Seseorang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak memiliki kewajiban dalam perpajakan, tak terkecuali bagi wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan.
Kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi yakni mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan bukti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak terutang, menyetorkan pajak terutang, melaporkan Surat Pemberitahuan Masa dan/atau Tahunan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai.
Sejalan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Wajib pajak juga diberikan beberapa hak perpajakan di antaranya perpanjangan batas waktu pelaporan dan/atau pembayaran dalam hal wajib pajak dapat menunjukkan bukti keadaan wajib pajak, mengajukan keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali.
Waktu Pelaporan Pajak
Hal yang sering dilupakan oleh wajib pajak yaitu waktu pelaporan. Waktu pelaporan pajak dimulai dari berakhirnya akhir tahun pajak sampai batas yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU No. 16 tahun 2009) pasal 3 ayat (3) huruf a, b dan c.
Pada aturan tersebut, dijelaskan (a) batas waktu penyampaian SPT adalah paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir dalam hal pelaporan SPT Masa, (b) paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau dengan kata lain 31 Maret tahun pajak berikutnya bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPH OP, dan (c) SPT Tahunan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir atau 2 Mei pada tahun 2023 bagi wajib pajak badan.
Simulasi Penjelasan Pasal 3 Ayat (3) Huruf A
Perusahaan ABC setelah melakukan kewajiban pemotongan PPh 21 atas karyawan pada masa februari 2022, diwajibkan melaporkan SPT Masa PPh 21. Oleh karena itu, Perusahaan ABC paling lambat lapor SPT Masa PPh 21 masa Februari 2022 yakni tanggal 20 maret 2022.
Simulasi Penjelasan Pasal 3 Ayat (3) Huruf B
Tuan Budi sebagai wajib pajak orang pribadi karyawan swasta. Pada bulan Desember 2022 mendapatkan bukti potong dari perusahaan tepat ia bekerja berupa bukti potong 1721 A1, maka tuan budi wajib melaporkan pemotongan pajak tersebut pada SPT Tahunan PPh OP paling lambat 3 bulan setalah tahun pajak berakhir atau tanggal 31 Maret 2023. SPT Tahunan PPh OP dibagi menjadi 3 jenis.
SPT Tahunan PPh OP:
- 1770 SS (sangat sederhana) diperuntukkan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto selama setahun kurang dari sama dengan 60 juta
- 1770 S (sederhana) diperuntukan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto selama setahun lebih dari 60 juta
- 1770 bagi wajib pajak usahawan, pekerja bebas, atau tenaga ahli.
Simulasi Penjelasan Pasal 3 Ayat (3) Huruf C
PT ABC merupakan wajib pajak badan yang baru didirikan pada tahun 2022. PT ABC selama tahun 2022 telah menjalankan kewajiban perpajakan seperti melakukan pemotongan pajak, pemungutan pajak atau pajak yang disetor sendiri. Oleh karena itu, PT ABC wajib melaporkan pajak pada SPT Tahunan Badan atau SPT 1771 paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir atau tanggal 1 Mei 2023.
Formulir SPT PPh 21
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dan Pekerjaan Bebas terdapat beberapa perbedaan formulir dengan wajib pajak yang menggunakan SPT 1770 S dan SPT 1770 SS.
Mengenal Formulir 1770
Lampiran Daftar Pembayaran PPh Pasal 25
Lampiran ini dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Diatur dalam PMK No. 215/PMK.03/2018 wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu atau WP OPPT adalah wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa dalam hal jasa yang diserahkan bukan merupakan jasa dalam pekerjaan bebas. Angsuran PPh 25 ini merupakan angsuran pajak tahun berjalan yang dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 15 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pasal 25 UU PPh
Lampiran Daftar Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final
Lampiran ini berdasarkan aturan PP 23 tahun 2018 per masa pajak serta dari masing-masing tempat usaha. Pada lampiran ini, wajib pajak yang menggunakan fasilitas PP 23 tahun 2018 wajib melampirkan daftar tersebut saat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh OP.
Lembar Perhitungan PPh Terutang Bagi Wajib Pajak PH/MT
Bagi wajib pajak yang menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan terpisah, wajib melampirkan lembar perhitungan PPh terutang. Dalam lampiran ini, pajak terutang suami dan istri akan dihitung secara proposional atau sebanding dengan penghasilan neto yang diterima.
- Mekanisme Perhitungan
PPh terutang suami = (penghasilan neto suami/seluruh penghasilan suami dan istri) x PPh terutang suami dan istri.
