Dalam memenuhi kewajiban di bidang perpajakan khususnya pada aspek data administrasi, wajib pajak dapat melaksanakannya dengan cara elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Dalam hal ini, tanda tangan tersebut digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik yang nantinya akan menjadi media dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan secara elektronik.
Perlu diketahui, bahwa tanda tangan elektronik juga dapat menggunakan sertifikat elektronik (sertel) maupun kode otorisasi Ditjen Pajak (DJP). Tahukah kalian apa itu kode otorisasi DJP dan bagaimana cara mendapatkannya? Mari, simak selengkapnya pada pembahasan berikut!
Apa Itu Kode Otorisasi DJP?
Ketentuan yang mengatur mengenai kode otorisasi DJP tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan No. 63/PMK.03/2021. Sebelum kita mengulas tentang kode otorisasi DJP, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu mengenai istilah tanda tangan elektronik.
Mengacu pada Pasal 1 angka 2 PMK 63/2021, tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan terkait maupun terasosiasi dengan beberapa informasi elektronik yang lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autenfikasi.
Tanda tangan elektronik yang bisa digunakan untuk menandatangi dokumen elektronik tersebut dibagi menjadi 2 kategori, yakni tanda tangan elektrnik yang tersertifikasi dan yang tidaktersertifikasi. Untuk tanda tangan elektronik yang tersertifikasi yaitu tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik di dalamnya. Selanjutnya, sertifikat tersebut bisa dibuat oleh pihak penyelenggara sertifikasi elektronik baik dalam bentuk instansi ataupun non instansi, hal tersebut tergantung pada jenis wajib pajaknya.
Kemudian, tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang diciptakan dengan menggunakan suatu kode otoriasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Dengan demikian, Kode Otoriasasi DJP dapat didefinisikan sebagai sebuah alat verifikasi dan autentifikasi yang digunakan oleh wajib pajak dengan tujuan untuk melakukan tanda tanagn elektronik yang tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh pihak DJP. Hal tersebut dinyatakan telah berdasarkan Pasal 1 angka 5 pada PMK No.63 Tahun 2021. Perlu diketahui, dalam rangka mendapatkan kode otorisasi DJP, wajib pajak perlu mengajukan permohonan untuk penerbitan kode otoriasasi DJP kepada pihak DJP itu sendiri.
Baca juga: Kewajiban SPT Taspen Untuk Wajib Pajak Pensiunan
Cara Memperoleh Kode Otorisasi DJP
Pada dasarnya, diawali dengan wajib pajak yang harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi dari Ditjen Pajak (DJP). Pengajuan yang dimaksud dalam hal ini yaitu wajib pajak bisa mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP dengan cara elektronik yakni dengan mengisi Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP, selanjutnya menyampaikan alamat email dan nomor telepon seluler yang aktif. Kemudian, melakukan kegiatan berupa verifikasi dan autentifikasi identitas.
Jika saluran elektronik belum tersedia maupun saluran elektrnik tersebut tidak dapat digunakan, cara lain yang dapat ditempuh wajib pajak yaitu mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP dengan cara tertulis dengan mengisi serta menandatangani formulir permohonan kode otoriasasi tersebut.
Kemudian, menyampaikan formulir permohonan penerbitan kode otorisasi DJP yang telah dilengkapi dan juda ditandatangani ke KPP maupun KP2KP. Tak hanya itu, wajib pajak harus menunjukan menyerahkan dokumen yang asli maupun salinan dari dokumen identitas diri dan melaksanakan kegiatan verifikasi dan autentifikasi identitas diri.
Apabila formulir telah diserahkan, selanjutnya DJP akan melakukan pemeriksaan dan meneliti terkait administrasi atas kelengkapan data dari wajib pajak dan pengujian autentifikasi atas identitas pribadi dari wajib pajak. Apabila seluruh data telah sesuai, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan atas Penerbitan Kode Otorisasi DJP
Perlu diketahui, bahwa jangka waktu surat keterangan tersebut diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan yang disampaikan secara tertulis serta diterima dengan lengkap. Apabila permohonan wajib pajak ditolak, DJP akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorasisasi DJP.
