Prosedur Pengajuan Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi DJP Secara Online Melalui Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem baru bernama Coretax sebagai bagian dari upaya reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Coretax bertujuan untuk memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan akurasi data, dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka secara digital. Salah satu fitur utama dalam Coretax adalah pengajuan Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi DJP yang kini bisa dilakukan secara online. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dalam mengajukan sertifikat tersebut serta manfaatnya bagi wajib pajak.

 

 

Apa Itu Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi DJP?

 

Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan berbagai transaksi perpajakan secara online. Tanda tangan elektronik ini berperan sebagai alat autentikasi dan verifikasi identitas yang sah. Ada dua jenis tanda tangan elektronik yang dapat digunakan dalam sistem perpajakan:

 

  1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi: Sertifikat ini dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sertifikat ini digunakan oleh instansi pemerintah atau wajib pajak non-pemerintah yang memerlukan autentikasi tinggi dalam transaksinya.
  2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi: Untuk wajib pajak yang tidak memerlukan sertifikat digital tersertifikasi, mereka dapat menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh DJP. Ini berlaku untuk transaksi yang lebih sederhana.

 

Baca juga: Apa Itu Kode Otorisasi DJP?

 

 

Manfaat Penggunaan Sertifikat Digital/Kode Otorisasi DJP

 

Dengan menggunakan sertifikat digital atau Kode Otorisasi DJP, wajib pajak dapat menikmati sejumlah manfaat, antara lain:

 

  • Kemudahan akses: Proses pengajuan sertifikat digital dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
  • Kecepatan transaksi: Dengan tanda tangan elektronik, berbagai dokumen perpajakan dapat diproses lebih cepat.
  • Keamanan data: Sertifikat digital memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan terautentikasi dengan aman.
  • Efisiensi administratif: Pengajuan kode otorisasi dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga mengurangi beban administratif bagi wajib pajak.

 

 

Prosedur Pengajuan Sertifikat Digital/Kode Otorisasi DJP

 

Berikut adalah tata cara pengajuan Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi DJP secara online melalui sistem Coretax:

 

 

1. Login ke Sistem Coretax

 

  • Akses laman resmi DJP dan masuk ke sistem Coretax dengan menggunakan NIK/NPWP sebagai username serta kata sandi yang telah terdaftar.
  • Masukkan kode keamanan (captcha) yang tersedia, kemudian klik tombol “Login.”

 

 

2. Navigasi Menu Permohonan Sertifikat Digital

 

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard Coretax. Pada menu My Portal, pilih submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Ini adalah langkah awal untuk memulai proses permohonan.

 

 

 

3. Pengisian Formulir Permohonan

 

Di bagian ini, Anda harus memilih jenis sertifikat yang akan diajukan. Ada dua pilihan utama:

  • Sertifikat Elektronik Tersertifikasi: Jika Anda memiliki atau ingin menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh penyelenggara seperti BRIN, BSSN, Peruri, dan lainnya.
  • Sertifikat Elektronik Tidak Tersertifikasi (Kode Otorisasi DJP): Jika Anda tidak memiliki sertifikat tersertifikasi dan ingin menggunakan otorisasi dari DJP.

 

Untuk jenis yang kedua, Anda cukup mengisi passphrase yang diperlukan serta melakukan verifikasi identitas.

 

Baca juga: Pentingnya Electronic Identification Number Penting bagi Wajib Pajak di Era Digital

 

 

4. Verifikasi Identitas

 

Pada tahap ini, sistem akan meminta Anda untuk mengunggah foto atau mengambil gambar secara langsung untuk keperluan verifikasi. Proses ini berlaku khusus bagi orang pribadi yang memiliki NIK, di mana data akan diverifikasi melalui database Dukcapil.

 

 

5. Pernyataan Wajib Pajak

 

Setelah seluruh data terisi dengan benar, Anda harus menyetujui pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh informasi yang diberikan benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ceklis pernyataan ini merupakan bagian penting sebelum Anda melanjutkan proses.

 

 

6. Pengiriman Permohonan

 

Tekan tombol Submit untuk mengirimkan permohonan Anda. Jika seluruh data sudah lengkap dan sesuai, permohonan Anda akan diproses.

 

 

7. Penerbitan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital

 

DJP akan melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan. Jika permohonan memenuhi syarat, DJP akan menerbitkan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Digital. Notifikasi terkait penerbitan sertifikat akan muncul di bagian notifikasi di dashboard Coretax atau pada menu Dokumen Saya.

 

Jika permohonan ditolak, DJP juga akan memberikan Surat Penolakan yang dapat diakses pada sistem yang sama.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News