Pungutan Pajak Streaming Film

Pengguna internet yang ada di Indonesia pada era digital saat ini lebih banyak menghabiskan waktunya untuk menonton film atau video secara streaming. Salah satu aplikasi streaming yang paling banyak diakses oleh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda adalah Netflix. Para pelanggan yang ingin menikmati seluruh konten yang disuguhkan oleh Netflix maupun aplikasi streaming film lainnya akan diarahkan untuk membeli paket streaming dengan tertentu.  

Aplikasi streaming film yang memiliki banyak penggemar di Indonesia tentunya turut mengambil manfaat ekonomi melalui perdagangan jasa layanan digital, namun terdapat kendala dalam aspek pemajakannya. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk digital salah satunya yakni streaming film. 

 

Bagaimana Aturan Pajak Aplikasi Streaming Film? 

Sejak 1 Juli 2020, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan mengenai pungutan pajak atas produk digital dari luar negeri. Dengan dikeluarkan nya PMK Nomor 48/PMK.03/2020, maka produk digital seperti streaming film, streaming musik, jasa online, penggunaan aplikasi hingga game akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

Namun, per 1 April 2022 tarif PPN akan naik menjadi 11% sebagaimana ditetapkan dalam UU HPP serta berpotensi meningkat menjadi 12% yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025 dan akan diperlakukan sama dengan produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri. Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini tidak akan dibebankan jika aplikasi streaming film digital/online yang digunakan belum atau tidak terdaftar sebagai pelaku usaha dari pemungut PPN.  

Dalam hal pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang asalnya dari luar negeri akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP). Sesuai PMK 48/2020, pemungut PPN PMSE diwajibkan melakukan pelaporan secara triwulanan untuk periode 3 masa pajak dan paling lama akhir bulan berikutnya sesudah periode triwulan berakhir.

Adapun, syarat menjadi pelaku usaha PMSE yakni harus memenuhi kriteria nilai transaksi dengan konsumen di Indonesia melebihi Rp600 juta selama 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 selama 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Kemudian, jika perusahaan digital tersebut tidak mempunyai kehadiran fisik di Indonesia maka mereka dapat menunjuk perwakilan atau representasi kantor di dalam negeri untuk bertugas menarik PPN atas PMSE tersebut. Namun, apabila pelaku usaha PMSE tersebut belum ditunjuk tetapi telah memenuhi kriteria di atas, maka secara mandiri dapat menyampaikan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penunjukan PPN PMSE mulai berlaku pada awal berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan serta biasanya diumumkan melalui siaran pers dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. 

Dengan adanya aturan pemungutan PPN terhadap produk atau jasa digital seperti aplikasi streaming film diharapkan dapat menjadi kekuatan hukum bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), karena negara lain seperti China, Uni Eropa, Korea Selatan telah menerapkan pemungutan PPN atas PMSE.  

Kebijakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) bagi semua pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri, baik digital maupun konvensional serta diharapkan penerapaan aturan ini dapat meningkatkan pendapatan negara sebagai salah satu upaya menanggulangi dampak wabah Covid-19 dan menjaga perekonomian di masa krisis global.

 

Pendapatan Atas Pajak PMSE 

Pada triwulan pertama tahun 2021, Dirjen mencatat realisasi setoran PPN PMSE mencapai Rp1.647,1 miliar dan hingga Oktober 2021 jumlah setoran mencapai Rp3,19 triliun ke kas negara, jika digabungkan dengan setoran dari tahun 2020, maka mencapai Rp3,92 triliun dan hingga Maret 2022 setoran PPN PMSE tembus Rp5,73 triliun. Hingga 31 Maret 2022 telah tercatat 103 pelaku usaha PMSE yang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.