Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Sumatra Utara mendatangi secara langsung alamat wajib pajak yang terdapat pada wilayah tersebut. Mengapa hal tersebut dilakukan? Ini alasannya.
Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Kisaran Suci Utari menyampaikan, melalui kunjungan lapangan ini petugas memberikan imbauan secara langsung kepada wajib pajak agar mengikuti program pengungkapan sukaela (PPS). Imbauan ini pun diberikan secara resmi melalui surat kepada wajib pajak.
Wajib pajak yang alamatnya dikunjungi petugas pun tidak diputuskan secara acak. Suci mengatakan, DJP memiliki data harta yang dimiliki wajib pajak. Terhadap data harta dan aset tersebut, kemudian petugas juga melakukan klarifikasi langsung ke alamat wajib pajak melalui kunjungan lapangan tersebut.
Dikutip dari siaran pers DJP, Suci menjelaskan, jika data tersebut valid, wajib pajak mempunyai pilihan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dengan melaporkan harta yang sebelumnya belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam kunjungan kali ini, petugas pajak juga menjelaskan lebih dalam terkait keseluruhan Program Pengungkapan Sukarela kepada wajib pajak termasuk soal tata cara, manfaat, dan risiko apabila tidak mengungkapkan harta yang belum secara benar dilaporkan. Wajib pajak pun dapat memanfaatkan peluang ini untuk menggali informasi terkait mekanisme pengungkapan harta melalui Program Pengungkapan Sukarela.
Suci juga mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Wajib pajak yang memerlukan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran untuk mendapatkan informasi dan pelayanan dengan gratis.
Terdapat beberapa manfaat yang diberikan oleh PPS kepada wajib pajak. Pertama, PPS akan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang sebelumnya tidak sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan.
Kedua, keikutsertaan pada Program Pengungkapan Sukarela akan membuat wajib pajak terbebas dari potensi tuntutan pidana. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini pun telah menegaskan seluruh informasi yang sumbernya dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan pidana.
Ketiga, terdapat penghematan pajak dari pembayaran PPh final yang menjadi syarat keikutsertaan Program Pengungkapan Sukarela. Wajib pajak yang mengungkapkan hartanya pun harus menyetor PPh final dengan variasi tarif yang berbeda-beda.









