Panduan Lengkap Pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Aplikasi Coretax (CTAS)

Sebagai pelaku bisnis, mendaftarkan badan usaha sebagai Wajib Pajak (WP) merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang dikenal dengan coretax menghadirkan kemudahan untuk proses pendaftaran Wajib Pajak Badan secara online. Dalam artikel ini, Pajakku akan membahas tentang tata cara pendaftaran Wajib Pajak Badan berdasarkan Buku Manual Coretax yang disusun secara lengkap.

 

 

Cara Daftar Wajib Pajak Badan di Coretax (CTAS) 

 

1. Mulai Pendaftaran Baru

Proses dimulai dengan membuka halaman login portal Wajib Pajak di aplikasi coretax. Klik tombol New Registration (Pendaftaran Baru) pada halaman utama. Pilih jenis Wajib Pajak yang ingin didaftarkan dengan memilih Corporate atau Badan

 

A close-up of a white square

Description automatically generated

 

 

2. Pilih Jenis Wajib Pajak Badan

Dalam aplikasi coretax, terdapat beberapa opsi kategori entitas perusahaan. Pilih kategori yang sesuai dengan status dan jenis badan usaha Anda. Misalnya, apakah perusahaan Anda merupakan Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Company (CV), koperasi, firma, atau bentuk badan hukum lainnya. Pemilihan yang tepat akan membantu sistem mengidentifikasi dan memproses data perusahaan Anda secara akurat.

 

 

3. Pilih Perwakilan/Kuasa (Opsional)

Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak perwakilan, misalnya oleh konsultan pajak atau kuasa hukum, centang pertanyaan Is the application submitted by a taxpayer representative?. Anda bisa memasukkan NPWP atau NIK dari perwakilan tersebut. Jika tidak diwakilkan, pendaftaran dapat dilanjutkan dengan klik Next.

 

 

4. Isi Detail Identitas Wajib Pajak

Langkah selanjutnya adalah memasukkan informasi identitas perusahaan secara detail:

  • Nomor SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Decree of Ratification Number)
  • Nama lengkap badan sesuai SK Pengesahan (Taxpayer Name) .
  • Tanggal SK Pengesahan untuk validasi (Decree of Ratification Date)
  • Nomor Akta Pendirian (Deed of Establishment Document Number), Tempat Pendirian (Place of Establishment), dan Tanggal Pendirian (Date of Establishment).
  • NIK Notaris/PPAT yang mengesahkan pendirian perusahaan (Notary/Signing Officer NIK)
  • Jenis dan Modal Perusahaan: termasuk Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor.

Sistem Coretax akan melakukan validasi data ini melalui Ditjen AHU. Jika data sesuai, beberapa kolom akan terisi secara otomatis, meminimalisir potensi kesalahan input.

 

 

Baca Juga: Prosedur Pengajuan Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi DJP Secara Online Melalui Coretax

 

 

5. Isi Detail Kontak Wajib Pajak

Masukkan informasi kontak perusahaan, termasuk email, nomor telepon seluler, nomor telepon perusahaan, dan nomor faksimile (jika ada). Setelah itu, Anda harus melakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke email dan nomor telepon untuk memastikan keabsahan data kontak yang diberikan dengan klik Verify. Jika kode OPT belum diterima, klik tombol Resend.

 

A screenshot of a computer

Description automatically generated
 

 

6. Tambahkan Pihak Terkait

Pada langkah ini, Anda dapat menambahkan data penanggung jawab perusahaan, seperti Person in Charge (PIC) dan Related Persons dengan klik tanda Plus dan Save jika sudah mengisi data yang dibutuhkan meliputi:

  • Apakah merupakan Penanggung Jawab? (Is PIC?)
  • Jenis Pihak Terkait (Related Person Type)
  • Kewarganegaraan (Nationality)
  • Negara Asal (Country of Origin)
  • NIK/NPWP Pihak Terkait (Person NIK/TIN)
  • Alamat Email
  • Nomor Telepon Seluler Pihak Terkait 

 

A screenshot of a computer

Description automatically generated
 

 

7. Tambahkan Wajib Pajak Terkait dengan Badan

Wajib Pajak yang memiliki keterkaitan dengan badan atau entitas perusahaan dimasukkan dalam kolom ini dengan klik tanda Plus dan Save.

 

A screenshot of a computer

Description automatically generated
 

 

8. Isi Data Ekonomi Wajib Pajak (Taxpayer’s Economic Data)

Isi Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama atau main economic code perusahaan sesuai dengan bidang usaha utama. Selain KLU utama, sistem juga memungkinkan Anda menambahkan KLU tambahan (additional economic code) jika perusahaan bergerak di lebih dari satu sektor. Deskripsi rinci mengenai data yang perlu diisi pada kolom ini adalah sebagai berikut

  • KLU Utama (Main Economic Code)
  • KLU Tambahan (Add Economic Code)
  • Deskripsi KLU (Description)
  • Merk Dagang / Bisnis (Trademark / Business)
  • Memiliki Karyawan (Has Employees
  • Peredaran Bruto dalam Setahun (Yearly Turnover)
  • Metode Pembukuan (Bookkeeping Methods)
  • Mata Uang Pembukuan (Bookkeeping Currency)
  • Periode Pembukuan (Bookkeeping Period)

 

 

 

9. Isi Detail Alamat Wajib Pajak

Lengkapi alamat lengkap badan usaha Anda, termasuk:

  • Jenis Alamat (Address Type)
  • Alamat Lengkap (Address Detail)
  • RT (RT)
  • RW (RW)
  • Provinsi (Province)
  • Kota/Kabupaten (City/Region)
  • Kecamatan (District)
  • Kelurahan (Sub-District)
  • Kode Pos (Postal Code)
  • Data Koordinat Peta (Geometric Data) 

 

 

10. Unggah Dokumen Pendukung

Langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen pendukung lainnya dengan drag and drop yang memudahkan pengguna dalam mengunggah file. Dokumen yang wajib diupload adalah dokumen pendirian Wajib Pajak badan. 

 

 

 

11. Konfirmasi Pernyataan Wajib Pajak

Setelah semua data terisi, Anda diwajibkan untuk menyetujui pernyataan penggunaan akun Wajib Pajak sebagai sarana resmi untuk menerima keputusan dan dokumen perpajakan dari DJP. Hal ini menandakan bahwa semua korespondensi terkait perpajakan perusahaan akan dilakukan melalui sistem online ini. 

 

Klik tombol Submit Application untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Sistem akan melakukan verifikasi akhir dan menyelesaikan pendaftaran perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak Badan. Data yang terdaftar akan digunakan untuk administrasi perpajakan di Coretax.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News