Apa Itu KMK Tarif Bunga?

KMK tarif bunga merupakan pengenaan jumlah tarif yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan atau singkatnya KMK. Tarif bunga yang ditetapkan saat ini mulai dari 0,61% hingga 2,28%.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KMK Nomor 39/KM.10/2022, tarif tersebut berlaku untuk bulan Agustus 2022. Jika dilihat dari tarif pada bulan sebelumnya yakni Juli, terdapat penaikan tarif. Hal ini juga berlaku pada tarif imbalan bunga pajak yang meningkat sekitar 0,01% daripada tarif di bulan Juli 2022.

Dalam sanksi administrasi pajak yang telah diberlakukan pada Desember 2021 ini meluaskan jangkauan mengenai regulasi yang ada. Penambahan terjadi pada UU KUP Pasal 13  dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya telah diatur pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam hal ini terdapat juga UU revisi pada UU Ciptaker No.11 Tahun 2022, yang mana penambahan terjadi pada pasal 13 dengan ayat 3B. Lantas apa itu KMK Tarif Bunga? Mari simak informasinya!

Baca juga KMK Tarif Bunga Periode Agustus 2022

 

Sekilas Mengenai Bunga

Secara umum bunga merupakan hubungan timbal balik yang terjadi atas kreditur yang meminjamkan dana dengan debitur yang dipinjamkan dana. Dalam hal ini perhitungan bunga dilakukan dalam bentuk persen (%), biasanya nilai bunga yang dibayar merupakan beberapa persennya dari jumlah nilai pinjamannya.

Perlu diketahui bahwa bunga tak hanya dilakukan dalam konteks pinjaman, melainkan berlaku juga dalam konteks investasi dana terhadap dana yang telah diinvestasikan. Dalam perhitungannya, investasi juga memiliki konsep yang sama dimana dibayarkan beberapa persennya dari jumlah nilai pinjamannya. Jika dikategorikan dalam bentuknya, terdapat 2 kategori bunga, yakni:

1. Suku Bunga Kredit

Merupakan jenis suku bunga yang digunakan dalam kegiatan pinjam-meminjam. Pada jenis suku bunga ini, kredit akan digolongkan berdasarkan sifat hingga perhitungannya.

2. Suku Bunga Simpanan

Merupakan jenis suku bunga yang digunakan dalam perhitungan simpanan. Yang membedakan dengan suku bunga kredit ialah pada perhitungannya, dimana suku bunga simpanan jauh lebih simple dan mudah.

 

Sanksi Administrasi Pada KMK Tarif Bunga

Dalam periode bulan Agustus 2022, tarif bunga untuk sanksi administrasi mengalami peningkatan sebesar 0,01% dari bulan sebelumnya. Berikut rinciannya beserta penjelasannya:

1. Tarif bunga sebesar 0,61%

Pasal 19 ayat (1)

Menjelaskan bahwa SKPKB atau SKPKB Tambahan, serta SKP, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Peninjauan Kembali, atau Putusan Banding yang dapat menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan secara bertambah dan jumlah pajak yang kurang dibayar akan terkena sanksi administratif dimana tarif bunga dikenakan dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya.

Pasal 19 ayat (2)

Menjelaskan bahwa wajib pajak diperbolehkan dalam melakukan angsuran ataupun menunda pembayaran pajak yang telah dikenakan sanksi administratif dimana tarif bunga dikenakan dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya dan ditetapkan sesuai dengan jumlah pajak yang harus dibayar.

Baca juga KSSK Nilai Inflasi Terkendali, Tembus 4,94%

Pasal 19 ayat (3)

Menjelaskan bahwa wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian atas SPT Tahunannya dan penghitungan sementara pada pajak terutang. WP akan terkena bunga dikenakan dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya.