PPh terutang istri = (penghasilan neto istri/seluruh penghasilan suami dan istri) x PPh terutang suami dan istri.
Nilai PPh terutang suami dan istri dihitung berdasarkan penghasilan neto suami + penghasilan neto istri dikurangi PTKP (K/I/…), sehingga mendapatkan Penghasilan Kena Pajak yang kemudian menjadi Dasar Perhitungan Pajak terutang PPh pasal 17.
Baca juga Kewajiban SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak
Lampiran IV
Lampiran yang berisikan tentang jumlah harta, kewajiban, dan anggota keluarga wajib pajak. Lampiran ini juga terdapat dalam SPT 1770 S.
Lampiran III
Lampiran ini berisikan rincian penghasilan final dan/atau bersifat final, penghasilan non objek pajak, serta penghasilan suami/istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
- Bagian A: Penghasilan Final dan/atau Bersifat Final
|
No |
Jenis Penghasilan |
|
1. |
Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto, dan Surat-Surat Berharga Negara |
|
2. |
Bunga/Diskonto Obligasi |
|
3. |
Penjualan Saham di Bursa Efek |
|
4. |
Hadiah Undian |
|
5. |
Pesangon, Tunjangan Hari Tua, dan Tebusan Pensiun Yang Dibayar Sekaligus |
|
6. |
Honorarium Atas Beban APBN/APBD |
|
7. |
Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan |
|
8. |
Bangunan Yang Diterima Dalam Rangka Bangunan Guna Serah (Build, Operate, Transfer)/BOT |
|
9. |
Sewa Atas Tanah dan/atau Bangunan |
|
10. |
Usaha Jasa Konstruksi |
|
11. |
Penyalur/ Dealer/ Agen Produk BBM |
|
12. |
Bunga Simpanan Koperasi |
|
13. |
Penghasilan Dari Transaksi Derivatif |
|
14. |
Dividen |
|
15. |
Penghasilan Istri Dari Satu Pemberi Kerja |
|
16. |
Penghasilan Lain Yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final |
|
17. |
Jumlah (nomor 1 sampai dengan nomor 16) |
-
- Bagian B: Penghasilan Non Objek Pajak
|
No |
Jenis Penghasilan |
|
|
1. |
Bantuang/Sumbangan/Hibah |
|
|
2. |
Warisan |
|
|
3. |
Bagian Laba Yang Tidak Terbagi Atas Saham |
|
|
4. |
Klaim Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan |
|
|
5. |
Beasiswa |
|
|
6. |
Penghasilan Lain |
|
- Bagian C: Penghasilan Suami/Istri Yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah
Lampiran II
Pada lampiran ini berisikan tentang daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah.
Baca juga Apa Itu KMK Tarif Bunga?
Lampiran 1770-I Halaman 2
Lampiran ini dibagi menjadi 3 bagian, yakni:
-
- Bagian B: Penghasilan neto yang diperoleh dalam negeri dari usaha ataupun pekerjaan bebas (tenaga ahli)
- Bagian C: Penghasilan neto yang diperoleh dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan contoh pekerjaan swasta ataupun dosen di perguruan tinggi
- Bagian D: Penghasilan neto dalam negeri lainnya seperti bunga, dividen, sewa dan lain sebagainya.
Lampiran 1770-I Halaman 1
Bagi wajib pajak orang pribadi usahawan atau wajib pajak pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan, wajib mengisi lampiran ini. Pada lampiran ini, terdapat rincian koreksi fiskal (koreksi positif dan koreksi negatif). Atas laporan laba/rugi yang dibuat wajib pajak dilakukan koreksi dengan dasar hukum pasal 6, pasal 9, pasal 11, pasal 11 A, pasal 18, pasal 4 UU PPh sebagaimana digubah dalam UU HPP serta aturan turunan lainnya yang mengatur tentang koreksi fiskal.
Formulir Induk
Dalam formulir ini berisikan ringkasan semua elemen yang telah diinputkan dalam formulir lampiran. Dalam formulir induk akan diketahui jumlah PPh kurang atau lebih dibayar oleh wajib pajak.
Formulir yang berbeda antara 1770 SS, 1770 SS dan 1770 guna memudahkan administrasi perpajakan. Dikarenakan wajib pajak mengisi formulir sesuai dengan kualifikasi penghasilan yang diperoleh, hal tersebut memungkinkan mengurangi kebingungan wajib pajak dalam melengkapi formulir SPT Tahunan.









