Salah satu tren global PPN yang sedang diperbincangkan saat ini ialah penggunaan lebih dari satu tarif atau multitarif (multiple rates). Seperti yang telah diketahui, selain pemberlakuan tarif secara umum, berbagai negara juga memberikan tarif khusus terhadap barang dan jasa kena pajak tertentu.
Kebijakan tersebut tentu berbeda dengan Indonesia yang sampai saat tetap menganut tarif tunggal atau single rate dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Kemudian, apakah yang dimaksud dengan tarif tunggal dan multitarif dalam PPN? Mari pelajari selengkapnya!
Definisi
Tarif tunggal dalam PPN memiliki arti hanya terdapat satu tarif yang bersifat seragam atau uniform rates berlaku dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai. Penggunaan istilah ini dilakukan dengan mengesampingkan tarif 0% untuk ekspor.
Sementara itu, menurut Bird dan Gendron, istilah tarif tunggal dalam Pajak Pertambahan Nilai sebenarnya berarti terdapat dua tarif. Hal ini dikarenakan ada tarif sebesar 0% yang harus diterapkan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor. Dengan demikian, tarif tunggal pun terdiri atas tarif standar yang berlaku secara umum serta tarif 0% dikhususkan untuk Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor.
Selanjutnya, multitarif dalam Pajak Pertambahan Nilai mengartikan terdapat lebih dari satu tarif yang diberlakukan dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai. Tarif ini disebut dengan rate differentiation. Dengan kata lain, selain tarif standar yang berlaku secara umum, terdapat pula tarif Pajak Pertambahan Nilai lainnya yang diberlakukan secara khusus. Tarif tersebut pun dapat berupa penurunan tarif atau reduced rate dan justru tarif yang lebih tinggi.
Apakah Itu Tarif Tunggal atau Multitarif?
Sehubungan dengan penerapan di antara keduanya, para ahli pun berpendapat Pajak Pertambahan Nilai seharusnya menggunakan tarif tunggal. Bahkan, Cnossen juga menyebutkan sistem Pajak Pertambahan Nilai yang terbaik ialah sistem Pajak Pertambahan Nilai yang memberlakukan satu tarif seragam atas penyerahan barang dan jasa di dalam negeri.
Konsep dasar yang melatarbelakangi pendapat tidak lain disebabkan tarif tunggal dalam Pajak Pertambahan Nilai dinilai memiliki beberapa kelebihan dibandingkan penerapan multitarif. Pertama, biaya administrasi dan kepatuhan dri penggunaan tarif tunggal akan jauh lebih rendah, karena hanya terdapat satu tarif atas keseluruhan transaksi.
Sebaliknya, penerapan multitarif ini memiliki risiko terhadap kesalahan penerapan tarif. Selain itu, pengadministrasian atas tiap transaksi pun menjadi lebih sulit. Kedua, penerapan tarif tunggal yang seragam akan dianggap sebagai instrumen yang unggul guna mempertahankan tingkat efisiensi ekonomi dan mengurangi distorsi.
Sebaliknya, berdasarkan pada penelitian yang dilakukan oleh Copenhagen Economics mengenai fungsi dari sistem Pajak Pertambahan Nilai di negara-negara anggota Uni Eropa pada tahun 2007. Penerapan multitarif Pajak Pertambahan Nilai telah menyebabkan negara-negara anggota mengalami penurunan penerimaan fiskal.
Kunci Kemudahan PPN Menurut Douglas
Sementara itu, mantan Menteri Keuangan Selandia Baru Roger Douglas menyatakan, pada faktanya kunci utama untuk menciptakan kemudahan dalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai ialah melalui penerapan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif tunggal dan tanpa adanya pengecualian Pajak Pertambahan Nilai dan pembebasan.
Argumen yang diungkapkan Douglas tersebut sangat mendukung penggunaan tarif tunggal dalam Pajak Pertambahan Nilai dan tarif 0% khusus untuk ekspor serta membatasi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. Semakin sedikit penerapan Pajak Pertambahan Nilai dengan multitarif, maka akan semakin baik pula sistem Pajak Pertambahan Nilai.
