Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini bisa mencek rekening koran hingga kartu kredit para wajib pajak sehingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperingatkan para pengusaha untuk lebih berhati-hati.
Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan bahwa setelah terlaksananya program pengungkapan sukarela atau PPS, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melaksanakan pengawasan yang lebih ketat atas kondisi aset dan kepatuhan perpajakan wajib pajak. Suryadi Sasmita juga meminta kepada para pengusaha untuk lebih berhati-hati karena saat ini Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki sistem yang sangat canggih, seperti AEOi yang bisa melihat rekening koran, laporan akhir tahun, serta kartu kredit secara lebih optimal.
Sistem AEOi ini membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa bertukar informasi dengan otoritas di berbagai negara mengenai harta wajib pajak. Data yang diperoleh tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam perpajakan, khususnya perhitungan dan kewajiban perpajakan.
Suryadi Sasmita pun menjelaskan bahwa PPS merupakan program yang menjadi peluang bagi para wajib pajak, termasuk para pengusaha, untuk menyelesaikan berbagai kewajiban perpajakannya sebelum mendapat sanksi karena telah tidak patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Setelah program tersebut berakhir, tidak ada lagi kesempatan bagi para wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya. Maka dari itu, Suryadi Sasmita mengimbau agar para pengusaha dapat melaporkan hartanya dengan jujur setelah PPS berakhir.
Di samping itu, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani pun mengapresiasi bahwa PPS dapat terlaksana dengan baik yang mana dari program tersebut terungkap harta senilai Rp 594,8 triliun dengan pembayaran PPh sampai Rp 61,01 triliun. Dirinya berharap setelah PPS berakhir, kepatuhan perpajakan wajib pajak akan meningkat dan penerimaan perpajakan pun juga bertambah. Selain itu, pemerintah dan wajib pajak, termasuk para pengusaha, dapat sama-sama menjaga kepercayaan setelah PPS tersebut selesai.
Hariyadi Sukamdani juga meminta agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara akurat dan profesional. Apabila terdapat hasil pemeriksaan tuntas dan tidak ada kesalahan, petugas pajak tidak boleh sengaja mencari kesalahan dari wajib pajak, khususnya para pengusaha yang telah mengikuti PPS.
Setelah selesainya PPS diharapkan pemerintah dapat terus melibatkan pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan. Hal tersebut penting karena kebijakan perpajakan akan menjadi salah satu sumber bagi penerimaan negara, serta mempengaruhi wajib pajak orang pribadi dan badan.









