Penarikan Pajak Untuk Operasional Negara, Dari Subsidi LPG Hingga Listrik

Pemerintah telah menarik berbagai jenis pajak dari wajib pajak, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Pajak Penghasilan (PPh). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penarikan pajak ini dilakukan untuk operasional negara.

Sri Mulyani menjawab bahwa terdapat manfaat pajak yang dirasakan oleh masyarakat baik secara langsung ataupun tidak langsung. Dalam sebuah webinar, Sri Mulyani mengatakan bahwa ada banyak manfaat dari pajak yang dirasakan secara tidak langsung, seperti perumahan, listrik, konsumsi, dan LPG yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, yaitu APBN.

Baca juga Pungutan Pajak Streaming Film

Sri Mulyani menambahkan bahwa sebagian uang pajak ini digunakan untuk menyejahterakan masyarakat. Ia menjelaskan, bahwa posisinya sebagai bendahara negara mewajibkan untuk dapat menjelaskan asal uang negara, target alokasi uang, dan manfaat apa yang didapatkan.

Ia menekankan bahwa uang pajak tersebut pada akhirnya dikembalikan lagi pada masyarakat secara lebih luas. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdapat keuangan khusus atau dedicated financial yang cukup signifikan. Namun, hal ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Ia menjelaskan, memang tidak seluruh masyarakat merasakan dampak pajak, tetapi ada cukup besar masyarakat yang merasakan manfaat APBN.

Ia pun memberikan contoh lain yang lebih menyinggung masyarakat seperti penggunaan listrik oleh rakyat, minum teh di rumah, dan membuat sarapan yang dimasak adalah andil dari APBN.

Baca juga Lacak Harta Yang Belum Terlapor, Petugas DJP Kunjungi Alamat Wajib Pajak

Adapun, dalam laporan APBN KiTa, diketahui realisasi penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp705,8 triliun atau naik hingga 53,6% dari periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp459,6 triliun.

Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp705,8 triliun ini meliputi PPh non migas Rp418,7 triliun atau 66,09% dari target, serta PPN dan PPnBM sebesar Rp247,82 triliun atau 44,7% dari target.

Kemudian, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp3,26 triliun atau 10,97% dari target serta PPh Migas sebesar Rp36,04 triliun atau 76,18% dari target. Ia mengatakan, terdapat tiga kontributor utama dari penerimaan pajak, yaitu harga komoditas, pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang kuat, serta insentif pajak yang diberikan, dimana tahun ini insentif pajak mulai ditarik kembali. Hal ini dikarenakan sektor ekonominya sudah mulai pulih kembali.

Baca juga Keuntungan Kebijakan Pajak UMKM Bagi Perempuan