Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan sistem Coretax yang memungkinkan wajib pajak melakukan pelaporan faktur pajak digunggung menggunakan skema impor XML. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi pajak, khususnya dalam pengumpulan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan secara digunggung.
Prosedur Pelaporan Faktur Pajak Digunggung
Untuk memanfaatkan fitur ini, wajib pajak perlu melalui beberapa langkah teknis, mulai dari mengunduh template XML hingga mengunggah file ke sistem Coretax DJP. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Mengunduh Template XML Faktur Pajak Digunggung
Wajib pajak dapat mengunduh template XML yang tersedia di laman resmi DJP, yaitu https://pajak.go.id/coretax.
- Setelah masuk ke laman tersebut, gulir ke bawah hingga menemukan bagian Template XML dan Converter Excel ke XML.
- Klik tombol Lebih Lanjut untuk mengakses berbagai pilihan template.
- Pada kategori SPT, pilih Converter Excel ke XML Retail (Digunggung 1.A5.1.A9.1B) dan tekan Download File.
Baca juga: Simak Perubahan Format Pelaporan Pajak dengan XML di Sistem Coretax DJP
Template ini berfungsi sebagai panduan dalam menginput data faktur pajak yang akan diimpor ke sistem Coretax.
2. Mengaktifkan Ribbon Developer di Microsoft Excel
Setelah mengunduh template, langkah berikutnya adalah memastikan Microsoft Excel telah mengaktifkan Ribbon Developer, yang diperlukan untuk mengonversi data ke format XML.
- Buka Microsoft Excel, lalu pilih File > Options > Customize Ribbon.
- Centang opsi Developer, kemudian tekan OK.
- Setelah proses ini selesai, Ribbon Developer akan muncul di menu utama Excel.
3. Mengisi Data pada Excel Converter
Pada tahap ini, wajib pajak harus menginput berbagai informasi ke dalam file Excel yang telah diunduh, terutama pada sheet Data. Beberapa informasi yang harus diisi meliputi:
- NPWP Pemungut (16 digit)
- Masa Pajak dan Tahun Pajak
- Kode Transaksi (TrxCode):
- Normal: Untuk transaksi dengan PPN atau PPnBM yang harus dipungut sendiri.
- 07 atau 08: Untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPnBM.
- NoVAT: Untuk transaksi barang/jasa yang tidak dikenakan PPN.
- Jenis Transaksi:
- A untuk transaksi barang.
- B untuk transaksi jasa.
- Identitas Pembeli:
- TIN untuk NPWP.
- NIK untuk Nomor Induk Kependudukan.
- Jika identitas pembeli tidak tersedia, kolom BuyerIdOpt dapat diisi dengan NIK, dan pada kolom BuyerIdNumber dapat diisi 0000000000000000 (16 digit).
Selain itu, wajib pajak juga harus menginput nomor transaksi, tanggal transaksi, dasar pengenaan pajak (DPP), jumlah PPN terutang, serta informasi tambahan jika diperlukan.
4. Konversi Excel ke Format XML
Setelah semua data diisi dengan benar, file Excel harus dikonversi ke format XML agar dapat diunggah ke sistem Coretax.
- Pada Ribbon Developer, tekan tombol Export.
- Beri nama file sesuai kebutuhan, misalnya ImporDigunggung.xml.
- Tekan Export untuk menyimpan file dalam format XML.
5. Unggah File XML ke Coretax DJP
Tahap terakhir adalah mengunggah file XML ke sistem Coretax DJP untuk pelaporan SPT Masa PPN.
- Masuk ke sistem Coretax DJP dan pilih menu SPT Induk Masa PPN.
- Pilih kolom yang sesuai dengan jenis transaksi:
- Kolom I.A5: Untuk transaksi dengan PPN atau PPnBM yang dipungut sendiri.
- Kolom I.A9: Untuk transaksi yang mendapat fasilitas PPN atau PPnBM.
- Kolom I.B: Untuk transaksi barang/jasa yang tidak terutang PPN.
- Tekan tombol Unggah XML dan pilih:
- Add to Existing Data jika ingin menambahkan data baru.
- Replace with New Data jika ingin mengganti data yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika seluruh isian XML sudah benar, sistem akan secara otomatis mengisi kolom harga jual, DPP, PPN, dan PPnBM sesuai dengan data yang telah dibuat.
Baca juga: Fitur Prepopulated Permudah Proses Isi SPT Tahunan secara Otomatis di Coretax (CTAS)
Manfaat dan Keuntungan Skema Impor XML di Coretax
Implementasi skema impor XML ini membawa sejumlah manfaat bagi wajib pajak, antara lain:
- Efisiensi Proses Administrasi Pajak
- Mengurangi kesalahan input manual karena data telah disusun secara sistematis dalam template Excel.
- Mempercepat proses pelaporan karena impor data dalam jumlah besar dapat dilakukan sekaligus.
- Kepatuhan Pajak yang Lebih Baik
- Dengan format XML yang terstandarisasi, wajib pajak lebih mudah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Mengurangi risiko kesalahan perhitungan atau pelaporan yang dapat berdampak pada sanksi administrasi.
- Integrasi dengan Sistem Pajak yang Lebih Modern
- Sejalan dengan digitalisasi administrasi perpajakan, penggunaan XML memungkinkan sistem pajak menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Kesimpulan
DJP terus berupaya menyederhanakan proses pelaporan pajak dengan berbagai inovasi, termasuk melalui skema impor XML di Coretax. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat lebih mudah dalam melaporkan faktur pajak digunggung secara efisien dan akurat.
Untuk memastikan kelancaran pelaporan, wajib pajak disarankan untuk selalu memperbarui informasi terkait kebijakan pajak terbaru serta memastikan data yang diinput sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.









