Kini, terdapat banyak profesi yang menarik dengan nominal gaji yang tinggi, namun berbagai profesi tersebut tentu tetap diwajibkan untuk membayar pajak. Jika Anda adalah pribadi yang senang membantu perusahaan dalam mengurus sekuritas dan investasinya, maka profesi bankir investasi atau investment banker dapat menjadi suatu peluang karir bagi Anda.
Istilah bankir investasi bukan hal asing dalam dunia perbankan. Pekerjaan ini juga tentu menghasilkan pendapatan yang tidak sedikit, hal ini tentu akan berpengaruh juga pada pembayaran pajak. Pembayaran pajak ini memiliki aturan dan ketetapannya tersendiri.
Sebelum membahasnya, mari kita kenali terlebih dahulu apa itu bankir investasi? Peran dan ketetapan pajaknya? Simak jawabannya bersama Pajakku!
Mengenal Bankir Investasi
Bankir investasi atau investment banker ialah individu yang sering bekerja sebagai bagian dari lembaga keuangan terutama yang berkaitan dengan peningkatan modal untuk pemerintah, perusahaan, dan entitas lainnya.
Sementara itu, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bankir investasi terdapat pada perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai penanggung atau agen serta bertindak sebagai penengah antara penerbit sekuritas dan masyarakat umum yang melakukan investasi. Bankir investasi berperan selaku manajer atau anggota suatu kelompok perbankan investasi yang dapat melakukan pembelian langsung sekuritas dari penerbit serta menjualnya kepada para investor dan dealer.
Apabila bankir investasi berafiliasi dengan perusahaan, ia akan membantu dalam transaksi keuangan yang rumit dan besar. Termasuk menyusun merger, akuisisi, atau penjualan untuk klien dan kelompok klien.
Profesi bankir investasi menjadi sangat menarik. Hal ini dikarenakan, beberapa bank di Indonesia memiliki divisi investment banking. Tak hanya itu, bank investasi terbesar di dunia seperti JP Morgan, Citi, Barclays, dan Morgan Stanley pun sudah sejak lama memiliki divisi tersebut. Bankir investasi menjadi bidang yang sangat kompetitif, sehingga untuk terjun ke dalamnya pun membutuhkan sertifikasi khusus.
Tugas dan Tanggung Jawab
Terdapat tugas inti bankir investasi yang mencakup penerbitan sekuritas sebagai cara dalam mengumpulkan uang. Seperti pula melibatkan pembuatan dokumentasi yang dirincikan untuk Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), yang diperlukan perusahaan untuk go public.
Seorang bankir investasi dapat menghemat uang dan waktu klien dengan mengidentifikasikan risiko terkait proyek tertentu sebelum perusahaan dapat bergerak maju. Seorang bankir investasi juga dapat membantu menentukan harga instrumen keuangan dan navigasi persyaratan peraturan. Tidak jarang, saat sebuah perusahaan menjalankan penawaran umum perdana (IPO), bank investasi akan membeli seluruh atau banyak saham perusahaan secara langsung atau bertindak sebagai perantara.
Sementara itu, investment banking ialah sebuah divisi khusus dalam dunia perbankan yang berkaitan dengan pembentukan modal untuk pemerintah, perusahaan lain, dan entitas lainnya. Ringkasnya, investment banking memiliki fungsi untuk melakukan peminjaman utang serta ekuitas yang baru untuk seluruh jenis perusahaan, membantu untuk memfasilitasi merger dan akuisisi serta memberikan bantuan dalam penjualan efek.
Aktivitas Bankir Investasi
Bankir investasi tentu memiliki aktivitas yang meliputi, sebagai berikut:
1. Data management
Bankir investasi dalam rutinitasnya selalu bersinggungan dengan angka dan data. Sifat pekerjaan ini telah menuntut seorang manajer investasi untuk menguasai perhitungan yang berbasis data dan angka.
2. Financial analysis
Tanggung jawab utama seorang bankir investasi ialah mengolah dan mengartikan seluruh data yang terkumpul, sehingga mendapatkan kesimpulan tentang proyeksi kondisi pasar dan ekonomi kedepannya.
3. Liaisoning
Bankir investasi tentu wajib untuk bertindak sebagai jembatan atau perantara tiap klien dengan pasar keuangan. Terkadang bank investasi juga memberi pendampingan kepada nasabah.
