Rangkuman Isi PMK 81/2024 tentang Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax (CTAS)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 yang mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang biasa dikenal dengan Core Tax Administration System (CTAS). Terbitnya PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang masih berlaku saat ini. Regulasi pada PMK 81/2024 menjadi pijakan utama bagi implementasi coretax yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. 

 

 

Ruang Lingkup PMK 81/2024

 

Secara keseluruhan, peraturan ini terdiri atas 11 bab dan 484 pasal yang mengatur tujuh ruang lingkup utama menurut Pasal 2 PMK 81/2024. Berikut adalah rincian 7 ruang lingkup tersebut:

 

1. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Elektronik

Peraturan ini menjabarkan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta proses penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman dokumen serta keputusan secara elektronik. 

 

2. Pendaftaran Wajib Pajak, Pengukuhan PKP, dan Objek Pajak PBB

Bab-bab dalam PMK 81/2024 turut menjelaskan tata cara pendaftaran wajib pajak orang pribadi maupun badan, pengukuhan PKP, serta pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

 

3. Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Peraturan ini merinci prosedur pembayaran dan penyetoran pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga. 

 

4. Penyampaian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT)

PMK 81/2024 mencakup tata cara penyampaian dan pengolahan SPT. Peraturan ini memberikan panduan lengkap tentang format, cara pengisian, serta proses penyerahan SPT secara untuk menjamin kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban mereka.

 

5. Layanan Administrasi Perpajakan

Salah satu fokus utama dari PMK ini adalah tata cara pemberian layanan administrasi perpajakan yang lebih cepat dan efisien.

 

6.Aturan Teknis Pelaksanaan SIAP

PMK 81/2024 menyediakan panduan teknis yang sangat dibutuhkan bagi pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP). 

 

7. Format dan Contoh Dokumen Perpajakan

Peraturan ini juga mencakup contoh format dokumen serta contoh penghitungan, pemungutan, dan pelaporan pajak. 

 

 

Baca Juga: Batas Waktu Bayar dan Setor Pajak Terbaru Mulai Tahun 2025 sesuai PMK 81/2024

 

 

Manfaat Coretax Bagi Wajib Pajak

 

Pelaksanaan Coretax tidak hanya berdampak pada administrasi pajak di internal DJP, tetapi juga membawa berbagai kemudahan bagi Wajib Pajak. Melalui Siaran Pers No. SP-40/2024, beberapa keuntungan utama yang ditawarkan antara lain:

 

  1. Kemudahan Registrasi Pajak: Wajib Pajak kini dapat melakukan registrasi di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless) serta melalui saluran digital yang disediakan oleh DJP atau pihak ketiga (omni channel), dengan validasi data melalui single source of truth.
  2. Akun Wajib Pajak (Taxpayer Account):  Setiap Wajib Pajak akan memiliki Akun Wajib Pajak yang bisa diakses melalui Portal Wajib Pajak secara online, sehingga memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
  3. Penyeragaman Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak: Jatuh tempo pembayaran berbagai jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya, yang diharapkan dapat menyederhanakan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.
  4. Deposit Pajak: Dengan adanya fitur Deposit Pajak, Wajib Pajak dapat menyimpan dana untuk pembayaran pajak di masa depan, sehingga mengurangi risiko keterlambatan pembayaran.
  5. Pengajuan Fasilitas PPh yang Lebih Mudah: Proses pengajuan fasilitas pajak penghasilan (PPh) kini lebih mudah tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF), asalkan Wajib Pajak telah memenuhi kriteria tertentu.
  6. Pembayaran Pajak Lebih Fleksibel: Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis pajak, berbeda dengan sistem sebelumnya yang membatasi satu kode billing untuk satu jenis pajak saja.
  7. Fitur Prepopulated SPT: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi lebih mudah dengan fitur prepopulated otomatis. Hal ini mencakup berbagai jenis PPh, termasuk PPh Pasal 21, 15, 22, 23, 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), yang sebelumnya sangat bergantung pada pelaporan manual dari pihak pemotong pajak.
  8. Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pendaftaran Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan SPOP kini bisa dilakukan di KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar.

 

 

Rangkuman Isi PMK 81/2024

 

1. Ketentuan Umum (Pasal 1): Definisi istilah dalam PMK 81/2024

 

2. Ruang Lingkup (Pasal 2): Tujuh ruang lingkup dalam PMK 81/2024

 

3. Hak dan Kewajiban Perpajakan secara Elektronik (Pasal 3–14): Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta proses penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman dokumen serta keputusan secara elektronik.

 

4. Pendaftaran Wajib Pajak, Pengukuhan PKP, dan Objek Pajak PBB

  • Pendaftaran Wajib Pajak (Pasal 15–59): Tata cara pendaftaran untuk wajib pajak, termasuk pengajuan, perubahan data, dan ketentuan penghapusan NPWP.
  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Pasal 60–70): Prosedur pengukuhan, kriteria, dan syarat-syarat untuk pengusaha kena pajak (PKP).
  • Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek PBB (Pasal 71–93): Tata cara daftar, lapor, dan pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

5. Pembayaran dan Penyetoran Pajak

  • Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Pasal 94–121): Aturan teknis terkait proses pembayaran dan penyetoran pajak.
  • Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak (Pasal 122–137): Ketentuan untuk pengajuan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Pemberian Imbalan Bunga (Pasal 138–149): Aturan mengenai pemberian imbalan bunga atas pembayaran pajak tertentu.

