Kewajiban yang dimiliki seorang wajib pajak tidak hanya berkaitan dengan perhitungan dan pembayaran pajak saja, tetapi juga termasuk pelaporan pajak. Ketika seorang pengusaha sebagai wajib pajak badan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka memiliki kewajiban untuk melaporkan pajaknya.
Pelaporan pajak tersebut dapat dilakukan dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Sebelum memahami lebih jauh mengenai kewajiban SPT Masa PPN, yuk pahami terlebih dahulu apa itu Surat Pemberitahuan (SPT).
Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak atas objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan/atau kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan (SPT) harus diisi oleh wajib pajak secara benar, lengkap, dan jelas. Penulisan dalam SPT menggunakan bahasa Indonesia, huruf latin, angka arab, dan satuan mata uang rupiah. Kemudian, SPT ditandatangani dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak dikukuhkan.
Baca juga Kode Utang Pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Surat Pemberitahuan (SPT) meliputi SPT Masa dan SPT Tahun. Adapun, SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan pada suatu Masa Pajak, sedangkan SPT Tahunan adalah SPT yang dilaporkan pada suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Sementara itu, jika dilihat dari jenis pajaknya, Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri dari SPT PPh dan SPT PPN. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai SPT Masa PPN.
Lebih lanjut, fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi wajib pajak PPh adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang terutang. Serta untuk melaporkan mengenai pembayaran atau pelunasan pajak, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan/atau kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut.
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi PKP adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang terutang, dan untuk melaporkan mengenai pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dan pembayaran atau pelunasan pajak yang dilaksanakan oleh PKP.
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi pemotong atau pemungut pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dan melaporkan pajak yang telah disetorkan.
Baca juga Yuk, Kenali Lebih Dalam SPT Masa PPN 1111 DM
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN merupakan sebuah formulir yang digunakan oleh PKP untuk melaporkan perhitungan jumlah pajak baik untuk melapor PPN maupun PPnBM yang terutang. Selain melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, SPT Masa PPN juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban, serta penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut.
Bentuk dan Isi SPT PPN Masa
Telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) menyebutkan bahwa bentuk SPT terbagi menjadi 2 (dua), yaitu dalam bentuk hardcopy dan dokumen elektronik.
Di samping itu, pada Pasal 3A ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 menyebutkan bahwa cara pelaporan SPT Masa PPN harus menggunakan dokumen elektronik melalui e-Filing. Namun, per tanggal 1 Oktober 2020 Direktorat Jenderal Pajak telah mewajibkan seluruh PKP untuk menyerahkan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik berupa aplikasi e-Faktur.
Adapun, isi SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat beberapa informasi, yaitu jenis pajak, nama wajib pajak serta NPWP, tanda tangan wajib pajak atau kuasa dari wajib pajak, jumlah penyerahan, jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), jumlah Pajak Keluaran (penjualan), jumlah Pajak Masukan (pembelian) yang bisa dikreditkan, jumlah kekurangan atau kelebihan pajak, tanggal penyetoran, dan data lainnya terkait kegiatan usaha wajib pajak atau PKP.
Baca juga Peraturan Baru PPN, Input Faktur Sesuai Alamat Cabang
Jenis SPT Masa PPN Masa
Berikut jenis SPT Masa PPN yang dibuat dan dilaporkan setiap bulannya dari transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP):
1. SPT Masa PPN dan PPnBM
SPT Masa PPN jenis ini adalah SPT yang dibuat dan dilaporkan untuk kegiatan barang dan/atau jasa kena PPN dan PPnBM. Pelaporan SPT Masa PPN biasa disebut Formulir SPT Masa PPN 1111. Jenis SPT Masa PPN 1111 ini terdiri dari berupa Induk SPT.
Selain itu, terdapat 6 lampiran, yaitu Formulir 1111 AB yang berisi rekapitulasi penyerahan dan perolehan; Formulir 1111 A1 yang berisi daftar ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP; Formulir 1111 A2 yang berisi daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak; Formulir 1111 B1 yang berisi daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean; Formulir 1111 B2 yang berisi daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan BKP dan/atau JKP dalam negeri; dan Formulir 1111 B3 yang berisi daftar Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atau yang mendapat fasilitas.
