Jenis Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pada dasarnya tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak atas segala objek pajak yang memang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Tarif pajak pada umumnya berupa besaran persentase yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pengenaan pajak. Secara struktural, setidaknya ada 4 jenis tarif pajak yaitu antara lain adalah tarif progresif, tarif degresif, tarif proporsional, tarif tetap atau regresif

Tarif Progresif

Dimana dalam tarif progresif, saat pemungutan pajaknya, atas persentasenya akan naik sebanding dengan jumlah dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia sendiri, jenis tarif pajak inilah yang diterapkan sebagai metode pengenaan pajak penghasilan orang pribadi. Tarif selengkapnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Lapisan Penghasilan

Tarif

0 s.d. Rp 50.000.000

5%

> Rp 50.000.000.000 s.d. Rp 250.000.000

15%

> Rp 250.000.000 s.d. 500.000.000

25%

> Rp 500.000.000 s.d. 5.000.000.000

30%

> Rp 5.000.000.000

35%

Baca juga Dampak Pemblokiran Platform Digital Oleh Kominfo Terhadap Bidang Perpajakan

Adapun, tarif pajak progresif terbaru telah diterapkan untuk pengenaan PPh orang pribadi. Tarif progresif PPh terbaru tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajak (UU HPP).

Lapisan Penghasilan

Tarif Pajak

0 s.d. Rp 60.000.000

5%

> Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000

15%

> Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000

25%

> Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.000

30%

> Rp 5.000.000.000

35%

Tarif Degresif

Kebalikan dengan pajak progresif, persentase pajak dengan tarif degresif yang dipungut akan lebih kecil saat dasar pengenaan pajaknya meningkat. Dengan kata lain, persentase atas tarif pajak akan semakin rendah atau menurun ketika dasar pengenaan pajaknya semakin besar. Dalam praktik perundang-undangan Indonesia, tarif degresif tidak pernah diimplementasikan.

Terdapat 3 jenis tarif pajak degresif yang dibedakan oleh besaran penurunan tarifnya. Pertama, tarif degresif proporsional yang persentase penurunannya selalu sama dan tidak terpengaruh oleh DPP. Kedua, tarif pajak degresif-degresif yang besaran penurunannya semakin kecil jika DPP meningkat. Terakhir, tarif pajak degresif-progresif yang persentase penurunan tarifnya meningkat seiring dengan meningkatnya DPP. Tarif degresif merupakan nilai presentase akan semakin kecil apabila nilai objek pengenaan pajaknya semakin besar.

Baca juga Pajak Penghasilan Atas Hadiah

Tarif Proporsional

Tidak seperti tarif progresif dan tarif degresif, tarif proporsional saat pemungutan pajaknya atas persentasenya akan tetap dan tidak terjadi perubahan terhadap keseluruhan dasar pengenaan pajaknya. jadi bisa dibilang bahwa sebesar apapun jumlah objek pajak yang dikenakan dalam pajak penghasilannya, persentasenya pun akan tetap sama. Dalam hal ini contohnya adalah adanya PPN sebesar 10% dan PPB sebesar 0.5% dari apapun objek pajaknya. 

Salah satu contoh tarif proporsional yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% sebagaimana diatur dalam UU HPP yang berlaku sejak 1 April 2022.

Kemudian, ada juga pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan tarif paling tinggi 0,5% sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU HKPD.

Tarif Regresif

Jenis tarif yang terakhir adalah tarif tetap atau tarif regresif yang dimana saat pemungutan tarif pajaknya akan selalu tetap tanpa melihat jumlah dari keseluruhan dasar pengenaan pajaknya. Sehingga, tarif yang dikenakan besarannya sama bagi seluruh wajib pajak. 

Tarif tetap ini juga diartikan sebagai tarif yang akan selalu sama dan sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintahan seperti contoh bea meterai dengan nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintahan. 

Baca juga Pajak Penerangan Berakhir 12 Desember 2021, Seperti Apa Kelanjutannya?

Tidak hanya secara struktural, pajak juga dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan golongannya yaitu pajak langsung dan tidak langsung dan berdasarkan sifat yaitu objektif dan subjektif. 

Dimana atas golongannya, pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak bisa di ambil alih atau dilimpahkan kepada orang lain seperti PPh. Serta pajak tidak langsung adalah kebalikan dari pajak langsung yaitu pajak yang bisa dibebankan atau dialihkan kepada orang lain seperti PPN. 

Sedangkan atas sifatnya, pajak subjektif adalah pajak yang melihat dan memperhatikan keadaan wajib pajaknya dan pemungutan pajaknya berpangkal pada subjek seperti PPh. Serta pajak objektif merupakan kebalikan dari pajak subjektif yaitu pajak yang melihat dan memperhatikan keadaan wajib pajaknya dan pemungutan pajaknya berpangkal pada objeknya seperti PPN dan PPnBM. 

Baca artikel menarik lainnya Pajak Profesi: Investment Banker Ini Bayar Pajak Berapa Sih?