 

6. Penyampaian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT)

  • Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Pasal 150–160): Tata cara menghitung kelebihan pembayaran dan pengembaliannya.
  • Surat Pemberitahuan (SPT) (Pasal 161–190): Prosedur dan ketentuan dalam penyampaian dan pengelolaan SPT.
  • PPh atas Pengalihan Hak Tanah/Bangunan (Pasal 191–200): Tata cara pelaporan, pengecualian, dan pembayaran PPh terkait pengalihan hak tanah – bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli tanah – bangunan. 
  • PPh dari Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif (Pasal 201–207): Prosedur pembayaran dan pelaporan atas penghasilan dari pengalihan real estat dengan skema kontrak inverstasi kolektif tertentu.
  • Pemotongan dan Pembayaran PPh atas Penghasilan Lain Kontraktor (Pasal 208–216): Ketentuan untuk uplift dan penghasilan serupa yang sejenis atau penghasilan dari pengalihan partisipasi interes.
  • Pungutan PPh Pasal 22 (Pasal 217–225): Prosedur pemungutan sehubungan dengan penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • Angsuran PPh Tahun Pajak Berjalan (Pasal 226–237): Penghitungan angsuran bagi wajib pajak baru, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, dan lainnya yang harus dibayar sendiri.
  • Pemotongan PPh Pasal 26 atas Keuntungan Saham (Pasal 238–240): Ketentuan untuk wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) berupa keuntungan penjualan saham.
  • PPh Pasal 26 atas Premi Asuransi/Reasuransi (Pasal 241–243): Prosedur untuk premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi di luar negeri.
  • Pemungutan PPh atas Penjualan Saham di Bursa Efek (Pasal 244–249): Tata cara pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari penjualan saham di bursa efek.
  • Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Hulu Migas (Pasal 250–264): Prosedur untuk penyetoran dan pelaporan kegiatan usaha minyak – gas bumi serta penghitungan PPh untuk pembayaran PPh berupa volume minyak – gas bumi.
  • Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan (Pasal 265–277): Pengaturan untuk pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN barang bawaan bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
  • PPN atas Kegiatan Ekspor Kegiatan dan Jasa Tertentu (Pasal 278–285): Batasan kegiatan dan jenis jasa yang dikenakan PPN atas ekspor.
  • Pengurang PPN dan PPnBM atas Barang/Jasa Tertentu (Pasal 286–290): Ketentuan terkait PPN dan PPnBM atas barang kena pajak yang dikembalikan serta PPN atas jasa kena pajak yang dibatalkan.
  • Pemungutan PPN dan PPnBM oleh BUMN (Pasal 291–297): Aturan bagi BUMN sebagai pemungut dalam memungut, menyetor, dan melaporkan PPN serta PPnBM.
  • Penunjukan Kontraktor untuk PPN Migas (Pasal 298–304): Penunjukan kontraktor dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM. 
  • Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (Pasal 305–311): Penunjukan pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM.
  • PPN atas Jasa Agen dan Pialang Asuransi (Pasal 312–322): Pengaturan PPN untuk jasa agen asuransi, pialang asuransi, dan pialang reasuransi.
  • PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (Pasal 323–331): Ketentuan pengenaan PPN untuk konstruksi mandiri.
  • PPN atas Barang/Jasa Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean (Pasal 332–339): Penunjukan pihak lain dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas barang/jasa dari luar ke dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
  • PPN dan PPh atas Transaksi Aset Kripto (Pasal 340–369): Pengaturan PPN dan PPh atas transaksi kripto.
  • Pengecualian PPh atas Dividen atau Penghasilan Lain (Pasal 370–374): Tata cara pengecualian.
  • Pengkreditan Pajak Masukan (Pasal 375–381): Prosedur pengkreditan pajak masukan.
  • Pembuatan dan Pembetulan Faktur Pajak (Pasal 382–390): Aturan untuk faktur pajak meliputi pembuatan, pembetulan, dan penggantian.

 

Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Aplikasi Coretax (CTAS)

 

 

7. Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan

  • Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta (Pasal 392–406): Prosedur untuk pengalihan dan perolehan harta dalam penggabungan hingga pengambilalihan usaha.
  • Fasilitas Pajak untuk Penanaman Modal (Pasal 407–422): Insentif pajak untuk investasi di bidang usaha atau daerah tertentu.
  • Pengurang Penghasilan Neto untuk Industri Padat Karya (Pasal 423–431): Ketentuan insentif pengurang penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha bagi usaha padat karya.
  • Pengurang Penghasilan Bruto untuk Penelitian/Pengembangan (Pasal 432–441): Insentif pajak untuk penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia.
  • Pajak Penghasilan untuk WNA dengan Keahlian Tertentu (Pasal 442–447): Pengaturan PPh bagi WNA dengan kriteria tertentu.
  • Pencatatan dan Pembukuan untuk Perpajakan (Pasal 448–463): Prosedur pencatatan dan pembukuan untuk tujuan perpajakan.

 

8. Teknis Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) (Pasal 464-467): Daftar tata cara dan ketentuan perpajakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perbendaharaan, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

9. Contoh Format Dokumen, Perhitungan, Pemungutan, dan Pelaporan (Pasal 468-471): Daftar contoh format dokumen, perhitungan, pemungutan, dan pelaporan yang tercantum dalam Lampiran PMK 81/2024 

 

10. Ketentuan Peralihan (Pasal 472-478): Mengatur ketentuan lainnya yang berkaitan dengan seluruh isi di PMK ini.

 

11. Ketentuan Penutup (Pasal 479-484): Berisi aturan yang tetap berlaku dan pencabutan 42 aturan lain secara utuh maupun sebagian pasal. 

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News