Adapun, pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 telah mengatur mengenai Bentuk SPT Masa PPN Formulir 1111 terkait Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN.
2. SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran
SPT Masa PPN jenis adalah SPT yang dibuat dan dilaporkan untuk transaksi yang dilakukan oleh PKP Pedagang Eceran. Pelaporan SPT Masa PPN ini biasa disebut SPT Masa PPN 1111 DM. SPT ini terdiri dari Induk SPT, Formulir 1111 A DM yang berisi daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak, dan Formulir 1111 R DM yang berisi daftar pengembalian BKP dan JKP oleh PKP yang menggunakan pedoman perhitungan Pajak Masukan.
Baca juga Pelanggaran PPN dan PPnBM Ditengah Pemulihan Ekonomi
3. SPT Masa PPN Bagi Pemungut
SPT ini disebut SPT Masa PPN 1107 PUT. SPT ini terdiri dari Induk SPT, Formulir 1107 PUT 1 yang berisi daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, dan Formulir 1107 PUT 2 yang berisi daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh selain bendaharawan pemerintah.
Kewajiban Pelaporan SPT Masa PPN
SPT Masa PPN wajib dilaporkan oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara umum, wajib pajak hendak melaporkan SPT harus menyiapkan beberapa dokumen di antaranya adalah NPWP, EFIN, sertifikat elektronik, Faktur Pajak Masukan, dan Faktur Pajak Keluaran.
Kemudian, seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa per tanggal 1 Oktober 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh PKP pengguna aplikasi e-Faktur Client Desktop harus update ke sistem versi e-Faktur 3.0 dari sebelumnya versi e-Faktur 2.2 agar dapat membuat Faktur Pajak elektronik dan melaporkan SPT Masa PPN di aplikasi e-Faktur.
Baca juga Apakah PPN Tarif Tunggal Atau Multitarif?
Selain itu, e-Faktur 3.0 ini juga diwajibkan bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, seperti Pajakku melalui aplikasinya Tarra e-Faktur. Dengan aplikasi ini, pengolahan dan pelaporan SPT Masa PPN ini akan memudahkan wajib pajak dalam proses pengiriman Faktur Pajak dari SPT ke DJP, serta efisiensi waktu.
Penyampaian SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, serta wajib dilaporkan walaupun PKP tersebut tidak melakukan transaksi.
Cara Mudah Lapor SPT Masa PPN
Pelaporan SPT Masa PPN adalah kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban ini kerap ditunda bahkan diabaikan oleh Pengusaha Kena Pajak, karena sejumlah alasan. Apabila tidak dilaporkan, tentu Pengusaha Kena Pajak dapat terkena sanksi dan hukuman.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mempermudah proses pelaporan SPT Masa PPN Anda, gunakan software pengelolaan Faktur Pajak terbaik yaitu, Tarra e-Faktur Pajakku.
Dengan Tarra e-Faktur Pajakku, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPN dengan mudah. Kapan saja, dimana saja. Wajib Pajak dapat menikmati beragam fitur lainnya yang ditawarkan, seperti:
- Registrasi Perusahaan
- Pengelolaan data user, master data, dan user role
- Pengelolaan Faktur Pajak masukan dan Faktur Pajak keluaran
- Pengelolaan dokumen lain Faktur Pajak masukan dan Faktur Pajak keluaran
- Pengelolaan nota retur Faktur Pajak masukan dan Faktur Pajak keluaran
- Pengelolaan dan submit SPT
- Pengelolaan rekonsiliasi dan laporan.
Tarra e-Faktur Pajakku memberikan wajib pajak efisiensi waktu serta kemudahan dalam proses pengiriman Faktur Pajak dari SPT ke DJP. Nikmati kelola Faktur Pajak secara online, real time, dan minimalisir human erorr.
Untuk mendapatkannya, Anda dapat menghubungi melalui email marketing@pajakku.com atau melalui live chat di webchat.pajakku.com.