2. Tarif bunga sebesar 1,03%

Pasal 8 ayat (2)

Menjelaskan bahwa wajib pajak yang membetulkan SPT akan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. Dimana wajib pajak akan dikenakan tarif bunga yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya dan ditetapkan sesuai dengan jumlah pajak yang kurang bayar.

Pasal 8 ayat (2a)

Menjelaskan bahwa wajib pajak yang membenarkan sendiri SPT masa akan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, Dimana wajib pajak akan dikenakan tarif bunga yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya dan ditetapkan sesuai dengan jumlah pajak yang kurang bayar.

Pasal 9 ayat (2a)

Menjelaskan bahwa pembayaran maupun penyetoran pajak yang dilakukan lewat dari  tanggal jatuh tempo maka akan terkena sanksi administrasi.

Pasal 9 ayat (2b)

Menjelaskan bahwa pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan lewat dari tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan maka akan terkena sanksi administrasi.

Pasal 14 ayat (3)

Menjelaskan bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga per bulan.

Baca juga Semua Tentang Bea Meterai: Tarif, Objek, Pemungut hingga Mekanisme

3. Tarif bunga sebesar 1,44%

Pasal 8 ayat (5)

Menjelaskan bahwa pajak yang kurang dibayar akan muncul akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Hal ini harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum laporan disampaikan dan menyertakan sanksi administrasi juga.

4. Tarif bunga sebesar 1,86%

Pasal 13 ayat (2)

Menjelaskan bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga yang ditetapkan sejak saat terutang atau berakhirnya masa pajak.

Pasal 13 ayat (2a)

Menjelaskan bahwa jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.

5. Tarif bunga sebesar 2,28%

Pasal 13 ayat (3b)

Menjelaskan bahwa tarif bunga per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau masa pajak.

Perlu diketahui penerapan sanksi administrasi atas KMK Tarif Bunga akan terus diperbarui oleh pemerintah setiap bulannya terhadap wajib pajak yang memiliki hak.

 

Imbalan Bunga Pada KMK Tarif Bunga

Sama halnya dengan sanksi administrasi, Imbalan bunga dalam periode bulan Agustus 2022, ikut mengalami peningkatan juga sebesar 0,01% dari bulan sebelumnya, yakni imbalan bunga sebesar 0,061% dikenakan dalam:

1. Pasal 11 ayat (3)

Menjelaskan bahwa dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang akan dilakukan setelah jangka waktu satu bulan. Maka pemerintah akan memberikan imbalan bunga sesuai dengan tarif bunga yang ditentukan setiap bulannya.

2. Pasal 17B ayat (3)

Menjelaskan bahwa apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terlambat diterbitkan, dimaksud pada ayat 2 kepada WP. Maka pemerintah akan memberikan imbalan bunga sesuai dengan tarif bunga yang ditentukan setiap bulannya.

Baca juga Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak, Pengusaha Menyambut Bahagia

3. Pasal 17B ayat (4)

Menjelaskan bahwa apabila dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana pada bidang perpajakan sebagaimana dimaksud tidak dilanjutkan penyidikannya dan/atau penyidikan dilanjutkan, namun pada tindak pidananya tidak dilanjutkan penuntutannya dan/atau dilanjutkan proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana bidang perpajakan, namun diputus bebas atau dalam artian lepas dari tuntutan hukum. Maka pemerintah akan memberikan imbalan bunga sesuai dengan tarif bunga yang ditentukan setiap bulannya kepada WP.

4. Pasal 27B ayat (4)

Menjelaskan bahwa imbalan bunga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (3) yaitu tarif bunga akan diatur oleh keputusan Menteri keuangan setiap bulannya berdasarkan suku bunga acuan lalu dibagi 12, kemudian wajib diberikan paling lambat 24 bulan (2 tahun), serta menjadi bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Perlu diketahui juga penerapan imbalan bunga atas KMK Tarif Bunga akan terus diperbarui oleh pemerintah setiap bulannya terhadap wajib pajak yang memiliki hak.