Dampak Pemblokiran Platform Digital Oleh Kominfo Terhadap Bidang Perpajakan

Akhir-akhir ini Indonesia digemparkan dengan adanya kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir situs atau aplikasi yang belum terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Kebijakan ini banyak mengundang kontra dari berbagai pihak. Hal ini dikarenakan sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya mereka yang terjun langsung di bidang digital mengalami kerugian dari adanya kebijakan ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap PSE lingkup privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar kegiatan usahanya sebelum kegiatan usaha tersebut beroperasi di Indonesia. Kominfo telah memblokir tujuh platform digital populer yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE, diantaranya PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan Epic Games.

Di balik itu, Kominfo telah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mendaftar sebagai PSE. Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk melindungi dan membangun kepercayaan masyarakat Indonesia terkait ruang digital dengan cara memverifikasi atas data-data yang valid untuk menghindari pemalsuan data hingga penyalahgunaan data.  

Baca juga Perusahaan Ini Terblokir Kominfo, Simak Kewajiban Perpajakannya!

Kebijakan yang dibuat oleh Kominfo untuk memblokir sejumlah platform digital yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE diantaranya Paypal, Epic Games, hingga Steam ternyata turut berdampak pada pendapatan negara khususnya penerimaan di bidang perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa terdapat potensi keterhambatan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pasalnya, daftar PSE yang dimiliki Kominfo dengan daftar perusahaan yang ditunjuk memungut PPN digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Direktoral Jenderal Pajak mengalami perbedaan, tetapi saling beririsan. PMSE merupakan perusahaan dari luar negeri yang menjual sesuatu barang tidak berwujud ke Indonesia yang transaksinya dilakukan secara digital. Tidak semua perusahaan yang sudah terdaftar sebagai PSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Sebaliknya, pemungut PPN PMSE seharusnya perusahaan tersebut sudah otomatis terdaftar sebagai PSE di Kominfo. Berdasarkan PMK-60/PMK.03/2022 menyatakan bahwa pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Seperti yang sudah diketahui, beberapa platform digital yang tidak mendaftar sebagai PSE sempat diblokir oleh Kominfo, di antaranya Steam (Valve Corporation) dan Epic Games (Epic Games International S.a.r.l., Bertrange, Root Branch). Pasalnya kedua platform digital tersebut ditunjuk oleh Ditjen Pajak sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE). 

Bahkan, Steam yang merupakan platform penjualan gim PC milik Valve ternyata ia telah rutin menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020 lalu. Selain itu, Netflix dan Spotify yang menerapkan sistem langganan bagi pengguna masuk dalam sektor PMSE yang diatur Kementerian Keuangan.

Baca juga Paypal Tak Daftar PSE, Diduga Adanya Faktor Perpajakan

Padahal kedua platform ini juga merupakan platform yang izin operasinya harus dikeluarkan terlebih dahulu oleh Kemenkominfo. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menghitung potensi pajak negara yang hilang karena kebijakan pemblokiran ini yang baru berjalan beberapa hari tersebut, tetapi pihaknya akan mencari solusi apabila pemblokiran berlangsung dalam jangka panjang.  

Namun di balik itu semua, kebijakan ini dapat menimbulkan potensi ekstensifikasi pajak dari pendaftaran PSE kepada Kemenkominfo. Dengan adanya PSE, Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya dapat memanfaatkan untuk melakukan perluasan badan usaha yang memungut pajak digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menunjuk perusahaan-perusahaan pemungut PPN PMSE dengan melihat pada daftar PSE yang terdapat di Kominfo. Sampai saat ini sudah ada 119 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Berdasarkan jumlah perusahaan tersebut, pemerintah dapat meraup penerimaan pajak hingga sebesar Rp 7,10 triliun.  

Di balik kebijakan tersebut, dampak yang akan muncul atas hadirnya kebijakan PSE oleh Kominfo harus lebih diperhatikan dan ditelaah kembali. Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga harus lebih memperhatikan pada usaha kecil ataupun menengah (UMKM) yang menggantungkan nasib usahanya pada platform digital.

Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan komunikasi aktif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait kebijakan PSE yang beririsan dengan perpajakan ini. Sebab apabila platform digital yang ditunjuk sebagai PMSE diblokir, maka akan berpengaruh terhadap pungutan PPN sektor digital.