Penerapan Multiple Rates
Adapun. Ebrill, Bodin, Keen, dan Summer yang berpandangan penerapan multiple rates juga dapat memberikan sejumlah manfaat. Hal itu sebabnya tidak seluruh negara setuju untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif tunggal.
Pertama, Efisiensi. Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai lebih rendah atas komoditas dengan tingkat permintaan elastis. Gagasan inilah yang menjadi dasar terciptanya kebijakan dengan istilah aturan elastisitas terbalik.
Hal ini mengartikan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai lebih rendah atas komoditas dengan tingkat permintaan elastis. Sementara itu, atas komoditas dengan tingkat permintaan yang tidak elastis akan diterapkan tarif yang lebih tinggi. Kebijakan tersebut pun bertujuan untuk meminimalisir dampak pengenaan pajak terhadap pola konsumsi, sehingga dapat menciptakan efisiensi dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Selain itu, terdapat rentang yang luas antara tarif Pajak Pertambahan Nilai tertinggi dan tarif Pajak Pertambahan Nilai terendah dianggap mampu menghasilkan penerimaan yang lebih tinggi.
Kedua, Keadilan. Ialah alasan yang dianggap paling penting mengapa seharusnya terdapat lebih dari satu tarif yang diterapkan dalam Pajak Pertambahan Nilai. Contohnya, ialah dengan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berbeda atas barang yang hanya dapat dikonsumsi oleh pihak-pihak yang memiliki penghasilan tinggi. Dengan demikian, penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berbeda dapat menjamin terciptanya distribusi penghasilan yang adil.
Berdasarkan pada laman resmi Uni Eropa, saat ini hampir seluruh negara anggota Uni Eropa menggunakan multitarif dalam sistem Pajak Pertambahan Nilainya. Sebagai contoh, Perancis dan Austria yang memberlakukan reduced rate untuk jasa kena pajak dan barang tertentu.
Tarif
Di Austria, tarif standar yang berlaku ialah sebesar 20%. Sementara itu, reduced rate sebesar 10% diberlakukan atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan dasar. Contohnya ialah pemberlakuan atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan dasar, seperti produk farmasi, bahan makanan yang tidak termasuk minuman beralkohol, atau transportasi penumpang yang tidak termasuk penerbangan domestik.
Kemudian, reduced rate sebear 13%, yaitu penerbangan domestik atau pakan ternak. Sama halnya dengan Austria. Di Prancis, selain tarif standar sebesar 20% terdapat beberapa reduced rate yang berlaku. Tarif sebesar 5,5% ditetapkan untuk bahan makanan, tarif 2,1% untuk produk farmasi, dan 10% untuk akomodasi hotel.
Terlepas dari keunggulan setiap tarif. Pada dasarnya, tidak terdapat konsensus khusus dalam mengatur kebijakan tarif yang harus ditetapkan. Dengan demikian, tiap negara memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri struktur tarif seperti apa yang akan digunakan. Umumnya, pemilihan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai ini akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi dari setiap negara.
Saran Ahli
Saran dari para ahli mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai amat sederhana, yaitu Pajak Pertambahan Nilai menggunakan tarif tunggal atau disebut juga dengan single rate. Artinya, hanya terdapat satu tarif yang berlaku dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai.
Cnossen juga berpendapat, bahwa sistem Pajak Pertambahan Nilai yang terbaik ialah sistem Pajak Pertambahan Nilai yang memberlakukan satu tarif seragam atas penyerahan barang dan jasa di dalam negeri.
Saran ahli untuk menggunakan tarif tunggal dalam Pajak Pertambahan Nilai memiliki latar belakang atas asumsi bahwa biaya administrasi dan kepatuhan dari penggunaan lebih dari satu tarif yang disebut dengan multiple rates akan menjadi jauh lebih besar.
Terdapat penerapan tarif yang berbeda antara satu transaksi dengan transaksi lainnya, sehingga berisiko terhadap kesalahan penerapan tarif. Selain itu, pengadministrasian atas tiap transaksi pun menjadi lebih sulit. Hal ini tentu berimplikasi pada berkurangnya efisiensi PPN.