Namun jika dalam jangka waktu 1 hari, DJP tidak menyatakan keputusan, dianggap bahwa permohonan wajib pajak tersebut dikabulkan. Selanjutnya, Dirjen Pajak wajib memberikan kode otoriasi DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP yang paling lama dalam 1 hari kerja.
Perlu dipahami bahwa penandatangan dokumen elektronik oleh wajib pajak, selain wajib pajak orang pribadi dilaksanakan dengan menggunakan sertifikat elektronik ataupun kode otorisasi DJP orang pribadi ialah wakil wajib pajak.
Berdasarkan PMK. 63/2021, wakil wajib pajak yang dimaksud adalah pengurus bagi wajib pajak badan, kurator bagi wajib pajak badan yang dinyatakan pailit dan seorang likuidator bagi wajib pajak badan yang dalam keadaan likuidasi.
Tak hanya itu, orang pribadi yang mewakili badan yang ditugaskan untuk melakukan pemberesan, bagi wajib pajak badan dalam pembubaran dan salah seorang ahli waris, orang yang melaksanakan wasiat (pelaksana wasiat) atau pihak yang mengurus harta peninggalan bagi wajib pajak warisan yang belum terbagi.
Selanjutnya, terdapat wakil wajib pajak bagi anak yang belum dewasa atau dengan kata lain orang yang masih berada dalam pengampuan merupakan wali atau pengampu. Bagi instansi pemerintah dapat diwakili oleh 3 pihak, yakni sebagai berikut:
- Instansi pemerintah pusat bisa diwakili oleh kepala instansi pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran, maupun pejabat yang melakukan tugas tata usaha keuangan pada instansi pemerintah pusat tersebut
- Instansi pemerintah daerah dapat diwakili oleh kepala instansi pemerintah daerah atau pejabat pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah
- Instansi pemerintah desa yang diwakilkan oleh kepala desa maupun perangkat desa yang tugasnya melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa.
Dalam hal wajib pajak orang pribadi maupun badan yang menunjuk seorang kuasa, kuasa wajib pajak yang ditunjuk tersebut menandatangai dokumen elektronik dengan menggunakan sertifikat elektronik ataupun kode otorisasi DJP kuasa wajib pajak tersebut.
Wajib pajak bisa melakukan perubahan penggunaan Tanda Tangan Elektronik. Perubahannya dapat berupa sebagai berikut:
- Sertifikat elektronik dirubah menjadi Kode Otorisasi DJP
- Kode Otorissi DJP dirubah menjadi Sertifikat Elektronik
- Perubahan yang terjadi pada Sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menjadi sertifikat elektronik yang berasal dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Lainnya.
Perubahan sesuai dengan kondisi diatas dilakukan dengan menyampaikan suatu pemberitahuan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui laman DJP atau laman lainnya yang telah terintegrasi dengan laman DJP dilaksanakan sebelum perubahan penggunan tanda tangan elekronik tersebut dilakukan.
Baca juga: Mengenal Lampiran Pada SPT PPh 21
Komponen Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP
Berikut merupakan beberapa hal yang harus diidi dalam formulir untuk megajukan Permohonan Kode Otorisasi DJP:
- Bersisi Nama Wajib Pajak Orang pribadi
- NPWP Wajib Pajak
- NIK / No. Paspor
- Alamat Tempat Kegiatan Usaha atau Temat Tinggal yang meliputi Jalan, Blok, Nomor, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, serta Kode Pos
- Telepon atau Faksimile dan Email
- Pernyataan Persetutuan Penggunaan Kode Otorisasi DJP yang selengkapnya terdapat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.63 PMK/03 Tahun 2021.









