Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak, Pengusaha Menyambut Bahagia

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) telah mengapresiasi kebijakan perpanjangan pemberian diskon PPh 25, insentif pembebasan PPh 22 Impor, dan PPh final DTP jasa konstruksi yang seharusnya 30 Juni menjadi 31 Desember 2022.

Wakil Ketua Shinta Widjaja Kamdani pun mengatakan bahwa kebijakan amat mendukung pemulihan dan pertumbuhan kinerja usaha di Semester 2 tahun 2022, khususnya saat terdapat kecenderungan peningkatan ketidakpastian di pasar global dan tren peningkatan inflasi di pasar domestik.

Adapun, insentif yang diperpanjang ialah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 dengan penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi sesuai dengan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 dengan adanya penerbitan PMK-114/PMK.03/2022. 

Baca juga Penarikan Pajak Untuk Operasional Negara, Dari Subsidi LPG Hingga Listrik

Meskipun begitu, kita perlu melihat kedepannya seberapa jauh insentif-insentif ini dapat menggenjot pertumbuhan di kuartal III dan kuartal IV 2022. Ia pun merasa perpanjangan insentif ini sekurang-kurangnya dapat efektif berkontribusi mengurangi beban pelaku usaha dan pemerintah dalam meningkatkan kinerja ekonomi hingga akhir tahun.

Shinta pun menuturkan bahwa laporan tahun lalu dari realisasi insentif ini dipakai oleh lebih dari 50.000 wajib pajak badan. Jika kebijakan ini disandingkan dengan kebijakan intervensi dan stimulus lainnya, seperti intervensi untuk penguatan dan stabilitas nilai tukar, percepatan pembangunan infrastruktur strategis, kebijakan peningkatan keterjangkauan suku bunga, dan stimulus pendapatan bagi kelas menengah bawah. Hal ini dapat menciptakan pertumbuhan seperti yang ditargetkan.

Baca juga Cek Sederet Insentif Pajak Yang Berakhir 30 Juni 2022!

Selain itu, terlihat adanya evaluasi berkala atau tidak, bukanlah hak prerogatif pemerintah. Shinta menyarankan agar terdapat evaluasi berkala atas pemberian insentif, bukan hanya untuk melihat seberapa jauh insentif ini dapat dipakai, tetapi juga untuk mengukur seberapa jauh insentif ini sukses untuk menggenjot produktiVitas sektor riil.

Dengan demikian, apabila di sepanjang periode penerapan insentif ini dapat ditemukan bahwa pertumbuhan ekonomi kurang sesuai dengan harapan dapat dipertimbangkan atau dikeluarkan dengan bentuk stimulus lainnya, termasuk dengan memperluas jenis insentif yang diberikan.

Ia pun berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk memberikan insentif PPh final UMKM dan menahan kenaikan pajak hingga terdapat penurunan risiko terhadap resesi global dan nasional.

Baca juga DJP Bisa Cek Rekening Koran, Apindo Peringatkan Pengusaha Hati-Hati