Kewajiban SPT Taspen Untuk Wajib Pajak Pensiunan

Salah satu kewajiban pajak setiap Wajib Pajak di Indonesia yakni membayar dan melaporkan pajak. Adapun, pajak paling umum yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak sendiri adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Penghasilan ini dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu periode waktu.

Namun, sering menjadi pertanyaan bagi kita, bagaimana kewajiban pajak jika Wajib Pajak sudah pensiun? Apakah ada pajak yang harus dibayarkan? Apakah ada pajak yang harus dilaporkan dengan SPT? Lalu, bagaimana dengan SPT Taspen?

Ketika seorang Wajib Pajak sudah memasuki masa pensiun atau tidak bekerja secara aktif lagi, maka Wajib Pajak tersebut tetap mempunyai kewajiban perpajakannya. Kok bisa? Sebab, Wajib Pajak pensiunan masih menerima dana pensiun yang menjadi pemasukannya secara rutin.

Di samping itu, Wajib Pajak tersebut masih mempunyai berbagai aset dengan atas namanya sendiri sebagai pemilik. Meski tidak secara langsung mempunyai kewajiban membayar, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara berkala.

Selain itu, sepanjang NPWP masih aktif, maka Wajib Pajak pensiunan juga harus melaporkan SPTnya secara berkala. Untuk lebih memahami kewajiban pajak Wajib Pajak pensiunan, mari simak artikel berikut ini!

 

Kewajiban Pembayaran Pajak untuk Wajib Pajak Pensiunan

Pembayaran pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) harus dilakukan secara rutin setiap periode waktu baik secara langsung maupun dipotong/dipungut oleh pihak lain. Setiap kali dibayarkan, pajak ini mempunyai bukti transaksi sebagai berkas valid bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan.

Sementara, pada konteks pensiunan sendiri, Pajak Penghasilan (PPh) tidak lagi perlu dibayarkan karena diasumsikan Wajib Pajak pensiunan tidak mempunyai penghasilan aktif. Meski demikian, jika Wajib Pajak pensiunan mempunyai penghasilan dari luar dana pensiun, maka tetap mempunyai kewajiban untuk melaporkan penghasilan tersebut.

Misalnya, seorang Wajib Pajak pensiunan mempunyai bisnis kecil-kecilan dengan omzet yang masih di bawah batas PPh final. Maka, Wajib Pajak tersebut mempunyai kewajiban untuk membayarkan PPh final UMKM sesuai dengan aturan yang berlaku.

Contoh lainnya, dimana seorang Wajib Pajak pensiunan mempunyai penghasilan dari bunga deposito, maka juga mempunyai kewajiban untuk membayar pajaknya. Tentu ada aturan tertentu yang mengatur mengenai pajak deposito ini. Aturan ini yang kemudian menjadi acuan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tersebut. Jangan sampai setelah pensiun malah melakukan pelanggaran pajak akibat kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan untuk pensiunan.

Baca juga Kebijakan Fiskal: Tax Clearance dan Perbedaannya dengan Kebijakan Moneter

 

Syarat Agar Wajib Pajak Pensiunan Tidak Lapor Pajak

Untuk pelaporan pajak sendiri, setiap Wajib Pajak yang masih tinggal di Indonesia berkewajiban menuntaskan kewajiban perpajakannya. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan laporan yang wajib dilakukan oleh setiap Wajib Pajak dengan NPWP, bahkan jika Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai penghasilan sama sekali.

Akan tetapi, terdapat juga ketentuan yang mengatur bahwa masyarakat yang secara subjektif dan objektif sudah tidak lagi memenuhi persyaratan Wajib Pajak akan dibebaskan dari kewajiban perpajakannya. Ketentuan ini tentu berlaku juga bagi pensiunan. Wajib Pajak pensiunan bisa terlepas dari kewajiban lapor SPT Tahunan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, bagi para karyawan yang memasuki masa pensiun sudah tidak perlu melaporkan SPT Tahunan, jika tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak.

Persyaratan yang dimaksud adalah ketika penghasilan sesudah pensiun di bawah batas penghasilan kena pajak atau PTKP. Dengan begitu, jika penghasilan dalam setahun tidak lebih dari Rp 54 juta, maka Wajib Pajak pensiunan tidak perlu melaporkan SPT Tahunan tetapi ketentuan ini tidak berlaku secara otomatis ketika karyawan memasuki masa pensiun. Selain itu, syarat selanjutnya adalah Wajib Pajak tidak mempunyai penghasilan lain selain dari pemberian dana pensiun.

Syarat berikutnya, karyawan yang sudah memasuki masa pensiun harus mengajukan sendiri permohonana NPWP non-efektif (NE) kepada kantor pajak apabila memang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. Dengan berstatus NPWP non-efektif (NE), maka pensiunan tidak perlu lapor SPT Tahunan.

Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penetapan status tersebut hanya dapat dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun, ketentuan administrasi mengenai pengajuan NPWP non-efektif (NE) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.