4. Client management
Bankir investasi secara tim ataupun personal bertindak sebagai jembatan atau penengah dengan nasabah dan entitas bisnis yang menjadi nasabahnya.
Adapun, cara bankir investasi untuk mendapatkan keuntungan ialah dengan komisi penggalan dana atau arranging capital, menarik biaya konsultasi, dan komisi atas trading. Contoh bank investasi di dunia ialah Bank of America Merrill Lynch, Citigroup, Deutsche Bank, UBS, Morgan Stanley, JPMorgan Chase, Nomura Securities, dan sebagainya.
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Bankir Investasi
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang wajib untuk dibayarkan oleh tiap warga negara. Pajak penghasilan yang dibebankan tentu sudah memiliki aturannya sesuai dalam Undang-Undang tentang pajak. Disebutkan pula yang terkena pajak PPh ialah seluruh bentuk penghasilan, termasuk tunjangan, upah, gaji, honorarium, atau pembayaran lainnya yang terkait dengan kegiatan, jasa, jabatan dan pekerjaan.
Untuk besaran penghasilan itu sendiri tidak hanya berupa gaji dan upah saja, melainkan juga dapat berupa tunjangan dan insentif yang diterima oleh Anda. Seluruh penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai dalam setahun disebut dengan penghasilan kotor. Sementara itu, perhitungan pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan bersih yang diterima dari tempat bekerja selama satu tahun.
Adapun, dapat diketahui pada posisi di bidang bankir investasi ini dapat memperoleh pendapatan kisaran Rp392 juta sampai Rp 735 juta per tahunnya. Dengan begitu, kisaran penghasilan yang didapatkan per bulannya ialah Rp 33 juta sampai Rp 62 juta.
Menurut sebuah studi kasus Forbes, seorang bankir investasi internasional dapat memperoleh penghasilan sejumlah $71,300 sampai $111,400 sebagai gaji pokok atau sejumlah dan bonus dengan rentang antara $9,400 sampai $51,600.
Sesuai dengan jumlah pendapatan yang di dapatkan, maka dapat diketahui Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diperoleh. Untuk mengetahui besaran PKP dapat dilakukan penghitungan dengan melakukan pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP.
Setelah diketahui besaran PKP, kemudian Anda dapat menentukan persentase perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterapkan dengan ketentuan berikut:
- PKP yang kurang dari Rp60.000.000 akan terkena tarif pajak sebesar 5%
- PKP kisaran Rp60.000.000-Rp250.000.000 akan terkena tarif pajak sebesar 15%
- PKP kisaran Rp250.000.000-Rp500.000.000 akan terkena tarif pajak sebesar 25%
- PKP kisaran Rp500.000.000akan terkena tarif pajak 30%
- Penghasilan >Rp5 Miliar per tahun akan dikenakan tarif sebesar 35%.
Aturan pajak penghasilan orang pribadi di atas sesuai dengan prinsip ability to pay dimana yang berkemampuan tinggi dituntut untuk membayar lebih besar. Rencana penambahan lapisan tarif pajak kepada orang berpenghasilan di atas Rp5 miliar sebesar 35% akan menyebabkan layer pajak PPh OP menjadi 5 layer.
Dengan ketentuan tersebut bankir investasi dapat menyesuaikan jumlah perhitungan dengan penghasilan yang dimiliki. Langkah selanjutnya yang diperlukan ialah dengan mengalikan antara PKP yang diperoleh dengan persentase sesuai ketentuan. Hasil perkalian tersebut ialah PPh yang wajib dibayarkan dalam periode satu tahun.
Hal ini juga berkaitan dengan bankir investasi yang tidak hanya menerima gaji pokok, melainkan mendapatkan bonus yang melebihi gaji pokok. Bankir investasi pun dihimbau untuk menghitung sesuai ketentuan. Sebagai contoh, jika seorang bankir investasi memiliki penghasilan kena pajak senilai Rp 55.000.000, maka akan dikenakan tarif pajak senilai 15%.
Namun, apabila bankir investasi hanya membayar pajak dengan jumlah persenan lainnya. Otomatis, akan terjadi kesalahan hitung karena tidak mengikuti ketentuan yang seharusnya dalam PPh Pasal 17. Perhitungan pajak penghasilan sangatlah penting agar pembayaran kewajiban Anda tepat.
Investment Banker pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Anda dapat melakukannya melalui platform op.pajakku.com.









