Keuntungan Kebijakan Pajak UMKM Bagi Perempuan

Kebijakan yang disusun oleh pemerintah berkaitan dengan pelaku UMKM ternyata turut memberikan manfaat bagi kaum perempuan, termasuk di bidang kebijakan pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan, terdapat lebih dari 50% kegiatan UMKM di Indonesia dilaksanakan oleh Perempuan. Mayoritas karyawannya pun adalah perempuan. Dalam webinar Breaking the Tax Bias: Promoting Gender Equality in Taxation yang digelar OECD, ia mengatakan kebijakan yang mendukung UMKM memiliki dampak positif baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap perempuan.

Perlu diketahui, Indonesia telah menerapkan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% atas omzet. Mekanisme ini lebih sederhana, jika dibandingkan dengan ketentuan umum PPh yang mengharuskan wajib pajak untuk labanya terlebih dahulu sebelum menghitung pajak terutang. Indonesia juga memiliki fasilitas pembiayaan ultramikro yang mayoritasnya dinikmati oleh perempuan. Hingga akhir tahun lalu, pembiayaan telah disalurkan kepada 5,38 juta usaha mikro dengan skala 95% di antaranya ialah perempuan.

Meski demikian, masih perlu untuk melakukan beberapa perbaikan kedepannya. Bagaimanapun, peningkatan partisipasi perempuan dalam perekonomian perlu dilakukan, karena termasuk aspek yang diperlukan untuk menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dalam hal perpajakan, Yon mengatakan Indonesia akan melakukan analisis atas hadirnya bias implisit dalam sistem perpajakan Indonesia. Bias implisit pun berpotensi muncul, jika sistem pajak berinteraksi dengan perbedaan preferensi konsumsi, perbedaan sifat penghasilan, dan perbedaan kekayaan yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan.

Ketentuan pajak yang berlaku memang tampak netral dan tidak secara eksplisit memberikan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan, namun bias implisit tetap berpotensi muncul akibat interaksi antara sistem pajak dan perbedaan faktor sosioekonomi lainnya di antara laki-laki dan perempuan.

Sebagai informasi tambahan, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara juga mengatakan salah satu kunci utama pemulihan ekonomi Indonesia adalah dengan mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal tersebut sejalan dengan momentum pemulihan ekonomi Indonesia yang harus tetap terjaga dan dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19. Pemulihan ekonomi Indonesia diharapkan dapat menyerap tenaga kerja untuk mendistribusikan pendapatan yang lebih besar kepada masyarakat dari kegiatan beraktivitas usaha, dunia usaha, konsumsi masyarakat, investasi, dan kegiatan yang mendorong ekspor Indonesia.

Wamenkeu mengatakan APBN harus tetap bersifat responsif, fleksibel, dan antisipatif dalam menghadapi berbagai resiko ketidakpastian akibat pandemi Covid-19. APBN juga akan mendukung UMKM dengan menugaskan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk menjalankan berbagai macam program dukungan untuk UMKM. Wamenkeu berharap PIP dapat memiliki terobosan untuk pembiayaan ultra mikro yang lebih profesional dan mendorong aspek digitalisasi. Pembangunan sinergi ini diharapkan dapat memberikan pembiayaan maksimal bagi UMKM, khususnya perempuan. Kerjasama ini bertujuan untuk menghasilkan perluasan pembiayaan UMKM perempuan dengan akses digital yang baik, termasuk 30% pembiayaan perbankan, untuk Indonesia yang lebih baik.