 

Kewajiban Pelaporan Pajak untuk Wajib Pajak Pensiunan

Lain halnya jika Wajib Pajak pensiunan tidak memenuhi persyaratan di atas, maka diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dengan mengisi data penghasilannya. SPT Taspen inilah yang kemudian digunakan untuk pelaporan Wajib Pajak pensiunan dan menerima dana pensiun dari perusahaan atau PT Taspen.

Dalam hal ini, Wajib Pajak pensiunan tidak lagi menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS dalam pelaporan pajak tahunannya, namun menggunakan formulir 1770. Formulir SPT Taspen ini kemudian berisikan tentang pewarisan, hibah, penjualan atau pembelian aset baru, dan lain sebagainya secara detail dan rinci. Untuk jenis penghasilan dari aset atau investasi yang dimiliki, seperti deposito, tabungan, saham, dan reksadana, juga turut dilaporkan dalam formulir tersebut dengan jelas.

Perlu diketahui, bahwa pelaporan dengan Formulir 1770 untuk Wajib Pajak pensiunan sendiri disertai Formulir 1721-A2 untuk pensiunan aparatur sipil negara. Formulir ini bisa diperoleh dengan mengakses situs PT Taspen (services.taspen.co.id) atau mengunjungi kantor Taspen langsung. Formulir inilah yang digunakan sebagai bukti bahwa kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sudah dilaksanakan dan menjadi bukti valid selesainya kewajiban pajak periode tersebut.

Baca juga Apa Itu Core Tax System?

 

Prosedur Pembuatan SPT Taspen

Mungkin masih banyak Wajib Pajak pensiunan yang kurang memahami tentang pelaporan pajak secara online seperti saat ini. Prosesnya sebenarnya mudah, jika Wajib Pajak pensiunan sudah bekerja di perusahaan atau sebagai ASN, tentu mempunyai syarat utama yang diperlukan, yaitu NPWP. Biasanya, pemberi kerja juga telah melakukan prosedur secara online, sehingga Wajib Pajak pensiunan bisa mengikuti prosesnya saja.

Pelaporan SPT Taspen sendiri sebenarnya sama dengan yang dilakukan pada pelaporan SPT lainnya. Hanya saja, karena status Wajib Pajak sudah menjadi pensiunan, maka SPT ini harus dilaporkan secara mandiri tanpa bantuan dari pemberi kerja lagi. Kuncinya dalam pelaporan SPT Taspen adalah penggunaan Formulir 1770 dengan lampiran Formulir 1721-A2. Dengan catatan, Wajib Pajak tidak mempunyai pendapatan aktif yang lain.

Jika Wajib Pajak pensiunan mempunyai pendapatan lain yang bersifat aktif, seperti usaha dagang atau lainnya, formulir yang digunakan bukan Formulir 1770, karena status Wajib Pajak tidak dilihat dari status pekerjaan, tetapi pemasukan. Untuk itu, sesuaikan penggunaan formulir pelaporan SPT dengan Formulir 1770S atau 1770SS menurut besaran penghasilan yang diterima setiap bulan atau tahunnya.

 

Pengisian Formulir 1770 untuk Wajib Pajak Pensiunan

Bagi Wajib Pajak pensiunan yang tidak lagi produktif mendapatkan penghasilan, maka mereka harus menggunakan SPT Tahunan Formulir 1770. Untuk lebih mudah, penghasilan formulir tersebut bisa dimulai dari bagian lampiran terbelakang. Berikut ini penjelasan mengenai lampiran-lampiran yang bisa diisi oleh Wajib Pajak pensiunan:

  • Lampiran 1770-IV

Pada lampiran ini, Wajib Pajak pensiunan harus mencatat hartanya pada akhir tahun. Harta yang harus dilaporkan merupakan seluruh harta milik pensiunan sampai dengan akhir tahunan pelaporan.

  • Lampiran 1770-III

Jika Wajib Pajak pensiunan mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final, maka harus mengisi lampiran ini. Contohnya, pensiunan mempunyai deposito dan melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

  • Lampiran 1770-II

Wajib Pajak pensiunan tidak perlu lagi mengisi data apapun pada lampiran ini, sehingga bisa melanjutkan pengisian pada lampiran berikutnya.

  • Lampiran 1770-I

Pada lampiran ini tidak perlu diisi oleh Wajib Pajak pensiunan yang tidak lagi mempunyai penghasilan. Wajib Pajak pensiunan bisa langsung masuk pada tahap pengisian lampiran berikutnya.

  • Lampiran 1770

Lampiran ini juga tidak perlu diisi, yang perlu dilakukan ialah pengisian nama, NPWP, dan tanggal Wajib Pajak melapor. Jangan lupa memastikan PTKP diisi sesuai dengan PTKP Wajib Pajak pensiunan bersangkutan.

Bagi Wajib Pajak pensiunan yang ingin mengisi formulir 1770, dapat menggunakannya melalui dokumen di link di sini.