Kali ini kita akan membahas mengenai hadiah yang termasuk objek pajak penghasilan. Hadiah merupakan pemberian secara cuma-cuma yang dari suatu pihak kepada pihak lainnya. Pada dasarnya hadiah termasuk objek pajak penghasilan kecuali jika berupa hadiah langsung dalam penjualan atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2015, dibagi menjadi:
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
- Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Baca juga Serba Serbi PPh Pasal 4 Ayat (2): Jenis, Tarif, Pelaporan
Pajak Penghasilan atas hadiah merupakan jenis pemajakan yang dilakukan dengan pemotongan pajak oleh pihak pemberi hadiah. Pihak pemberi hadiah yang merupakan pemberi penghasilan setelah melakukan pemotongan kemudian menyetorkan pajak yang telah dipotong ke bank persepsi paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak pemotongan berakhir. Sebagai bentuk pertanggung jawaban kemudian melakukan pelaporan SPT masa PPh paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak pemotongan berakhir.
Ketentuan pemotongan PPh atas Hadiah terdiri dari beberapa jenis :
1. Pajak atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.
Berikut Contoh Soalnya:
Pak Aldi mendapatkan hadiah undian dari Bank ABC berupa Mobil Honda Brio, harga pasar mobil tersebut Rp146.000.000,00. maka Bank ABC wajib memotong pajak atas hadiah tersebut sebesar Rp146.000.000 X 25% = Rp36.500.000. Sehingga Pak Aldi harus membayar pajak sebesar Rp36.500.000 jika ingin membawa pulang hadiah mobil yang ia dapat.
2. Pajak atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan:
- Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;
- Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
- Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Berikut contoh soalnya:
PT ABC mengadakan perlombaan bagi siapapun dari tim sales yang berhasil mendapatkan penjualan tertinggi dalam satu bulan maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp20.000.000. Maka pegawai yang memenangkan hadiah tersebut akan dikenakan PPh 21 sebesar tarif PPh Pasal 17 yang dipotong oleh PT ABC yaitu Rp20.000.000 x 5% = Rp1.000.000. Sehingga hadiah yang diterima oleh pegawai tersebut sejumlah Rp19.000.000.
Baca juga Serba- Serbi Koreksi Fiskal Positif dan Negatif
Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan:
Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto.
Namun, perlu diingat kembali, sejak diberlakukannya UU HPP maka besaran tarif Pasal 17 UU PPh berubah menjadi:
- Penghasilan tahunan kurang Rp60 juta, dikenakan tarif 5%
- Penghasilan tahunan Rp60 – Rp250 juta, dikenakan tarif 15%
- Penghasilan tahunan Rp250 – Rp500 juta, dikenakan tarif 25%
- Penghasilan tahunan Rp500 juta – Rp5 miliar, dikenakan tarif 30%
- Penghasilan tahunan Rp5 miliar ke atas, dikenakan tarif 35%
Baca artikel menarik lainnya Pengaruh pelaporan pajak terhadap APBN, serta Fungsi Pajak dalam mendukung APBN
Cara Mudah Mengelola Pajak Hadiah
Sebagai Wajib Pajak, tentu harus memahami perhitungan pajak akan hadiah, baik itu undian atau penghargaan. Pajakku dapat membantu Anda dan perusahaan Anda untuk mengelola pajak hadiah melalui aplikasi kami. Hubungi Pajakku sekarang.









