Perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi kembali dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. SPT tahunan pajak 2019, sebelumnya ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 April 2020. Dengan adanya relaksasi dalam melakukan penyampaian dokumen SPT, tanggal paling lambat untuk melakukan pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2019 ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020.
Pendapatan negara pada APBN diberikan oleh penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Pajak memberikan kontribusi besar pada APBN dengan menyumbang pendapatan terbesar. Pajak merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari APBN.
Berdasarkan APBN 2020, pajak berkontribusi besar terhadap pendapatan negara sebesar Rp.1.865,7 triliun yang berarti pajak menyumbang 83,54% dari total pendapatan negara (Rp.2.233,2 triliun). Melihat keberadaan pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap APBN, tentu membuat kita perlu berpikir mengenai dampaknya bagi APBN.
Bagaimana pengunduran pajak mempengaruhi APBN?
Ditinjau berdasarkan beberapa fungsi APBN:
1. Fungsi Otoritasi
Fungsi ini menyatakan bahwa APBN merupakan dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahun anggaran agar pendapatan dan pembelanjaan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ketika pengunduran dilakukan, target penerimaan pajak tidak tercapai dan ini menjadi tanggung jawab bagi pemerintah untuk menjelaskan.
2. Fungsi Stabilisasi
Fungsi ini menjelaskan bahwa APBN merupakan alat dalam memlihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian negara.
Di tengah kondisi lesuhnya ekonomi global, ditambah dengan kondisi perpajakan yang kurang baik, fungsi ini jelas terganggu karena pendapatan negara menjadi terhambat.
Kondisi wabah pandemik Covid-19 ini, Presiden Joko Widodo menetapkan penambahan APBN 2020 sebanyak Rp.405,1 Triliun untuk penanganan wabah. Hal itu disampaikannya dalam keterangan resmi di Istana Bogor. Dengan penambahan APBN tersebut, defisit APBN kemungkinan mencapai 5,07%. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ditandatangani oleh Jokowi sebagai alat untuk menanggulangi hal tersebut.
Kondisi demikian membuat pembayaran pajak menjadi hal penting. Hal itu sangat berdampak bagi pemerintah untuk penanganan wabah ini. Dengan pengunduran pembayaran pajak, target pendapatan APBN menjadi tidak terealisasikan. DJP menghimbau untuk melakukan semua kegiatan perpajakan via online dan Pajakku bersedia membantu dengan menyediakan aplikasinya. Mari kita menjadi Wajib Pajak yang patuh dengan tetap membayar pajak tepat waktu demi kesejahteraan kita bersama.









