=Rata-rata persediaan x ITO Penjualan=HPP/(1-GPM) |
|||
|
3 |
Tidak |
Tidak |
Ada/Tidak |
Ada |
Penjualan=Rata-rata piutang x ART |
|||
|
4 |
Tidak |
Tidak |
Tidak |
Ada |
Laba Bersih=Total Aktiva x RoA |
|||
|
5 |
Tidak |
Tidak |
Tidak |
Ada |
Laba Bersih=Modal x RoE |
Baca juga: Jenis Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui
- Pendekatan Satuan/Volume
Pendekatan Satuan/Volume merupakan cara untuk menentukan atau menghitung kembali jumlah penghasilan bruto WP atau Pos SPT lainnya dengan menerapkan harga atau jumlah laba terhadap jumlah satuan dan/atau volume usaha yang direalisasi oleh WP.
Satuan merupakan segala sesuatu/variabel dalam kuantum yang memberikan petunjuk besarnya volume usaha. Pengertian satuan/unit tidak hanya mengacu pada jumlah barang yang diproduksi/terjual saja tetapi segala variabel (dalam kuantum) yang memberi petunjuk besarnya volume usaha.
- Pendekatan Biaya Hidup
Seluruh pengeluaran Wajib Pajak tidak termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan. apabila Wajib Pajak tidak memiliki utang maka penghasilan Wajib Pajak minimal sama dengan biaya hidup (Y=C) atau Y=C+S. Penghasilan bruto tersebut merupakan titik impas (break even point) bagi Wajib Pajak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya tanpa adanya penambahan harta kekayaannya (Y=C).
Jumlah tanggungan Wajib Pajak serta pola dan gaya hidup dan keadaan tempat tinggal Wajib Pajak perlu diperhatikan untuk mendapatkan jumlah biaya hidup yang sewajarnya. Dapat juga pengelompokkan biaya hidup seperti di LHKPN-nya KPK sebagai berikut:
- Konsumsi Rumah Tangga
- Transportasi
- Pendidikan
- Kesehatan
- Rekreasi
- PPh Pribadi
- Pajak Lain
- Pengeluaran Lain.
Berikut ini adalah contoh poin-poin dari biaya hidup:
- Pakaian / Perhiasan / Kosmetik
- Makan dan Minum
- Telepon / listrik / air / gas
- Kendaraan (perawatan dan eksploitasi)
- Pemeliharaan Rumah
- Gaji Pembantu, Satpam & Sopir
- Perawatan Kesehatan
- Uang Jajan Anak / Tanggungan
- Biaya Pendidikan Anak / Tangungan
- Rekreasi / Hiburan / Perjalanan
- Sumbangan & Iuran Profesi
- Hobi
- Pajak dan Retribusi.
- Pertambahan Kekayaan Bersih
Pendekatan Pertambahan Kekayaan Bersih dilakukan dengan menghitung selisih kekayaan bersih WP awal dan akhir tahun. Kekayaan bersih adalah selisih antara harta & kewajiban. Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dapat digunakan untuk konsumsi (biaya hidup) dan/atau untuk menambah kekayaan, sehingga penghasilan WPOP dihitung dengan menjumlahkan pertambahan kekayaan bersih dengan biaya hidup.









