Dengan diperkenalkannya Coretax yang merupakan sistem administrasi pajak terbaru oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat perubahan yang penting untuk diketahui terkait cara wajib pajak melaporkan dan mengelola kewajiban perpajakan. Salah satu perubahan utama adalah pengadopsian format file XML sebagai standar dalam impor data perpajakan. Artikel ini akan menjelaskan mengenai perubahan format dokumen, penambahan validasi data, dan panduan penggunaan template XML serta converter Excel ke XML dalam Coretax DJP.
Apa Itu Coretax?
Coretax merupakan sistem administrasi pajak baru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak. Sistem ini mengadopsi format file XML (Extensible Markup Language) untuk impor data, menggantikan format yang sebelumnya digunakan seperti CSV dan PDF.
Mengapa XML? File XML dikenal lebih fleksibel dan mendukung validasi data yang lebih ketat, sehingga dapat meminimalkan kesalahan input serta mempermudah integrasi data antar sistem. Dengan beralih ke XML, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan akurat.
Baca juga: Rangkuman Isi PMK 81/2024 tentang Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax (CTAS)
Perubahan Format Dokumen
Implementasi Coretax membawa perubahan pada format dokumen yang digunakan oleh wajib pajak, khususnya dalam pelaporan pajak badan. Berikut beberapa perubahan yang telah diimplementasikan:
- Dari CSV ke XML: Beberapa dokumen yang sebelumnya dilaporkan dalam format CSV, kini harus diserahkan dalam bentuk XML, seperti:
- Bukti Potong (misalnya, PPh Pasal 21, PPh Pasal 26).
- Faktur Pajak.
- Lampiran SPT Badan, seperti Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal serta Daftar Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa.
- Dari PDF ke XML: Beberapa dokumen yang sebelumnya dalam format PDF kini juga dialihkan ke format XML, termasuk:
- Daftar Biaya Promosi dan Entertainment.
- Daftar Piutang Tak Tertagih.
Perubahan Struktur Data dan Penambahan Validasi
Dalam skema baru ini, terdapat beberapa penambahan elemen data dan validasi yang lebih ketat. Berikut perubahan penting yang wajib diketahui oleh para pengguna:
a. Penambahan Kode NITKU
NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) adalah elemen baru yang harus dicantumkan dalam dokumen XML untuk mengidentifikasi lokasi usaha wajib pajak. Penambahan kode ini bertujuan untuk memperjelas informasi mengenai tempat usaha yang terdaftar.
b. Validasi Data Tambahan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kini harus diisi dan divalidasi dengan lebih ketat.
- Kode Objek Pajak yang sesuai dengan reference code yang ditentukan DJP.
- Tarif Pajak harus disesuaikan dengan Kode Objek Pajak yang relevan.
- Elemen data lain, seperti kode, jenis, dan kelompok harta serta metode penyusutan/amortisasi pada daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, juga harus diisi dengan benar.
Cara Menggunakan Template XML dan Converter Excel ke XML
Untuk mempermudah transisi ke sistem Coretax, DJP telah menyediakan template XML dan converter dari Excel ke XML. Alat ini dapat diunduh secara gratis melalui situs web DJP di https://https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti oleh wajib pajak:
a. Mengunduh Template dan Converter
- Buka halaman resmi DJP di link yang telah disediakan.
- Unduh template XML yang sesuai dengan kebutuhan Anda, seperti:
- Bukti Potong PPh Pasal 21/26: Terdapat berbagai jenis bukti potong, seperti BPMP (Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap), BPA1 (Bukti Potong A1), BPA2 (Bukti Potong A2), dan BP26 (Bukti Potong PPh Pasal 26 untuk wajib pajak luar negeri).
- Bukti Potong Unifikasi: Terdapat template untuk BPPU (Bukti Potong/Pungut Unifikasi) dan BPNR (Bukti Potong Nonresiden).
b. Konversi Data dari Excel ke XML
- Masukkan data ke dalam format Excel sesuai template yang telah diunduh.
- Gunakan converter yang disediakan DJP untuk mengonversi file Excel tersebut menjadi file XML.
- Pastikan semua data telah terisi dengan benar dan validasi dilakukan sebelum mengunggahnya ke sistem Coretax.
Manfaat Penggunaan Format XML dalam Coretax
Penggunaan format XML dalam sistem baru Coretax membawa sejumlah manfaat, antara lain:
- Minimalkan Kesalahan Input: Dengan validasi data yang lebih ketat, peluang kesalahan dalam pelaporan pajak dapat diminimalkan.
- Efisiensi dan Otomatisasi: Data dalam format XML lebih mudah diintegrasikan dengan sistem otomatis, sehingga mempercepat proses pelaporan dan pengolahan data.
- Fleksibilitas Data: XML memungkinkan struktur data yang lebih fleksibel, sehingga lebih mudah untuk disesuaikan dengan kebutuhan yang berbeda-beda.
Baca juga: Ini Keuntungan Menggunakan XBRL dalam Pelaporan Keuangan di Coretax
Persiapan Wajib Pajak Menghadapi Implementasi Coretax
Untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi transisi ini, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh wajib pajak:
- Pelatihan Internal: Pastikan tim keuangan dan pajak di perusahaan Anda telah mendapatkan pelatihan terkait penggunaan template XML dan converter Excel ke XML.
- Audit Data: Lakukan audit internal terhadap data yang akan diunggah ke sistem Coretax untuk memastikan kesesuaiannya dengan format baru.
- Integrasi Sistem: Bagi perusahaan yang menggunakan software ERP, pastikan sistem Anda sudah terintegrasi dengan format XML yang dibutuhkan.
Implementasi Coretax oleh DJP merupakan langkah maju dalam reformasi administrasi pajak di Indonesia. Dengan beralih ke format XML, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dalam melaporkan kewajiban perpajakannya secara akurat dan tepat waktu. Meskipun terdapat beberapa perubahan dalam format dokumen dan validasi data, DJP telah menyediakan alat bantu berupa template dan converter untuk mempermudah transisi.
Dengan memahami perubahan ini dan mempersiapkan diri dengan baik, wajib pajak dapat memanfaatkan sistem Coretax secara optimal, sehingga pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan akurat.









